Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal Roysno PT. Borwita Citra Prima, Cq. PT. Mandiri Karya Kirana, Cq. PT. Adhitama Mitra Nusantara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roysno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Benyamin Sunjaya, S.H.Roysno
2Dr. Muslim Mamulai, SH., MHRoysno
3Samsam. M, S.HRoysno
4I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.Roysno
5RENLI YANKRISTO DUYOH, S.HRoysno
Tergugat
NoNama
1PT. Borwita Citra Prima, Cq. PT. Mandiri Karya Kirana, Cq. PT. Adhitama Mitra Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena PHK sejak putusan ini dibacakan atau diucapkan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sejumlah Rp.22.680.000 (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)secara seketika tanpa syarat apapun;
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya verzet/perlawanan dan  kasasi atau peninjauan kembali;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang     timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak