INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | Thamrin Hi. Abd. Latief | PT. Rahmat Bersama SPBU Kompak Mawomba 7694604 | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat dengan total sebesar Rp. 112.804.544,00 (seratus dua belas juta delapan ratus empat ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.Uang Pesangon sebesar Rp. 2.736.698 X 9 tahun = Rp. 24.630.282
b.Uang Penghargaan Rp. 2.736.698 X 10 tahun = Rp. 27.366.980
c.Uang Penggantian Hak Rp. 2.736.698 / 25 hari X 12 bulan X 22 tahun = Rp. 28.899.530
d.Uang THR selama bekerja UMP 1998-2024 X 22 tahun = Rp. 31.907.752
e.Uang BPJS Ketenagakerjaan sesuai dokumen nilai hitung BPJS Ketenagakerjaan. total hak PHK = Rp. 112.804.544,00 (seratus dua belas juta delapan ratus empat ribu lima ratus empat puluh empat rupiah)
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat beserta isinya;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;
5.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat Upaya Hukum (Uitvoeraar bij voorraad);
6.Membebankan biaya perkara menurut hukum |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |