Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. FAREL FAQLIO IRAWAN Alias FAREL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 243/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2081/P.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAREL FAQLIO IRAWAN Alias FAREL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FAREL FAQLIO IRAWAN bersama-sama Anak ALIF FADEL Alias ALIF (dilakukan Diversi) pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar Jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Purnawirawan II Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 (satu) unit TV merk SHARP AQUOS flat 32 inc warna hitam, 1 (satu) unit Kompos portable merk Cosmos beserta rumah kompor dan 1 (satu) unit Kompor Merk SEKAI  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban ALAM INDRAWAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara – cara  sebagai berikut   : 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sekitar pukul 14.00 wita saat terdakwa sedang menjaga parkiran di GRAND HERO didatangi oleh saksi ALIF FADEL Alias ALIF dengan menyampaikan bahwa ada rumah kosong yang sudah diincar oleh saksi ALIF FADEL Alias ALIF kemudian meraka bergegas kerumah korban untuk melihat-lihat tidak lama kemudian terdakwa meminta saksi ALIF FADEL Alias ALIF untuk menunggu karena terdakwa akan menggambil obeng lalu terdakwa dan saksi melompati pagar rumah korban lalu menuju pintu samping lalu merusak pintu samping dengan cara mencongkel menggunakan obeng dan pada saat terbuka terdakwa masuk kedalam rumah korban dan melihat barang-barang yang bisa diambil lalu terdakwa keluar dan melihat saksi ALIF FADEL Alias ALIF sudah tidak berada ditempat kemudian terdakwa menghampiri saksi ALIF FADEL Alias ALIF dirumahnya dan menyampaikan sebentar malam kita ambil barang-barang yang ada dirumah korban;
  • Bahwa sekira pukul 23.00 wita terdakwa dan saksi ALIF FADEL Alias ALIF mendatangi Kembali rumah korban dan mengambil 1 (satu) unit TV merk SHARP AQUOS flat 32 inc warna hitam, 1 (satu) unit Kompos portable merk Cosmos beserta rumah kompor dan 1 (satu) unit Kompor Merk SEKAI  dan membawa barang-barang tersebut kerumah sdr. IAN lalu keesokan harinya terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan menjual 1 (satu) unit TV merk SHARP AQUOS flat 32 inc kepembeli besi tua dengan harga Rp. 150.000 dan membagi hasil penjualan tersebut kepada saksi 1 (satu) unit TV merk SHARP AQUOS flat 32 inc masing-masing mendapat Rp. 75.000 sedangkan 1 (satu) unit Kompos portable merk Cosmos beserta rumah kompor dan 1 (satu) unit Kompor Merk SEKAI terdakwa bawa kerumah terdakwa untuk digunakan sendiri;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya