Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Pal 1.STEVEN YOHANES KAMBEY
2.HISMAN
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1STEVEN YOHANES KAMBEY
2HISMAN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;-------------
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan 2 (dua) unit alat berat jenis Excavator merk Zoomlion warna Hijau ZE215E dan JCB warna Kuning PC 200 tidak sah dan batal demi hukum;----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan penetapan Tersangka Nomor: Nomor: S.Tap/16/V/2023/Ditreskrimsus tanggal 24 Mei 2023 atas nama Steven Yohanes kambey dan penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/17/V/2023/Ditreskrimsus tanggal 24 Mei 2023 atas nama Hisman, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;-------------------------
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;-----------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Diri Pemohon dalam perkara a quo;-----------------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah;----------------------------------------------------------
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan 2 (dua) unit alat berat jenis Excavator merk Zoomlion warna Hijau ZE215E dan JCB warna Kuning PC 200 kepada CV. Selaras Maju;-----------------------------------------------------------------------
  8. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;--------------------------------------------------------------------------------------

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya