Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
353/Pid.Sus/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. ROYKE MONINGKA PUTRA DARI ELVIS MONINGKA Alias ROY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 353/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2858/P.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYKE MONINGKA PUTRA DARI ELVIS MONINGKA Alias ROY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa terdakwa ROYKE MONINGKA Alias ROY pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah homestay kenan jalan Anoa II kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu yang beratnya lebih 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------

 

---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Satresnarkoba Polres Palu yaitu saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi STEVANUS JULIO WESA mendapatkan informasi dari Informen bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunakan Narkotika Jenis shabu-shabu kemudian para saksi melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian didaerah anoa II tepatnya di home stay kenan kamar no. 03 dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi DISYA ANDINI Binti FADLI Alias DISYA yang sama-sama berada didalam kamar tersebut kemudian saksi saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama Tim melakukan pengeledahan badan dan kamar tersebut lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong celana disamping kiri yang terdakwa kenakan, 1 (satu) buah  timbangan digital dan 1 (satu) unit HP merk REDMI warna hitam yang berada diatas Kasur didalam kamar tersebut lalu dilakukan introgasi dan di akui oleh terdakwa adalah benar milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. Hi. ENAL (DPO) yang diperoleh dengan cara di beli dengan harga Rp. 20.000.000 dengan berat netto 48,5724 gram yang rencananya Sebagian terdakwa gunakan dan Sebagian lagi terdakwa jual;

 

-------- Bahwa Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Pengawas obat dan makanan dipalu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0203 tanggal 12 Agustus 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 48,5724 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Bahwa terdakwa tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-----------------------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------

 

ATAU

 

 

Kedua :

Bahwa terdakwa ROYKE MONINGKA Alias ROY pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah homestay kenan jalan Anoa II kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

 

---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Satresnarkoba Polres Palu yaitu saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi STEVANUS JULIO WESA mendapatkan informasi dari Informen bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunakan Narkotika Jenis shabu-shabu kemudian para saksi melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian didaerah anoa II tepatnya di home stay kenan kamar no. 03 dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi DISYA ANDINI Binti FADLI Alias DISYA yang sama-sama berada didalam kamar tersebut kemudian saksi saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama Tim melakukan pengeledahan badan dan kamar tersebut lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong celana disamping kiri yang terdakwa kenakan, 1 (satu) buah  timbangan digital dan 1 (satu) unit HP merk REDMI warna hitam yang berada diatas Kasur didalam kamar tersebut lalu dilakukan introgasi dan di akui oleh terdakwa adalah benar milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. Hi. ENAL (DPO) yang diperoleh dengan cara di beli dengan harga Rp. 20.000.000 dengan berat netto 48,5724 gram yang rencananya Sebagian terdakwa gunakan dan Sebagian lagi terdakwa jual;

 

-------- Bahwa Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Pengawas obat dan makanan dipalu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0203 tanggal 12 Agustus 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 48,5724 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-----------------------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya