| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum tergugat untuk membayarkan uang Pesangon kepada penggugat tanpa ada potongan;
3. Menyatakan Penggugat berhak terhadap uang pesangon sebesar Rp. 79.000.000 yang saat ini telah dilakukan pemotongan oleh Management PT. ANA-SJA 1;
4. Menghukum Management PT. ANA-SJA 1 untuk membayar yang pasangon yang telah dipotong sebesar Rp.79.000.000, paling lambat 3 hari kerja setelah putusan;
5. Menghukum tergugat agar tidak melakukan potongan kepada karyawan yang terjadi akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |