INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Pal | JEFRI MITO MOIGA, S.Sos., M.AP | SITI HALIMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerirna dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
3. Menyatakan Kendaraan Roda Empat Jenis Avanza 1.3 M/T DN 1942 NC a.n JEFRI MITO MOIGA adalah Sah Milik PENGGUGAT yang telah dikuasai secara Melawan Hukum Oleh TERGUGAT;
4. Memerintahkan TERGUGAT wajib mengembalikan Kendaraan Roda Empat Jenis Avanza 1.3 M/T DN 1942 NC, a.n JEFRI MITO MOIGA, kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan dengan sukarela, bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT yang harus dibayarkan secara sekaligus, seketika dan tunai, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kerugian Materiil:
Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT atas tidak dikembalikannya Kendaraan Roda Empat Jenis Avanza 1.3 M/T DN 1942 NC secara melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, terkait kerugian atas manfaat yang diterima oleh PENGGUGAT di kemudian hari, yaitu:
a. Harga Kendaraan Roda Empat Jenis Avanza 1.3 M/T DN 1942 NC Harga jual -+ Rp 280.000.000,· (tiga ratus juta rupiah).
b. Harga Kendaraan Roda Empat Jenis Avanza 1.3 M/T DN 1942 NC yang sampai Hari ini tidak diketahui oleh PENGGUGAT akibat Pinjam Pakai yang dilakukan Tergugat Rp. 10.000.000,-
c. Jumlah keseluruhan antara a + b Rp 290.000.000.000, (dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
2. Kerugian lmmateriil:
Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan batin yang mengakibatkan ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan ketenangan hidup yang mana hal ini tentu tidak dapat diukur dan diperinci dengan sejumlah uang, akan tetapi PENGGUGAT harus menetapkan suatu angka sebagai suatu kewajaran yaitu sebesar Rp 50.000.000,· (lima puluh juta rupiah);
TOTAL SECARA KESELURUHAN adalah Rp. 340.000.000,· (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan setelah putusan ini dibacakan;.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (revindicatoir beslag) atas Kendaraan Roda Empat Jenis Avanza 1.3 M/T DN 1942 NC, a.n JEFRI MITO MOIGA.
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada perlawanan banding dan kasasi (uitvooebaar bij vorraad);.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
-SUBSIDAIR
Apabila Yang MULIA Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |