Dakwaan |
Kesatu
----------Bahwa terdakwa IKRA JIHAD MAHENDRA BIN RUSDIN alias HENDRA pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah kos di Jalan Nuri Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berat netto 49,6227 (empat sembilan koma enam dua dua tujuh) gram yang disisihkan 0,1177 (nol koma satu satu tujuh tujuh) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium dan tersisa netto 2,0885 (dua koma nol delapan delapan lima) gram sebagai pembuktian di persidangan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Berawal Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi terkait adanya peredaran narkotika golongan 1 jenis shabu yang dilakukan di sebuah kost di jalan Nuri Kota Palu, sehingga berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan lalu pada hari Kamis Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wita saksi RAMLI (Anggota Oopsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng) yang akan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) menghubungi melalui telepon seseorang yang bernama DWI (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) yang akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh saksi RAMLI.
- Bahwa kemudian orang yang bernama DWI (Daftar Pencarian Orang) menghubungi melalui telepon terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya meminta terdakwa untuk mencari narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa menemui DWI di kosnya lalu terdakwa bersama DWI pergi ke Kecamatan Tatanga untuk mencari narkotika jenis sabu namun tidak mendapatkan sehingga terdakwa menghubungi melalui telepon saksi MUHAMMAD PAI alias AI yang sedang berada di Lapas Palu untuk menanyakan tempat yang menyediakan narkotika jenis sabu lalu saksi MUHAMMAD PAI alias AI mengarahkan terdakwa untuk ke suatu rumah yang terletak di jalan Lekatu Kecamatan Tatanga Kota Palu selanjutnya terdakwa dan DWI langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk bertemu dengan seseorang yang telah menunggu kemudian terdakwa diserahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram selanjutnya terdakwa dan DWI langsung kembali ke rumah kost DWI;
- Bahwa tak lama kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang telah melakukan pemantauan melakukan pengerebekan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan bersama barang bukti lain yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto sekitar 49,6227 (empat sembilan koma enam dua dua tujuh) gram yang diletakkan dilantai kamar kost dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hijau dari kantong celana milik terdakwa sedangkan DWI berhasil melarikan selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto sekitar 49,6227 (empat sembilan koma enam dua dua tujuh) gram yang disisihkan 0,1177 (nol koma satu satu tujuh tujuh) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium, berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0003 dan Nomor Kode Sample :25.103.11.16.05.0004.K yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari 2025, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
--- Perbuatan terdakwa IKRA JIHAD MAHENDRA BIN RUSDIN alias HENDRA tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
---------- Bahwa terdakwa IKRA JIHAD MAHENDRA BIN RUSDIN alias HENDRA pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah kos di Jalan Nuri Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berat netto 49,6227 (empat sembilan koma enam dua dua tujuh) gram yang disisihkan 0,1177 (nol koma satu satu tujuh tujuh) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium dan tersisa netto 2,0885 (dua koma nol delapan delapan lima) gram sebagai pembuktian di persidangan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi terkait adanya peredaran narkotika golongan 1 jenis shabu yang dilakukan di sebuah kost di jalan Nuri Kota Palu, sehingga berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan lalu pada hari Kamis Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wita saksi RAMLI (Anggota Oopsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng) yang akan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) menghubungi melalui telepon seseorang yang bernama DWI (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) yang akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh saksi RAMLI.
- Bahwa kemudian orang yang bernama DWI (Daftar Pencarian Orang) menghubungi melalui telepon terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya meminta terdakwa untuk mencari narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa menemui DWI di kosnya lalu terdakwa bersama DWI pergi ke Kecamatan Tatanga untuk mencari narkotika jenis sabu namun tidak mendapatkan sehingga terdakwa menghubungi melalui telepon saksi MUHAMMAD PAI alias AI yang sedang berada di Lapas Palu untuk menanyakan tempat yang menyediakan narkotika jenis sabu lalu saksi MUHAMMAD PAI alias AI mengarahkan terdakwa untuk ke suatu rumah yang terletak di jalan Lekatu Kecamatan Tatanga Kota Palu selanjutnya terdakwa dan DWI langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk bertemu dengan seseorang yang telah menunggu kemudian terdakwa diserahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram selanjutnya terdakwa dan DWI langsung kembali ke rumah kost DWI;
- Bahwa tak lama kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang telah melakukan pemantauan melakukan pengerebekan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan bersama barang bukti lain yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto sekitar 49,6227 (empat sembilan koma enam dua dua tujuh) gram yang diletakkan dilantai kamar kost dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hijau dari kantong celana milik terdakwa sedangkan DWI berhasil melarikan selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto sekitar 49,6227 (empat sembilan koma enam dua dua tujuh) gram yang disisihkan 0,1177 (nol koma satu satu tujuh tujuh) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium, berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0003 dan Nomor Kode Sample :25.103.11.16.05.0004.K yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari 2025, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
--- Perbuatan terdakwa IKRA JIHAD MAHENDRA BIN RUSDIN alias HENDRA tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------- |