Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2025/PN Pal MOH AMIN 1.PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Cq. PT. Bank Negara Indonesia Sentra Bisnis Komersial
2.Pemerintah Republik Indonesi Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesi Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL) Palu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mursalihin Ode Madi, S.H.MOH AMIN
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Cq. PT. Bank Negara Indonesia Sentra Bisnis Komersial
2Pemerintah Republik Indonesi Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesi Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL) Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

TUNTUTAN PROVISI

Bahwa untuk menghindari kerugian bagi Penggugat bersama pihak – pihak lain, Maka dimohon agar Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk :

  1. Meletakkan Sita Jaminan Untuk Keseluruhan Objek Sengketa.
  2. Memerintahkan Tergugat I bersama Tergugat II untuk menghentikan lelang hak tanggungan diatas objek sengketa baik untuk masa sekarang maupun dimasa yang akan datang atau setidak – tidaknya menunda prosedur lelang diatas objek sengketa sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan Pertimbangan Bahwa Setiap Warga Negara Berhak Mempertahankan Hak - Hak Hukumnya Sepanjang Dalam Bingkai Hukum Untuk Keadilan sebagaimana Amanat Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 BAB XA, HAK ASASI MANUSIA Pasal 28H Ayat 4 Setiap Orang Berhak Mempunyai Hak Milik Pribadi Dan Hak Milik Tersebut Tidak Boleh Diambil Alih Secara Sewenang - Wenang Oleh Siapa Pun.

PETITUM

Berdasarkan dalil – dalil sebagimana terurai di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Palu Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan objek agunan Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam pengumuman lelang adalah objek sengketa.
  3. Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat I secara bersama - sama menjual objek agunan untuk melunasi hutang Penggugat kepada Tergugat I dengan cara perlahan dan dengan harga pasaran.
  4. Menyatakan Tergugat II tidak dapat melelang barang jaminan Penggugat yang ada dalam perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I.
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013. Pasal 23 ayat 1.
  6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 / KMK /.09 / 1993  pasal 1 butir 2.
  7. Menyatakan status kredit Penggugat kepada Tergugat I belum masuk kategori bermasalah serta belum masuk kategori wanprestasi.
  8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15PBI/2012 pasal I ayat 26.
  9. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menangguhkan kelak hak tanggungan diatas objek sengketa sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  10. Menyatakan tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum lelang hak tanggungan yang dilakukan Tergugat I bersama Tergugat II.
  11. Meletakkan sita jaminan di atas objek sengketa.
  12. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang se adil – adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak