Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi PELAWAN Untuk seluruhnya ;---------
- Menyatakan secara Hukum PELAWAN adalah Pembeli Yang beritikad Baik ;--------
- Menyatakan secara Hukum PELAWAN adalah PELAWAN yang Benar ;---------------
- Menyatakan secara Hukum obyek perkara nomor : 91/Pdt.G/2019/PN.Pal bukanlah lokasi SHM No.673/Birobuli Utara tahun 2003 atas nama PELAWAN dengan luas 1.513 m2 ( seribu lima ratus tiga belas meter persegi )Â ; -----------------------------
- Menyatakan secara Hukum PELAWAN adalah Pemilik yang sah secara hukum atas objek  tanah seluas 1.513 M2 (seribu lima ratus tiga belas meter persegi) sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak milik (SHM) nomor 673 Tahun 2003 yang terletak di Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas : —--------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan    : SHGB No. 158/Birobuli
- Sebelah Timur berbatasan dengan   : Jalan Abd Rahman Saleh 2
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : SHM No. 03267/Birobuli Utara
  dan Tanah Milik I WayanÂ
Matra
- Sebelah Barat berbatasan dengan    : Tanah Milik Misri dan Tanah
  Milik Hapur R
- Menyatakan secara Hukum sertifikat hak milik (SHM) nomor 673 / Birobuli Utara atas nama PELAWAN sah dan mengikat terhadap objek perkara a quo;
- Menolak Permohonan Eksekusi TERLAWAN 1 terhadap obyek Perkara a quo;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.Â
ATAU;Â
Apabila yang mulia Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono). -------------- |