INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
153/Pdt.G/2024/PN Pal | 1.Amelia Novianti Maharani Putri 2.Elva Elia Mantika Sari 3.Gina Oktafiona Rahayu 4.Erlangga Pramudya 5.Muhammad Faisal Ali 6.Muhammad Wafi Mulya Fikri |
Rahmawati Badrun | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 153/Pdt.G/2024/PN Pal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah terbukti Perbuatan WANPRESTASI.
3. Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian yang dibuat oleh masing-masing para PENGGUGAT tersebut yakni
PENGGUGAT 1, _______ AMELIA NOVIANTI MAHARANI PUTRI
A. Perjanjian Pembagian hasil usaha oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT 1 Sebagai hasil usaha selama investasi yang belum dibayarkan TERGUGAT dengan total pinjaman sebesar Rp. 420.280.000 (empat ratus dua puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), bukti terlampir.
B. Perjanjian Pinjaman TERGUGAT terhadap PENGGUGAT 1 Sebagai oprasional usaha selama investasi yang belum dibayarkan TERGUGAT dengan total pinjaman sebesar Rp. 296.200.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), bukti terlampir.
C. Perjanjian succses fee 2024 yang belum dibayarkan TERGUGAT dengan total pinjaman sebesar Rp. 500.200.000 (lima ratus juta dua ratus ribu rupiah), bukti terlampir.
- Bahwa Perjanjian tersebut menggunakan Pihak ke satu, dan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Amelia novianti maharani putri (PENGGUGAT 1), pihak kedua adalah TERGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 1 memberikan pinjaman modal usaha sebesar Rp, 500.200.000 (lima ratus juta dua ratus ribu rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi sembako tokoh rahma.
- Bahwa dalam perjanjian setiap minggunya TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT 1 setiap minggunya sampai pada hari sesuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 500.200.000 (lima ratus juta dua ratus ribu rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 1 setelah berakhirnya kontrak dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
Bahwa Untuk Total perjanjian Modal Usaha dan pembagian hasil PENGGUGAT 1 Yang Belum Dikembalikan Oleh TERGUGAT Sesuai Dengan Apa Yang Diperjanjikan Adalah Sebesar Rp 1.424.020.000 (satu milyard empat ratus dua puluh empat juta dua puluh ribu Rupiah).
PENGGUGAT 2,___________ ELVA ELIA MANTIKASARI
A. Perjanjian investasi bawang Bombay periode kontrak 25 agustus 2024 – dan berakhir 26 september 2024.dengan modal usaha yang diperjanjikan sebesar Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah)
- Bahwa Perjanjian tersebut menggunakan Pihak ke satu, dan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Elva Elia Mantikasari (PENGGUGAT 2), pihak kedua adalah TERGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 6 memberikan modal usaha sebesar Rp, 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi bawang bombay.
- Bahwa dalam perjanjian setelah 7 hari PENGGUGAT 2 memberikan modal investasi kepada TERGUGAT, TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT sebesar Rp, 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), setiap minggunya sampai pada hari susuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 27.000.000 (seratus juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 2 setelah berakhirnya kontrak yakni 26 september 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
B. Perjanjian investasi bawang Bombay periode kontrak 25 agustus 2024 – dan berakhir 26 september 2024.dengan modal usaha yang diperjanjikan sebesar Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah)
- Bahwa Perjanjian tersebut menggunakan Pihak ke satu, dan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Elva Elia Mantikasari (PENGGUGAT 2), pihak kedua adalah TERGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 6 memberikan modal usaha sebesar Rp, 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi bawang bombay.
Bahwa dalam perjanjian setelah 7 hari PENGGUGAT 2 memberikan modal investasi kepada TERGUGAT, TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT sebesar Rp, 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), setiap minggunya sampai pada hari susuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 27.000.000 (seratus juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 2 setelah berakhirnya kontrak yakni 26 september 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
c. Perjanjian investasi bawang Bombay periode kontrak 16 juli 2024 – dan berakhir 16 agustus 2024.dengan modal usaha yang diperjanjikan sebesar Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah)
- Bahwa Perjanjian tersebut menggunakan Pihak ke satu, dan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Elva Elia Mantikasari (PENGGUGAT 2), pihak kedua adalah TERGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 6 memberikan modal usaha sebesar Rp, 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi bawang bombay.
- Bahwa dalam perjanjian setelah 7 hari PENGGUGAT 2 memberikan modal investasi kepada TERGUGAT, TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT sebesar Rp, 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), setiap minggunya sampai pada hari susuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 27.000.000 (seratus juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 2 setelah berakhirnya kontrak yakni 16 juli sampai 16 agustus 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
D. Perjanjian investasi usaha sembako periode kontrak bulan juli 2024 – dan berakhir bulan oktober 2024.dengan modal usaha yang diperjanjikan sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)
- Bahwa Perjanjian tersebut menggunakan Pihak ke satu, dan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Elva Elia Mantikasari (PENGGUGAT 2), pihak kedua adalah TERGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 6 memberikan modal usaha sebesar Rp, 20.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) dan sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi usaha sembako.
- Bahwa dalam perjanjian setelah 7 hari PENGGUGAT 2 memberikan modal investasi kepada TERGUGAT, TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT sebesar Rp, 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), setiap minggunya sampai pada hari susuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 2 setelah berakhirnya kontrak yakni bulan oktober 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
Bahwa Untuk Total Modal Usaha PENGGUGAT 2 Yang Belum Dikembalikan Oleh TERGUGAT Sesuai Dengan Apa Yang Diperjanjikan Adalah Sebesar Rp 111.000.000 (seratus sebelas juta Rupiah)
PENGGUGAT 3 ____________ GINA OKTAVIONA RAHAYU
A. Perjanjian investasi usaha batu bata,minyak bantal dan minyak curah periode kontrak antara bulan agustus 2024 – dan berakhir di bulan november 2024,dengan total modal usaha yang diperjanjikan sebesar Rp 163.000.000 (seratus enam puluh tiga juta rupiah)
- Bahwa Perjanjian investasi kemiri tersebut menggunakan Pihak ke satu, pihak kedua, dan perwakilan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Muhammad Faisal Ali (PENGGUGAT 3), pihak kedua adalah TERGUGAT dan perwakilan pihak kedua Amelia Novianti maharani putri sebagai PENGGUGAT
- Bahwa PENGGUGAT 3 memberikan modal usaha sebesar Rp, 16.000.000 (enam belas juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi batu bata pada tanggal 1 maret 2024.
Bahwa PENGGUGAT 3 memberikan modal usaha sebesar Rp, 16.000.000 (enam belas juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi batu bata pada tanggal 7 maret 2024.
- Bahwa PENGGUGAT 3 memberikan modal usaha sebesar Rp, 8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi batu bata pada tanggal 10 april 2024.
- Bahwa PENGGUGAT 3 memberikan modal usaha sebesar Rp, 16.000.000 (enam belas juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi batu bata pada tanggal 28 april 2024.
- Bahwa PENGGUGAT 3 memberikan modal usaha sebesar Rp, 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi minyak bantal pada tanggal 21 agustus 2024.
- Bahwa PENGGUGAT 3 memberikan modal usaha sebesar Rp, 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi minyak curah industri pada tanggal 22 agustus 2024.
- Bahwa dalam perjanjian TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT 3 sebesar Rp, 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), sampai pada hari ke 7 susuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 163.000.000 ( seratus enam puluh tiga juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 3 setelah berakhirnya kontrak yakni bulan agustus sampai bulan november 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
B. Perjanjian investasi usaha solar periode kontrak 22 agustus 2024 – dan berakhir di tanggal 22 oktober 2024, dengan total modal usaha yang diperjanjikan sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
- Bahwa Perjanjian investasi solar tersebut menggunakan Pihak ke satu, pihak kedua, dan perwakilan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Gina oktafiona Rahayu (PENGGUGAT 3), pihak kedua adalah TERGUGAT dan perwakilan pihak kedua Amelia Novianti maharani putri sebagai PENGGUGAT
- Bahwa PENGGUGAT 3 memberikan modal usaha sebesar Rp, 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi usaha Solar pada tanggal 22 agustus 2024.
- Bahwa dalam perjanjian dalam jangka waktu 4 – 5 hari TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT 3 sebesar Rp, 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), sampai pada hari diperjanjikan tersebut TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 3 setelah berakhirnya kontrak yakni 22 oktober 2024 dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
Bahwa Untuk Total Modal Usaha PENGGUGAT 3 Yang Belum Dikembalikan Oleh TERGUGAT Sesuai Dengan Apa Yang Diperjanjikan Adalah Sebesar Rp 313.000.000 (Tiga ratus tiga belas Juta Rupiah)
PENGGUGAT 4, __________ ERLANGGA PRAMUDYA.
- Bahwa Perjanjian investasi solar tersebut menggunakan Pihak ke satu, pihak kedua, dan perwakilan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Erlangga Pramudya (PENGGUGAT 4), pihak kedua adalah TERGUGAT dan perwakilan pihak kedua Amelia Novianti maharani putri sebagai PENGGUGAT
- Bahwa PENGGUGAT 4 memberikan modal usaha sebesar Rp, 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi minyak bantal pada tanggal 21 agustus 2024.
- Bahwa PENGGUGAT 4 memberikan modal usaha sebesar Rp, 27.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi minyak curah industri pada tanggal 22 agustus 2024.
- Bahwa dalam perjanjian dalam jangka waktu setiap minggunya TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT 4 untuk yang usaha minyak bantal sebesar Rp, 10.500.000 ( sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), sampai pada hari diperjanjikan tersebut TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa dalam perjanjian dalam jangka waktu setiap minggunya TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT 4 untuk yang usaha minyak curah industri sebesar Rp, 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah), sampai pada hari diperjanjikan tersebut TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 127.000.000 (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 4 setelah berakhirnya kontrak yakni bulan agustus sampai bulan november 2024 dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
Bahwa Untuk Total Modal Usaha PENGGUGAT 4 Yang Belum Dikembalikan Oleh TERGUGAT Sesuai Dengan Apa Yang Diperjanjikan Adalah Sebesar Rp 127.000.000 (seratus dua puluh tujuh Juta Rupiah)
PENGGUGAT 5 _________MUHAMMAD FAISAL ALI.
A. Perjanjian investasi usaha kemiri periode kontrak 23 agustus 2024 – dan berakhir 23 september 2024.dengan modal usaha yang diperjanjikan sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
- Bahwa Perjanjian investasi kemiri tersebut menggunakan Pihak ke satu, pihak kedua, dan perwakilan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Muhammad Faisal Ali (PENGGUGAT 5), pihak kedua adalah TERGUGAT dan perwakilan pihak kedua Amelia Novianti maharani putri sebagai PENGGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 5 memberikan modal usaha sebesar Rp, 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi Kemiri.
- Bahwa dalam perjanjian dalam jangka waktu 7 hari TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT 5 sebesar Rp, 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), sampai pada hari ke 7 susuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 5 setelah berakhirnya kontrak yakni 23 agustus-23 september 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
B. Perjanjian investasi usaha minyak curah periode kontrak tanggal 5 agustus 2024 dan berakhir 5 september 2024. Dengan modal usaha yang diperjanjikan sebesar Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah)
- Bahwa Perjanjian minyak curah tersebut menggunakan Pihak ke satu, pihak kedua, dan perwakilan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Muhammad Faisal Ali (PENGGUGAT 5), pihak kedua adalah TERGUGAT dan perwakilan pihak kedua Amelia Novianti maharani putri sebagai PENGGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 5 memberikan modal usaha sebesar Rp, 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi minyak curah.
- Bahwa dalam perjanjian TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT 5 sebesar Rp, 4.000.000 (empat juta rupiah), setiap minggunya sampai pada hari sesuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 5 setelah berakhirnya kontrak yakni 05 agustus-05 september 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
c. Perjanjian investasi usaha TERIGU periode kontrak tanggal 26 agustus berakhir kontrak 26 september 2024. Dengan modal usaha yang diperjanjikan sebesar Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah)
- Bahwa Perjanjian tersebut menggunakan Pihak ke satu, pihak kedua, dan perwakilan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Muhammad Faisal Ali (PENGGUGAT 5), pihak kedua adalah TERGUGAT dan perwakilan pihak kedua Amelia Novianti maharani putri sebagai PENGGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 5 memberikan modal usaha sebesar Rp, 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi terigu.
- Bahwa dalam perjanjian dalam jangka waktu 7 sampai 10 hari setelah PENGGUGAT memberikan modal kepada TERGUGAT, TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT 5 sebesar Rp, 7.000.000 (tujuh juta rupiah), sampai pada hari ke 7 susuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 5 setelah berakhirnya kontrak yakni 26 september 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
D. Perjanjian investasi usaha minyak industry periode kontrak tanggal 17 agustus dan berakhir kontrak 17 september 2024. Dengan modal usaha yang diperjanjikan sebesar Rp. 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah)
- Bahwa Perjanjian tersebut menggunakan Pihak ke satu, pihak kedua, dan perwakilan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Muhammad Faisal Ali (PENGGUGAT 5), pihak kedua adalah TERGUGAT dan perwakilan pihak kedua Amelia Novianti maharani putri sebagai PENGGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 5 memberikan modal usaha sebesar Rp, 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi minyak curah indutsri.
- Bahwa dalam perjanjian dalam jangka waktu satu minggu TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT 5 sebesar Rp, 4.000.000 (empat juta rupiah), sampai pada hari ke 7 susuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 5 setelah berakhirnya kontrak yakni 23 agustus-17 september 2024, atau dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
E. Perjanjian kontrak investasi distribusi bahan pokok periode kontrak 23 agustus dan berakhir 23 september 2024, dengan modal usaha yang diperjanjikan sebesar Rp 67.000.000 (enam puluh juta rupiah)
- Bahwa Perjanjian tersebut menggunakan Pihak ke satu, pihak kedua, dan perwakilan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Muhammad Faisal Ali (PENGGUGAT 5), pihak kedua adalah TERGUGAT dan perwakilan pihak kedua Amelia Novianti maharani putri sebagai PENGGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 5 memberikan modal usaha sebesar Rp, 67.000.000 (enam puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi distribusi bahan pokok.
- Bahwa dalam perjanjian 2 sampai 5 hari setelah PENGGUGAT 5 memberikan modal investasi kepada TERGUGAT, TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT 5 sebesar Rp, 2.000.000 (sepuluh juta rupiah), sampai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) pada hari susuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 67.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 5 setelah berakhirnya kontrak yakni 23 september 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
F. Perjanjian investasi usaha Telur periode kontrak tanggal 26 agustus 2024 dan berakhir kontrak 26 september 2024, dengan modal usaha yang diperjanjikan sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)
- Bahwa Perjanjian tersebut menggunakan Pihak ke satu, pihak kedua, dan perwakilan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Muhammad Faisal Ali (PENGGUGAT 5), pihak kedua adalah TERGUGAT dan perwakilan pihak kedua Amelia Novianti maharani putri sebagai PENGGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 5 memberikan modal usaha sebesar Rp, 17.000.000 (tujuh belas puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi usaha telur pada tanggal 26 agustus 2024.
- Bahwa dalam perjanjian dalam jangka waktu 7 hari atau setiap minggu TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT 5 sebesar Rp, 1,400.000 (satu juta empat raibu rupiah), sampai Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupai) pada susuai yang diperjanjikan TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 5 setelah berakhirnya kontrak yakni 26 september 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
Bahwa Untuk Total Modal Usaha PENGGUGAT 5 Yang Belum Dikembalikan Oleh Tergugat Sesuai Dengan Apa Yang Diperjanjikan Adalah Sebesar Rp 432.000.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah)
- PENGGUGAT, 6, ________MUHAMMAD WAFI MULYA FIKRI.
A. Perjanjian investasi usaha tepung supply coco periode kontrak 28 agustus 2024 dan berakhir kontrak 29 september 2024 dengan modal usaha sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Bahwa Perjanjian tersebut menggunakan Pihak ke satu, dan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Muhammad Wafi Mulya Fikri (PENGGUGAT 6), pihak kedua adalah TERGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 6 memberikan modal usaha sebesar Rp, 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi tepung supply coco.
- Bahwa dalam perjanjian setelah 7 hari PENGGUGAT 6 memberikan modal investasi kepada TERGUGAT, TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT sebesar Rp, 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), setiap minggunya sampai pada hari susuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 6 setelah berakhirnya kontrak yakni 29 september 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
B. Perjanjian investasi usaha minyak kemasan periode kontrak 28 agustus 2024 dan berakhir kontrak 29 september 2024 dengan modal usaha sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Bahwa Perjanjian tersebut menggunakan Pihak ke satu, dan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Muhammad Wafi Mulya Fikri (PENGGUGAT 6), pihak kedua adalah TERGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 6 memberikan modal usaha sebesar Rp, 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi minyak kemasan.
- Bahwa dalam perjanjian setelah 7 hari PENGGUGAT 6 memberikan modal investasi kepada TERGUGAT, TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT sebesar Rp, 2.000.000 (dua juta rupiah), setiap minggunya sampai pada hari susuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 6 setelah berakhirnya kontrak yakni 28 september 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
C. Perjanjian investasi usaha minyak curah periode kontrak 20 agustus 2024 dan berakhir kontrak 21 oktober 2024 dengan modal usaha sebesar Rp. 81.000.000 (delapan puluh satu juta rupiah).
- Bahwa Perjanjian tersebut menggunakan Pihak ke satu, dan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Muhammad Wafi Mulya Fikri (PENGGUGAT 6), pihak kedua adalah TERGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 6 memberikan modal usaha sebesar Rp, 81.000.000 (delapan puluh satu juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi minyak curah.
- Bahwa dalam perjanjian setelah 7 hari PENGGUGAT 6 memberikan modal investasi kepada TERGUGAT, TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT sebesar Rp, 9.000.000 (sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp 10,000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap minggunya sampai dengan berakhirnya kontrak dan pada hari susuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 81.000.000 (delapan puluh satu juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 6 setelah berakhirnya kontrak yakni 21 oktober 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
D. Perjanjian investasi usaha solar periode kontrak 16 agustus 2024 dan berakhir kontrak 23 agustus 2024 dengan modal usaha sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa Perjanjian tersebut menggunakan Pihak ke satu, dan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Muhammad Wafi Mulya Fikri (PENGGUGAT 6), pihak kedua adalah TERGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 6 memberikan modal usaha sebesar Rp, 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT untuk investasi solar.
- Bahwa dalam perjanjian setelah 7 hari PENGGUGAT 6 memberikan modal investasi kepada TERGUGAT, TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT sebesar Rp, 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), sampai pada hari susuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 6 setelah berakhirnya kontrak yakni 23 agustus 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
E. Perjanjian investasi usaha telur periode kontrak 14 agustus 2024 dan berakhir kontrak 15 november 2024 dengan modal usaha sebesar Rp. 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Perjanjian tersebut menggunakan Pihak ke satu, dan pihak kedua.
- Bahwa Pihak kesatu adalah Muhammad Wafi Mulya Fikri (PENGGUGAT 6), pihak kedua adalah TERGUGAT.
- Bahwa PENGGUGAT 6 memberikan modal usaha sebesar Rp, 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada TERGUGAT tertanggal 14 agustus 2024 untuk investasi usaha telur.
- Bahwa dalam perjanjian setelah PENGGUGAT 6 memberikan modal investasi kepada TERGUGAT, TERGUGAT sudah harus memberikan keuntungan kepada PENGGUGAT sebesar Rp, 5.000.000 (lima juta rupiah), dalam kurun waktu tiga bulan sampai pada hari susuai perjanjian TERGUGAT tidak memberikan keuntungan tersebut.
- Bahwa TERGUGAT akan mengembalikan modal sebesar Rp 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada pihak kesatu atau PENGGUGAT 6 setelah berakhirnya kontrak yakni 15 november 2024, dan sampai saat ini TERGUGAT belum mengembalikan modal tersebut sesuai dengan perjanjian.
Bahwa untuk total modal usaha PENGGUGAT 6 yang belum dikembalikan oleh tergugat sesuai dengan apa yang diperjanjikan adalah sebesar rp 473.000.000 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) sebagai berikut :
satu unit rumah yang ditempati oleh TERGUGAT sampai dengan saat ini yang terletak dijalan Cempedak no 28 A,RT 003/RW 004 kelurahan Kamonji palu barat dengan batas-batas sebagai berikut
Sebelah selatan berbatas dengan jalan cempedak
Sebelah barat berbatas dengan toko campuran aneka rasa.
Sebelah timur berbatas dengan took protama cell.
Sebelah utara berbatas dengan pemukiman warga.
Dan juga toko gilingan rahma milik TERGUGAT yang terletak dijalan bayam kelurahan balaroa palu barat kota palu, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan jalan bayam.
Sebelah timur berbatas dengan gilingan kelapa sabbarae.
Sebelah barat berbatas dengan lorong dua.
Sebelah selatan berbatas dengan rumah warga.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 2.880.000.000,00. (dua milyard delapan ratus delapan puluh juta rupiah) maupun In Matriil kepada Para PENGGUGAT yang harus dibayarkan sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga milyard rupiah),oleh TERGUGAT sekaligus Tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini.
7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
8. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Perlawanan, banding Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbar Bij Vorraad).
9. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon menjatuhkan putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et bono) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |