Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.G/2025/PN Pal RONA BASARIA SIREGAR HOYSTED Dra Sri Hastuti Virgianti Pulukadang, M.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 207/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONA BASARIA SIREGAR HOYSTED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Julianer Aditia Warman, SHRONA BASARIA SIREGAR HOYSTED
Tergugat
NoNama
1Dra Sri Hastuti Virgianti Pulukadang, M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.680.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk Seluruhnya ;
 
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menggelapkan uang Penggugat sebesar Rp.  580.000.000,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) adalah merupakan Perbuatan Melawan;
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar Kewajiban Kepada Penggugat baik itu Kerugian Materil sebesar Rp. 580.000.000,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp 2.100.000.000,00 (Dua Milyar Seratus juta Rupiah), dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.680.000.000,00 (Dua Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
 
4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan dalam Perkara a quo (Concervatoir Beslag) terhadap :
- Tanah Seluas 508 Meter Persegi yang terletak di Kelurahan Palu, kecamatan Palu Timur Kota Palu sebagaimana SHM Nomor 1703 atas nama Dra. Sri Hastuti Virgianti Pulukadang, M.Si;
- Tanah/Bangunan milik Tergugat yang terletak di Perumahan Dosen UNTAD Block C12, RT/RW 003/008 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu; 
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.800.000,00 (Lima Juta Delapan Ratus Ribu) perhari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
 
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bijvooraad) ;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau,
Apabila  Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak