Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
288/Pid.Sus/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | DANI ABIANSYAH Alias ABI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 288/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2325/P.2.10/Eku.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa DANI ABIANSYAH Alias ABI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan R.E Martadinata Kel. Layana Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal terdakwa DANI ABIANSYAH Alias ABI yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino DN 3854 IP bergerak dari arah Selatan menuju ke Utara di Jalan R.E Martadinata berboncengan dengan saksi MOH. FATIR yang kemudian saksi MOH. FATIR meminta terdakwa untuk mengurangi kecepatan karena saksi MOH. FATIR ingin membakar rokok lalu terdakwa bersama saksi MOH. FATIR berhenti di pinggir jalan sebelum Citraland. Selanjutnya terdakwa bersama saksi MOH. FATIR kembali melanjutkan perjalanannya dan pada saat melintasi belokan depan pergudangan terdakwa saat itu menambah kecepatan sepeda motor dengan laju ± 90 km/jam dan melambung kendaraan milik saksi FADEL serta beberapa kendaraan yang ada didepan terdakwa dan saat melambung terdakwa tidak memperhatikan kendaraan sepeda motor Honda Vario DN 2158 NC milik korban IRWAN ABDUL RAHIM, SP yang berada di depannya dan hendak merubah arah untuk membelok kearah kanan jalan yang telah memberikan kode lampu isyarat dan karena jaraknya sangat dekat sehingga terdakwa tak mampu mengendalikan laju kendaraanya dan mengurangi kecepatan kemudian menabrak bagian samping sepeda motor yang dikendarai korban hingga korban terpental dan terjatuh diaspal jalan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari kepala serta kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri . Selanjutnya korban dilarikan warga ke rumah sakit Undata Palu untuk mendapat pertolongan namun tidak dapat tertolong dan akhirnya meninggal dunia.----------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan cuaca saat itu cerah malam hari, jalan lurus beraspal rata, arus lalu lintas sedang. --------------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban IRWAN ABDUL RAHIM, SP mengalami luka robek dibagian belakang kepala, telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien IRWAN ABDUL RAHIM, SP hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Undata dengan nomor 371/46/VIS/2024 tertanggal 28 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. RUDI dengan kesimpulan : Telah di lakukan pemeriksaan terhadap pasien IRWAN ABDUL RAHIM, SP koma Laki-laki umur lima puluh satu tahun datang ke IGD pada tanggal dua puluh satu september tahun dua ribu dua puluh empat pukul sembilan belas lewat tiga puluh tujuh menit titik
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |