INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2025/PN Pal | PT Bank Perekonomian Rakyat Palu Anugerah | 1.Winri 2.Asas 3.Nasiudin 4.Wati 5.Warno 6.Wandra |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 21.014.220,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dokumen pengikatan kredit sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Akta Nomor 05 tertanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Irwan Del Cano S.H., di kota Palu, disusul diterbitkannya Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor 10424/PLA/PHA/VIII/2022 dengan jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 132 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Kel. Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara, Kota. Palu, Provinsi. Sulawesi Tengah, sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00983, atas nama NASIUDIN, kemudian dikuatkan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 06 tertanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Irwan Del Cano S.H., di Kota Palu antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Ingkar janji/ Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI untuk membayarkan uang pelunasan hutang fasilitas Kredit kepada PENGGUGAT dengan rincian:
a. Tunggakan Bunga 13x (Tiga Belas kali) Angsuran: Rp 5.916.014,- (Lima Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Empat Belas Rupiah);
b. PelunasanPokok: Rp.12.638.894,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah);
c. Denda Keterlambatan: Rp 1.459.312,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah);
d. Tagihan lainnya :Rp 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah)
Kesemuanya dengan total sebesar Rp 21.014.220,- (Dua Puluh Satu Juta Empat Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah).
Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI untuk mengosongkan objek agunan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 132 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Kel. Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara, Kota. Palu, Provinsi. Sulawesi Tengah, sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00983, atas nama NASIUDIN apabila TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas Kredit sejumlah Rp 21.014.220,- (Dua Puluh Satu Juta Empat Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah). kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap
6. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan atas objek agunan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 132 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Kel. Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara, Kota. Palu, Provinsi. Sulawesi Tengah, sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00983, atas nama NASIUDIN apabila TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas kredit sejumlah Rp 21.014.220,- (Dua Puluh Satu Juta Empat Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah) kepada PENGGUGAT dan untuk penjualan tersebut dapat dilakukan PENGGUGAT seketika setelah 14 (empat belas) hari putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT I maupun TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI melakukan upaya hukum keberatan;
8. Menghukum TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |