Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. BUDYAWAN Alias BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-281/P.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDYAWAN Alias BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa BUDYAWAN Alias BUDI pada sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Rajamoili Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika pada bulan Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Jl. Rajamoli Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu terdakwa yang sedang bekerja didatangi oleh saksi MULYADI ALAMĀ  Alias JO dan saksi M. SYARIF alias SYARIF (dituntut dalam perkara yang berbeda) kemudian saksi MULYADI ALAMĀ  Alias JO dan saksi M. SYARIF alias SYARIF menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna Hitam merah kepada terdakwa dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan berkata kepada terdakwa bahwa motor tersebut merupakan hasil tembakan dan aman, kemudian terdakwa membayar 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna Hitam merah tersebut tanpa terlebih dahulu mengecek kelengkapan surat-suratnya dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu setelah menerima uang dari terdakwa, saksi MULYIADI ALAM Alias JO dan saksi M. SYARIF alias SYARIF langsung pergi meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa selang beberapa minggu kemudian, masih dalam bulan Oktober 2024, saksi MULYADI ALAM Alias JO dan saksi M. SYARIF alias SYARIF datang lagi ke tempat kerja terdakwa dan menawakan kembali 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna Biru dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu saksi MULYADI ALAM Alias JO mengatakan kepada terdakwa bahwa sepeda motor terebut merupakan hasil tembakan dan aman lalu terdakwa langsung membelinya dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian setelah melakukan transaksi, saksi MULYADI ALAM Alias JO dan saksi M. SYARIF alias SYARIF langsung pergi meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa untuk yang ketiga kalinya, terdakwa didatangi oleh saksi MULYADI ALAM Alias JO dan saksi M. SYARIF alias SYARIF dan menawarkan tersangka 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha WR warna Hitam dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), lalu saksi MULYIADI ALAM Alias JO mengatakan hal yang sama kepada terdakwa yaitu bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tembakan dan aman sehingga terdakwa langsung membeli sepeda motor tersebut tanpa memperhatikan kelengkapan surat-suratnya, kemudian setelah terdakwa membayar sepeda motor tersebut dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta limaratus ribu rupiah) kemudian saksi MULYADI ALAM Alias JO dan saksi M. SYARIF alias SYARIF langsung pergi.
  • Bahwa terdakwa telah membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna Hitam merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha WR warna Hitam dari saksi MULYADI ALAM Alias JO tanpa terlebih dahulu mengecek asal usul maupun kelengkapan administrasi dari sepeda motor tersebut.

--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) K.U.H.Pidana.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya