Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
331/Pid.Sus/2025/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | HENDRA Bin HIDAYAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 331/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2543/P.2.10/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa HENDRA Bin HIDAYAT, pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah milik Lk ANDI BEMBA dijalan Padanjakaya Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 4 (empat) paket dengan berat netto 9,1731 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------- Berawal dari terdakwa bertemu dengan Lk. ANDI BEMBA (DPO) dirumah Lk. ANDI BEMBA dijalan Padanjakaya Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu lalu Lk. ANDI BEMBA memesan sabu sebanyak 50 gram dan karena uang milik Lk. ANDI BEMBA hanya sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta) dan terdakwa tidak iyakan/sepakat. Dan selanjutnya setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) pergi ke daerah Kayumalue Ngapa dan kemudian sesampainya terdakwa dirumah dijalan Trans Sulawesi daerah Kayumalue Ngapa bertemu dengan Lk. FADEL Alias BANDIT lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan menerima 1 (satu) paket sabu seberat 9 (sembilan) gram dan setelah menerima sabu tersebut kemudian terdakwa kembali kerumahnya didaerah Kayumalue Ngapa lalu terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket lalu memasukkan ke dalam tas warna hitam milik terdakwa. Dan kemudian terdakwa memesan mobil rental kepada temannya terdakwa dan selanjutnya terdakwa dengan menggunakan mobil rental merk Toyota Avanza No. Pol.: B 2917 SYP warna hitam pergi kerumah Lk. ANDI BEMBA dijalan Padanjakaya Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu dan sesampainya di rumah Lk. ANDI BEMBA, terdakwa meletakkan tas warna hitam miliknya diatas kursi depan disebelah kiri lalu terdakwa bertemu dengan Lk. ANDI BEMBA dirung tamu rumah milik Lk. ANDI BEMBA. Dan selanjutnya saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan selanjutnya dirumah milik Lk. ANDI EMBA dijalan Padanjakaya Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu, petugas Kepolisian masuk ke dalam rumah mendapati terdakwa yang berada didalam rumah dan Lk. ANDI BEMBA langsung melarikan diri lalu dan petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan petugas melakukan penggeledahan didalam mobil merk Toyota Avanza yang digunakan oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) tas warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket shabu diatas kursi depan disebelah kiri samping pengemudi. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan shabu-shabu dengan berat Netto 9,1731 Gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0201 tanggal 10 Agustus 2025. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa HENDRA Bin HIDAYAT, pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah milik Lk ANDI BEMBA dijalan Padanjakaya Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 4 (empat) paket dengan berat netto 9,1731 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- -------- Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim anggota Polres Palu, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan selanjutnya dirumah milik Lk. ANDI EMBA dijalan Padanjakaya Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu, petugas Kepolisian masuk ke dalam rumah mendapati terdakwa yang berada didalam rumah dan Lk. ANDI BEMBA langsung melarikan diri lalu dan petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan petugas melakukan penggeledahan didalam mobil merk Toyota Avanza yang digunakan oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) tas warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket shabu diatas kursi depan disebelah kiri samping pengemudi. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan shabu-shabu dengan berat Netto 9,1731 Gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0201 tanggal 10 Agustus 2025. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |