INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
115/Pdt.G/2025/PN Pal | PT.GARUDA MANDIRI PRATAMA | MOHAMMAD NATSIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 115/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi (cidera janji); --------------------------------
3. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat kedua belah pihak yakni PENGGUGAT dan TERGUGAT atas Surat Perjanjian Nomor : 027/PT.GMP/SMAB/PALU/VIII/2024, Tanggal 24 Agustus 2024; ----------------------------------------------
4. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat kedua belah pihak yakni PENGGUGAT dan TERGUGAT atas Surat Perjanjian Hutang Piutang Sewa Alat Berat tertanggal 25 Maret 2025; -----------------------------------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT jika ditotalkan secara keseluruhan sebesar Rp.760.250.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Excavator Cat 320 D (Operator Dhede) pemakaian 618 jam x Rp.275.000,- = Rp.169.950.000,00 (serratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Excavator Cat 320 D (Operator Rahmat) pemakaian 768 jam x Rp.275.000,- = Rp.211.200.000,00 (dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
c. Excavator Cat 320 D2 (Operator Nono) pemakaian 964 jam x Rp.275.000,- = Rp.265.100.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta seratus ribu rupiah);
d. Excavator Cat 320 D (Operator dari orangnya TERGUGAT) pemakaian 32 jam x Rp.250.000,- = Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
e. Vibrator Roller/Bomag (Operator Pak Effendy) pemakaian dari tanggal 30-8-2024 s/d 24-3-2025 = 193 hari x Rp.2.000.000,- = Rp.386.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah);
Jumlah keseluruhan tagihan atas pemakaian alat berat sebagai berikut :
- Excavator yang dioperasikan oleh operator dari PENGGUGAT selama 2.350 jam x Rp.275.000,- = Rp.646.250.000,00 (enam ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Excavator yang dioperasikan oleh operator dari TERGUGAT selama 32 jam x Rp.250.000,- = Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Vibrator Roller/Bomag selama 193 hari x Rp.2.000.000,- = Rp.386.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah);
Sehingga Total tagihan sewa menyewa alat berat adalah: Rp.646.250.000,00 + Rp.8.000.000,00 + Rp.386.000.000,00 = Rp.1.040.250.000,00 (satu miliyar empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) – Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) = Rp.760.250.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah); ----------------------------------------------------------
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas barang tidak bergerak milik TERGUGAT, yakni sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan permanen 1 (satu) unit rumah lantai dua yang terletak di Jalan Ahmad Yani 2 Gang Buntu Nomor 1A Kelurahan Besusu Tengah Kecamatan Palu Timur Kota Palu dan sebidang tanah beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen di atas tanah tersebut (Sertipikat Hak Milik Nomor 556/Besusu Barat) yang beralamat di Jalan Panglima Polem Nomor 64 C RT/RW : 002/004 Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah; ----------------------------------------------
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, secara serta merta walau ada verzet, banding atau kasasi (uit voorbar bij voorraad) dari TERGUGAT; ------------------
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |