INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
159/Pdt.G/2024/PN Pal | Peter Meroniak | 1.John David Meroniak 2.Ridwan Hadi Sugiyo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 159/Pdt.G/2024/PN Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3. Menyatakan Harta Bersama antara PENGGUGAT dan CECILIA MAUREEN MERONIAK bubar karena Kematian CECILIA MAUREEN MERONIAK;
4. Menetapkan bagian hak PENGGUGAT sebesar Separuh atau 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari Keseluruhan harta Bersama Milik PENGGUGAT dan CECILIA MAUREEN MERONIAK yaitu berupa benda tidak bergerak dengan rincian :
a. 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari keseluruhan Tanah berdasarkan SHM 0595 seluas 21.670 m2 (Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) berserta segala bangunan di atasnya terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK adalah hak PENGGUGAT yaitu seluas 10.835 m2 (Sepuluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi);
b. 1/2 atau 50 % (Lima Puluh Persen) dari keseluruhan Tanah berdasarkan SHM 2592 seluas 669 m2 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi) berserta segala bangunan di atasnya terletak di Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK adalah hak PENGGUGAT yaitu seluas 334,5 m2 (Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Koma Lima Meter Persegi);
c. 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari keseluruhan Tanah berdasarkan SHM 2274 seluas 707 m2 (Tujuh Ratus Tujuh Meter Persegi) berserta segala bangunan di atasnya terletak di Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK adalah hak PENGGUGAT yaitu seluas 353,5 m2 (Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Koma Lima Meter Persegi);
5. Menetapkan bagian hak PENGGUGAT sebesar Separuh 1/2 atau 50 % (Lima Puluh Persen) dari Keseluruhan harta Bersama Milik PENGGUGAT dan CECILIA MAUREEN MERONIAK yaitu berupa benda bergerak dengan rincian:
a. 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) atau sebesar 8.000 (Delapan Ribu) Lembar Saham PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) milik CECILIA MAUREEN MERONIAK adalah hak PENGGUGAT yaitu sebanyak 4.000 (Empat Ribu) Lembar Saham pada PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah);
b. Seperangkat alat selam dengan rincian sebagai berikut:
- 32 (tiga puluh dua) buah tabung selam;
- 6 (enam) set regulator selam;
- 5 (lima) set jaket selam;
- 1 (satu) set kompresor selam;
- 15 (lima belas) pasang sirip kaki selam;
- 15 (lima belas) pasang sepatu selam;
- 7 (tujuh) buah sabuk beban untuk selam;
- 30 (tiga puluh) kilogram timah pemberat selam.
Merupakan hak PENGGUGAT
c. 1 (satu) unit mesin genset dengan daya sekitar 60 KVA, PENGGUGAT memiliki hak dan bagian sebesar 1/2 atau 50% (lima puluh persen), maka separuh nilai jual atas mesin tersebut diperhitungkan sebagai hak PENGGUGAT;
d. 2 (dua) unit mesin speedboat merek Yamaha, PENGGUGAT memiliki hak dan bagian sebesar 1/2 atau 50% (lima puluh persen) maka diperhitungkan 1 (satu) unit mesin speedboat merek Yamaha tersebut menjadi hak PENGGUGAT;
6. Menetapkan bagian hak CECILIA MAUREEN MERONIAK sebesar Separuh 1/2 atau 50 % (Lima Puluh Persen) dari Keseluruhan harta Bersama berupa benda tidak bergerak Milik PENGGUGAT dan CECILIA MAUREEN MERONIAK adalah merupakan harta Warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK yang belum Pernah dilakukan Pembagian Waris dengan rincian :
a. 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari keseluruhan Tanah berdasarkan SHM 0595 seluas 21.670 m2 (Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) beserta segala bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK yaitu seluas 10.835 m2 (Sepuluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi);
b. 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari keseluruhan Tanah berdasarkan SHM 2592 seluas 669 m2 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi) beserta segala bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK yaitu seluas 334,5 m2 (Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Koma Lima Meter Persegi);
c. 1/2 atau 50% dari keseluruhan Tanah SHM 2274 seluas 707 m2 (Tujuh Ratus Tujuh Meter Persegi) beserta segala bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK yaitu seluas 353,5 m2 (Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Koma Lima Meter Persegi);
7. Menetapkan bagian hak CECILIA MAUREEN MERONIAK sebesar Separuh (1/2) dari Keseluruhan harta Bersama berupa benda bergerak Milik PENGGUGAT dan CECILIA MAUREEN MERONIAK adalah merupakan harta Warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK yang belum Pernah dilakukan Pembagian Waris dengan rincian :
a. 1/2 atau 50 % (Lima Puluh Persen) atau sebanyak 8.000 (Delapan Ribu) Lembar Saham PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) milik CECILIA MAUREEN MERONIAK yaitu sebanyak 4.000 (Empat Ribu) Lembar Saham pada PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah);
b. Seperangkat alat selam deengan rincian sebagai berikut:
- 32 (tiga puluh dua) buah tabung selam;
- 6 (enam) set regulator selam;
- 5 (lima) set jaket selam;
- 1 (satu) set kompresor selam;
- 15 (lima belas) pasang sirip kaki selam;
- 15 (lima belas) pasang sepatu selam;
- 7 (tujuh) buah sabuk beban untuk selam;
- 30 (tiga puluh) kilogram timah pemberat selam.
Merupakan Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK
c. 1 (satu) unit mesin genset dengan daya sekitar 60 KVA, CECILIA MAUREEN MERONIAK memiliki hak dan bagian sebesar ½ atau 50% (lima puluh persen) maka separuh nilai jual atas mesin tersebut diperhitungkan sebagai hak CECILIA MAUREEN MERONIAK;
d. 2 (dua) unit mesin speedboat merek Yamaha, CECILIA MAUREEN MERONIAK memiliki hak dan bagian sebesar ½ atau 50% (lima puluh persen) maka diperhitungkan 1 (satu) unit mesin speedboat merek Yamaha tersebut menjadi hak CECILIA MAUREEN MERONIAK;
8. Menetapkan PENGGUGAT dan TERGUGAT I sebagai ahli waris dari CECILIA MAUREEN MERONIAK;
9. Menetapkan Pembagian Harta Warisan Milik CECILIA MAUREEN MERONIAK kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang besarannya masing-masing separuh atau 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari harta Warisan Milik CECILIA MAUREEN MERONIAK yaitu benda tidak bergerak dengan rincian:
a. 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari keseluruhan Tanah berdasarkan SHM 0595 seluas 21.670 m2 (Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) beserta segala bangunan di atasnya terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK kemudian menjadi harta Warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK yaitu Seluas 10.835 m2 (Sepuluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) dibagi masing-masing 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) Kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I yaitu hak PENGGUGAT seluas 5.417,5 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Koma Lima Meter Persegi) dan hak TERGUGAT I seluas 5.417,5 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Koma Lima Meter Persegi);
b. 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari keseluruhan Tanah berdasarkan SHM 2592 seluas 669 m2 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi) beserta segala bangunan di atasnya terletak di Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK kemudian menjadi harta Warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK yaitu seluas 334.5 m2 (Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Koma Lima Meter Persegi) dibagi masing-masing sebanyak 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) Kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I yaitu hak PENGGUGAT seluas 167,25 m2 (Seratus Enam Puluh Tujuh Koma Dua Lima Meter Persegi) dan hak TERGUGAT I seluas 167,25 m2 (Seratus Enam Puluh Tujuh Koma Dua Lima Meter Persegi);
c. 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari keseluruhan Tanah berdasarkan SHM 2274 seluas 707 m2 (Tujuh Ratus Tujuh Meter Persegi) beserta segala bangunan di atasnya terletak di Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK kemudian menjadi harta Warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK yaitu seluas 353,5 m2 (Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Koma Lima Meter Persegi) dibagi masing-masing 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) Kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I yaitu hak PENGGUGAT seluas 176,75 m2 (Seratus Tujuh Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) dan hak TERGUGAT I seluas 176,75 m2 (Seratus Tujuh Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Lima Meter Persegi);
10. Menetapkan Pembagian Harta Warisan Milik CECILIA MAUREEN MERONIAK kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang besarannya masing-masing separuh atau 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari harta Warisan Milik CECILIA MAUREEN MERONIAK yaitu benda bergerak dengan rincian :
a. 4.000 (Empat Ribu) Lembar Saham PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) kemudian menjadi harta Warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK dibagi masing-masing 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) Kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I yaitu hak PENGGUGAT sebanyak 2.000 (Dua Ribu) Lembar Saham PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan hak TERGUGAT I sebanyak 2000 (Dua Ribu) Lembar Saham PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah);
b. Seperangkat alat selam dengan rincian sebagai berikut, yang mana merupakan harta warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK dibagi masing-masing ½ atau 50% (lima puluh persen) kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I yaitu:
PENGGUGAT mendapatkan hak :
- 16 (enam belas) buah tabung selam;
- 3 (tiga) set regulator selam;
- 3 (tiga) set jaket selam;
- 1 (satu) set kompresor selam;
- 8 (delapan) pasang sirip kaki selam;
- 8 (delapan) pasang sepatu selam;
- 4 (empat) buah sabuk beban untuk selam;
- 15 (lima belas) kilogram timah pemberat selam.
TERGUGAT I mendapatkan hak :
- 16 (enam belas) buah tabung selam;
- 3 (tiga) set regulator selam;
- 2 (dua) set jaket selam;
- 7 (tujuh) pasang sirip kaki selam;
- 7 (tujuh) pasang sepatu selam;
- 4 (empat) buah sabuk beban untuk selam;
- 15 (lima belas) kilogram timah pemberat selam.
c. 1 (satu) unit mesin genset dengan daya sekitar 60 KVA, yang ditaksir nanti untuk diperhitungkan separuhnya merupakan harta warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK dibagi lagi masing-masing 1/2 atau 50% (lima puluh persen) kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
d. 1 (satu) unit mesin speedboat merek Yamaha, yang ditaksir nanti untuk diperhitungkan separuhnya merupakan harta warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK dibagi lagi masing-masing 1/2 atau 50% (lima puluh persen) kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
11. Menetapkan keseluruhan hak masing-masing, Hak PENGGUGAT dan Hak TERGUGAT I terhadap benda tidak bergerak maupun benda bergerak yaitu :
BENDA TIDAK BERGERAK
a. Tanah berdasarkan SHM 0595 seluas 21.670 m2 (Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) beserta segala bangunan di atasnya terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK: Keseluruhan HAK PENGGUGAT yaitu: 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari Harta bersama antara PENGGUGAT & CECILIA MAUREEN MERONIAK dalam luas tanah yaitu seluas 10.835 m2 (Sepuluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) + 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari Harta warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK dalam luas tanah yaitu 5.417,5 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Koma Lima Meter Persegi) dengan presentase keseluruhan sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) Tanah berdasarkan SHM 0595 adalah merupakan hak PENGGUGAT yaitu Seluas 16.252,5 m2 (Enam Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Koma Lima Meter Persegi) beserta segala bangunan di atasnya dan Keseluruhan HAK TERGUGAT I yaitu 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari Harta warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK dalam luas tanah 5.417,5 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Koma Lima Meter Persegi) dengan presentase keseluruhan sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen) Tanah berdasarkan SHM 0595 adalah merupakan hak TERGUGAT I yaitu Seluas 5.417,5 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Koma Lima Meter Persegi) beserta segala bangunan di atasnya;
b. Tanah berdasarkan SHM 2592 seluas 669 m2 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi) beserta segala bangunan di atasnya terletak di Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK : Keseluruhan HAK PENGGUGAT yaitu 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari Harta bersama antara PENGGUGAT & CECILIA MAUREEN MERONIAK dalam luas tanah yaitu 334.5 m2 (Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Koma Lima Meter Persegi) + 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari Harta warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK dalam luas tanah yaitu seluas 167,25 m2 (Seratus Enam Puluh Tujuh Koma Dua Lima Meter Persegi) dengan presentase keseluruhan sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) Tanah berdasarkan SHM 2592 adalah merupakan hak PENGGUGAT yaitu seluas 501,75 m2 (Lima Ratus Koma Tuju Puluh Lima Meter Persegi) beserta segala bangunan di atasnya dan Keseluruhan HAK TERGUGAT I yaitu 1/2 atau 50% dari Harta warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK dalam luas tanah yaitu 167,25 m2 (Seratus Enam Puluh Tujuh Koma Dua Lima Meter Persegi) dengan presentase keseluruhan sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen) Tanah berdasarkan SHM 2592 adalah merupakan hak TERGUGAT I yaitu seluas 167,25 m2 (Seratus Enam Puluh Tujuh Koma Dua Lima Meter Persegi) beserta segala bangunan di atasnya;
c. Tanah berdasarkan SHM 2274 seluas 707 m2 (Tujuh Ratus Tujuh Meter Persegi) beserta segala bangunan di atasnya terletak di Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK: Keseluruhan HAK PENGGUGAT yaitu: 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari Harta bersama antara PENGGUGAT & CECILIA MAUREEN MERONIAK dalam luas tanah yaitu seluas 353,5 m2 (Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Koma Lima Meter Persegi) + 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari Harta warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK dalam luas tanah yaitu seluas 176,75 m2 (Seratus Tujuh Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) dengan presentase keseluruhan sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) Tanah berdasarkan SHM 2274 adalah merupakan hak PENGGUGAT dalam luas tanah yaitu 530,25 m2 (Lima Ratus Koma Tuju Puluh Lima Meter Persegi) beserta segala bangunan di atasnya dan Keseluruhan HAK TERGUGAT I yaitu 1/2 atau 50% dari Harta warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK dalam luas tanah yaitu 176,75 m2 (Seratus Tujuh Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) dengan presentase keseluruhan sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen) Tanah berdasarkan SHM 2274 adalah merupakan hak TERGUGAT I yaitu seluas 176,75 m2 (Seratus Tujuh Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) beserta segala bangunan di atasnya;
BENDA BERGERAK
a. Keseluruhan HAK PENGGUGAT dan Keseluruhan HAK TERGUGAT I dari jumlah Lembar saham pada PT. KHATULISTIWA SULAWESI sebanyak 10.000 Lembar saham senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yaitu :
-HAK PENGGUGAT 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari 8.000 (Delapan Ribu) Lembar Saham senilai Rp. 800.000.000 - (Delapan Ratus Juta Rupiah) yang merupakan Harta bersama antara PENGGUGAT & CECILIA MAUREEN MERONIAK dalam Lembar Saham yaitu sebanyak 4.000 (Empat Ribu) Lembar Saham PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) + 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari harta warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK dalam lembar saham yaitu sebanyak 2.000 (Dua Ribu) Lembar Saham PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan presentase keseluruhan sebesar 60% (Enam Puluh Persen) Lembar Saham PT. KHATULISTIWA SULAWESI adalah merupakan hak PENGGUGAT dalam lembar saham yaitu sebanyak 6.000 (Enam Ribu) Lembar Saham PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah);
-HAK TERGUGAT I yaitu sebesar 1/2 atau 50% (Lima Puluh Persen) dari harta warisan CECILIA MAUREEN MERONIAK dalam lembar saham yaitu sebanyak 2.000 (Dua Ribu) Lembar Saham PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) + Lembar saham milik TERGUGAT I sebagaimana tertera dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. KHATULISTIWA SULAWESI Nomor: 05 tanggal 04 Oktober 2016 sebanyak 2.000 (Dua Ribu) Lembar Saham PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan presentase keseluruhan sebesar 40% (Empat Puluh Persen) Lembar Saham PT. KHATULISTIWA SULAWESI adalah merupakan hak TERGUGAT I dalam lembar saham yaitu 4000 (Empat Ribu) Lembar Saham PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah);
b. Keseluruhan Hak Penggugat dari perangkat alam selam sebagai berikut:
- 48 (Empat Puluh Delapan) buah tabung selam;
- 9 (Sembilan) set regulator selam;
- 8 (Delapan) set jaket selam;
- 1,5 (Satu Koma Lima) set kompresor selam;
- 23 (Dua Puluh Tiga) pasang sirip kaki selam;
- 23 (Dua Puluh Tiga) pasang sepatu selam;
- 11 (Sebelas) buah sabuk beban untuk selam;
- 45 (Empat puluh Lima) kilogram timah pemberat selam.
Keseluruhan Hak Tergugat I dari perangkat alam selam sebagai berikut :
- 16 (enam belas) buah tabung selam;
- 3 (tiga) set regulator selam;
- 2 (dua) set jaket selam;
- 7 (tujuh) pasang sirip kaki selam;
- 7 (tujuh) pasang sepatu selam;
- 4 (empat) buah sabuk beban untuk selam;
- 15 (lima belas) kilogram timah pemberat selam.
c. Keseluruhan hak PENGGUGAT dan Tergugat I atas 1 (satu) unit mesin genset dengan daya sekitar 60 KVA yaitu:
Keseluruhan hak PENGGUGAT sebesar 75% (lima puluh persen) maka 75% (lima puluh persen) nilai jual atas mesin tersebut apabila ditaksir adalah merupakan hak PENGGUGAT;
Keseluruhan hak TERGUGAT I sebesar 25% (dua puluh lima persen) maka 25% (dua puluh lima persen) nilai jual atas mesin tersebut apabila ditaksir adalah merupakan hak TERGUGAT I;
d. Keseluruhan hak PENGGUGAT dan Tergugat I atas 2 (dua) unit mesin speedboat merek Yamaha yaitu :
Keseluruhan hak PENGGUGAT sebesar 75% (lima puluh persen) maka 75% (lima puluh persen) nilai jual atas atas 2 (dua) unit mesin speedboat merek Yamaha tersebut apabila ditaksir adalah merupakan hak PENGGUGAT;
Keseluruhan hak TERGUGAT I sebesar 25% (dua puluh lima persen) maka 25% (dua puluh lima persen) nilai atas atas 2 (dua) unit mesin speedboat merek Yamaha tersebut apabila ditaksir adalah merupakan hak TERGUGAT I;
12. Memerintahkan TERGUGAT I untuk bersama-sama Melaksanakan RUPS dengan PENGGUGAT baik RUPS Biasa maupun RUPS Luar biasa dengan ketentuan Perubahan yaitu :
-PENGGUGAT memiliki hak sebanyak 6.000 (Enam Ribu) Lembar Saham pada PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan presentase 60% dari keseluruhan Jumlah saham pada PT. KHATULISTIWA SULAWESI;
-PENGGUGAT memiliki hak sebanyak 4.000 (Empat Ribu) Lembar Saham pada PT. KHATULISTIWA SULAWESI senilai Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan presentase 40% dari keseluruhan Jumlah saham pada PT. KHATULISTIWA SULAWESI;
-Menjadikan/Mengangkat PENGGUGAT dalam Anggota Direksi sebagai DIREKTUR PT. KHATULISTIWA SULAWESI selaku Pemilik saham mayoritas PT. KHATULISTIWA SULAWESI;
Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah Putusan dalam Perkara a quo memiliki kekuatan Hukum tetap;
13. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian baik Materil maupun Immateril kepada PENGGUGAT sebesar :
KERUGIAN MATERIL
1/2 dari Keuntungan bersih Prince John Dive & Resort dan MAESTRO RESTORAN per Bulan diperkirakan sebesar Rp. 30.000.000- (Tiga Puluh Juta Rupiah) x 58 (Lima Puluh Delapan Bulan) terhitung semenjak CECILIA MAUREEN MERONIAK meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2022 dengan Total Kerugian Materil Rp. 1.740.000.000- (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
KERUGIAN IMMATERIL
Senilai Rp. 2.000.000.000- Terbilang (Dua Milyar Rupiah);
Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah Putusan dalam Perkara a quo memiliki kekuatan Hukum tetap;
14. Menghukum PARA TERGUGAT agar menyerahkan harta berupa benda bergerak dan tidak bergerak yang menjadi Keseluruhan HAK PENGGUGAT dengan cara sukarela ataupun secara Paksa dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing masing Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah Putusan dalam Perkara a quo memiliki kekuatan Hukum tetap;
15. Menghukum TERGUGAT II secara seketika dan tanpa syarat apapun untuk segera meninggalkan Tanah dan segala bangunan di atasnya berdasarkan SHM 0595 seluas 21.670 m2 (Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah CECILIA MAUREEN MERONIAK Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah Putusan dalam Perkara a quo memiliki kekuatan Hukum tetap;
16. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I tanpa persyaratan apapun untuk Melakukan Pemecahan SHM 2592 seluas 669 m2 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi) terletak di Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK menjadi 2 (dua) yaitu :
-Yaitu Seluas seluas 501,75 m2 (Lima Ratus Koma Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) menjadi atas nama Pemegang Hak PETER MERONIAK;
-Yaitu seluas 167,25 m2 (Seratus Enam Puluh Tujuh Koma Dua Lima Meter Persegi) menjadi atas nama Pemegang Hak JOHN DAVID MERONIAK;
Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah Putusan dalam Perkara a quo memiliki kekuatan Hukum tetap;
17. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I tanpa persyaratan apapun untuk Melakukan Pemecahan SHM Nomor 2274 seluas 707 m2 (Tujuh Ratus Tujuh Meter Persegi) terletak di Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK menjadi 2 (dua) yaitu :
-Yaitu Seluas 530,25 m2 (Lima Ratus Koma Tuju Puluh Lima Meter Persegi) menjadi atas nama Pemegang Hak PETER MERONIAK;
-Yaitu seluas 176,75 m2 (Seratus Tujuh Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) menjadi atas nama Pemegang Hak JOHN DAVID MERONIAK;
Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah Putusan dalam Perkara a quo memiliki kekuatan Hukum tetap;
18. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II tanpa persyaratan apapun untuk Melakukan Pemecahan terhadap SHM 00595 seluas 21.670 m2 (Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama pemegang Hak CECILIA MAUREEN MERONIAK menjadi 2 (dua) yaitu :
-Yaitu Seluas 16.252,5 m2 (Enam Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Koma Lima Meter Persegi) menjadi atas nama Pemegang Hak PETER MERONIAK;
-Yaitu seluas Seluas 5.417,5 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Koma Lima Meter Persegi) menjadi atas nama Pemegang Hak JOHN DAVID MERONIAK;
Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah Putusan dalam Perkara a quo memiliki kekuatan Hukum tetap;
19. Memerintahkan Turut TERGUGAT III untuk melakukan Penutupan dan/atau Pemblokiran terhadap Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 151-00-0555555-9 atas nama CECILIA MAUREEN MERONIAK dan Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 151-00-0556678-8 atas nama JOHN DAVID MERONIAK cq CECILIA MAUREEN MERONIAK yang pada saat ini berada dalam Penguasaan TERGUGAT I Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah Putusan dalam Perkara a quo memiliki kekuatan Hukum tetap;
20. Memerintahkan Turut TERGUGAT IV untuk melakukan Penutupan dan/atau Pemblokiran terhadap Rekening Rekening Bank Central Asia dengan Nomor Rekening 7795045678 atas nama CECILIA MAUREEN MERONIAK yang pada saat ini berada dalam Penguasaan TERGUGAT I Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah Putusan dalam Perkara a quo memiliki kekuatan Hukum tetap;
21. Menyatakan sah dan berharga sita dalam Perkara a quo;
22. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per hari jika PARA TERGUGAT lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap;
23. Menyatakan Putusan Ini dapat dilaksanakan Terlebih dahulu (Serta Merta) meskipun PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT Melakukan Upaya Hukum, baik Upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi Maupun Peninjauan Kembali;
24. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam Perkara a quo;
25. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo Kepada PARA TERGUGAT. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |