INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | ARMEN DALIPANG | PT. MALACHITE INTERNATIONAL MINING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tertanggal 03 Agustus 2025.
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah terputus;
4. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat (ARMEN DALIPANG) pada posisi dan jabatan semula sebagai Operator Dump Truck;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan (upah proses), terhitung sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan putusan ini dilaksanakan, sebesar Rp. 3,957,673,- per bulan, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
