Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa BISSAL pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekira pukul 04.00 wita tahun 2024 di Jalan Bukit Tadulako Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saat terdakwa naik gojek dari rumahnya di jalan anggur kota palu pergi kejalan Untad II tondo untuk mencari sasaran motor yang akan diambil, setelah sampai di jalan Untad II terdakwa berjalan kaki disekitaran jalan untad II dan melihat 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan depan kos-kosan saksi korban MOH. HILAL, kemudian terdakwa melihat-lihat situasi yang sepi dan tidak ada orang lalu terdakwa mendekati 2 (dua) unit sepeda motor tersebut namun 1 (satu) unit motor terkunci stang/stir dan 1 (satu) unit motor CRF warna hitam DN 6590 JB nomor rangka : MH1KD1113MK193730 nomor mesin : KD11E1193212 milik MOH. HILAL tidak terkunci stir/stang, selanjutnya terdakwa mendorong 1 (satu) unit motor CRF warna hitam DN 6590 JB nomor rangka : MH1KD1113MK193730 nomor mesin : KD11E1193212 sekitar seratus meter dan mengidupkan motor tersebut dengan menggunakan anak kunci T yang telah dibawa sebelumnya, setelah motor tersebut hidup terdakwa membawanya pergi ke kos-kosan anak terdakwa di jalan Anggur Kota palu untuk selanjutnya dijual, kemudian pada pukul 16.00 Wita terdakwa menghubungi saksi ANDI untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan mengatakan bahwa akan menebusnya 2 (dua) hari lagi sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sehingga saksi ANDI mengiyakan dan menerima gadai 1 (satu) unit motor CRF warna hitam DN 6590 JB nomor rangka : MH1KD1113MK193730 nomor mesin : KD11E1193212 dari terdakwa dan hasil gadai tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Kemudian setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi saksi korban MOH. HILAL, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota kepolisian sektor Mantikulore dirumahnya dijalan Anggur Kota Palu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit motor CRF warna hitam DN 6590 JB nomor rangka : MH1KD1113MK193730 nomor mesin : KD11E1193212 dan 1 (satu) buah kunci T dibawa kekantor Kepolisian Sektor Mantikulore untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban MOH. HILAL mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--------------------------------- |