Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;-------------
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan 2 (dua) unit alat berat jenis Excavator merk Zoomlion warna Hijau ZE215E dan JCB warna Kuning PC 200 tidak sah dan batal demi hukum;----------------------------------------------------------
- Menyatakan penetapan Tersangka Nomor: Nomor: S.Tap/16/V/2023/Ditreskrimsus tanggal 24 Mei 2023 atas nama Steven Yohanes kambey dan penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/17/V/2023/Ditreskrimsus tanggal 24 Mei 2023 atas nama Hisman, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;-------------------------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;-----------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Diri Pemohon dalam perkara a quo;-----------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah;----------------------------------------------------------
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan 2 (dua) unit alat berat jenis Excavator merk Zoomlion warna Hijau ZE215E dan JCB warna Kuning PC 200 kepada CV. Selaras Maju;-----------------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;--------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |