Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SULAIMAN Alias SULE bersama-sama RIFKI SENDOW Alias KIKI pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar Jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Danau Poso Kel. Siranindi Kec. Palu Barat kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 6 (enam) unit Handphone dengan berbagai merk dan type, 2 (dua) unit mesin kasir dan uang tunai sebesar Rp.900.000 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban NURSARIYAH ASMA RANI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya sekira pukul 01.00 wita dini hari terdakwa I sedang berada dirumah terdakwa II kemudian timbul niat untuk mengambil barang di rumah toko jalan danau poso milik korban lalu menahan sepeda motor yang lewat untuk diantarkan ke rumah toko tersebut saat sampai disana terdakwa I dan terdakwa II berjalan lewat belakang ruko dan masuk kedalam Ruko dengan cara memanjat tembok dan lalu naik keatas atap kemudian terdakwa II mencungkil secara paksa jendela dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan terlebih dahulu Lalu masuk kedalam dan sampai kelantai dasar kemudian membuka sebuah laci meja kasir yang tidak terkunci dan mengambil 1 unit HP IPHONE 11 warna Putih, 1 Unit HP IPHONE 11 warna Hitam, 1 Unit HP IPHONE 11 ProMax warna Dark Green, 1 Unit HP IPHONE X warna Hitam, 1 Unit HP VIVO Y02T warna Orchid Blue, 1 Unit HP OPPO warna Hitam dan Uang Tunai sekitar Rp. 900.000, dan 2 buah mesin Cash drawer / Penyimpanan uang, setelah itu terdakwa I juga mengambil 3 Unit HP yang ada didalam laci tersebut, Lalu terdakwa II mengambil 2 buah jam tangan anak anak didalam Etalase jualan toko, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengambil masing-masing 1 buah mesin penyimpanan uang yang posisi terkunci, lalu naik lagi ke lantai 3 Ruko dan keluar lewat jendela dan pergi meninggalkan Ruko tersebut lalu pergi kelapangan THU dan membuka 2 buah mesin penyimpan uang tersebut dan salah satu mesin tersebut ada uang sejumlah Rp. 900.000 dan terdakwa I dan terdakwa II membagi masing-masing mendapat Rp. 450.000 lalu terdakwa I dan terdakwa II menyimpan 6 unit HP kedalam sebuah plastic dan mengubur dibawah pohon dekat sana lalu pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa keesokan harinya terdakwa I dan terdakwa II mengambil 6 unit HP tersebut lalu menjual 1 unit HP IPHONE 11 PROMAX warna hijau, 1 unit HP merk IPHONE 11 warna putih dan 1 unit HP merk IPHONE 11 warna hitam melalui Medsos keorang yang para terdakwa tidak kenal dengan harga total Rp. 1.500.000 dan membagi hasil penjualan tersebut masing-masing mendapat Rp. 750.000 dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) atau sekitar jumlah itu;
-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------ |