Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2023/PN Pal Mohamad Ronald, SH MH NILAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2023/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1057/P.2.10/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Mohamad Ronald, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NILAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa ia terdakwa Nilawati, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar jam 09.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa  Jalan Munif Rahman RT/RW 001/002 Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulujadi Kota Palu atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari adanya inforamsi masyarakat  bahwa ada pengiriman paket yang ditujuhkan kepada Terdakwa yang diduga adalah paket yang berisi  obat illegal yaitu Trihexyphanidyl (THD),  selanjutnya dari infomasi tersebut petugas  dari Balai  POM Kota Palu, berdasarkan Surat Tugas Nomor : PR.09.01.113.12.18.1441a tanggal 17 Desember 2018 bersama sama dengan  Anggota Ditresnarkoba Polda Selteng dan  Anggota KOORWAS PPNS Polda Sulteng menuju rumah terdakwa  Jalan Munif Rahman RT/RW 001/002 Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulujadi Kota Palu dan saat sampai di rumah terdakwa petugas mendapati terdakwa Nilawati sedang menerima paket dengan nomor seri 015900000932823 yang bertuliskan atas nama Nilam yang diberikan oleh petugas atau kurir Jasa Pengiriman JNE Express dan setelah paket tersebut diterima oleh Terdakwa  Nilawati,  saksi Indri Tri Yahdi dan saksi Suwarni dari petugas  Balai  POM Kota Palu, saksi Syamsul Bahri dari Anggota Ditresnarkoba Polda Selteng dan  Anggota KOORWAS PPNS Polda Sulteng membuka dan melakukan pemeriksaan terhadap paket yang diterima terdakwa dan ternyata paket tersebut berisi 32 botol plastic putih yang berisi tablet putih dengan logo Y disalah satu sisi tablet yang diduga Triheksifenidil (THD). Pada saat petugas membuka paket tersebut yang berisi Triheksifenidil (THD) disaksi oleh Terdakwa dan Ketua RT.001 RW 005 Kelurahan Dongala Kodi dan Petugas Balai POM Kota Palu.

Dan pada saat itu petugas menanyakan kepada terdakwa mengenai paket tersebut yang bertuliskan nama NILAM dan terdakwa menjawab paket tersebut adalah miliknya dan nama yang tettulis pada paket tersebut  adalah nama terdakwa dan paket yang   berisi 32 botol plastic putih yang berisi tablet putih dengan logo Y disalah satu sisi tablet yang diduga Triheksifenidil (THD)   akan  terdakwa jual lagi kepada masyarakat dan terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa pernah menjual obat (Triheksifenidil atau THD) kepada saksi Pido yang beralamat di Donggala dan saksi Nurmiati  dan Aco beralamat di Sigi

Bahwa paket yang berisi  obat (Triheksifenidil atau THD) tersebut  dikirim oleh GUSNA GROSIR yang telah  dipesan oleh Terdakwa ke Jodi Rahman yang berdomisi di Jakarta dengan menggunakan WA, adapun sistem pembayarannya terdakwa mentransfer ke Rekening BRI atas nama  JODI RAHMAD.

Bahwa obat-obatan (Triheksifenidil atau THD) berupa tablet putih dengan logo “Y” disalah satu sisi tablet tersebut tidak memiliki identitas apapun pada kemasan produk dan tidak memiliki izin edar.

------- Bahwa berdasarkan Laporan Alnalisis Nomor : R-PP.01.01.25A1.02.23.0201 tanggal 1 Februari 2023 terhadap barang bukti contoh yang diterima sebanyak 60 (enam puluh) tablet putih dengan hasil pengujian dengan kesimpulan : hasil pengujian Positif Trihexyphenidyl HCI (THD) dengan kadar 4,12 mg/tablet atau 206,1 5 seperti tersebut diatas sesuai parameter uji yang dilakukan.

------- Perbuatan terdakwa NILAWATI tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 angka 10 PERPPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

 

Atau

Kedua

-------Bahwa ia terdakwa Nilawati, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar jam 09.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa  Jalan Munif Rahman RT/RW 001/002 Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulujadi Kota Palu atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari adanya inforamsi masyarakat  bahwa ada pengiriman paket yang ditujuhkan kepada Terdakwa yang diduga adalah paket yang berisi  obat illegal yaitu Trihexyphanidyl (THD),  selanjutnya dari infomasi tersebut petugas  dari Balai  POM Kota Palu, berdasarkan Surat Tugas Nomor : PR.09.01.113.12.18.1441a tanggal 17 Desember 2018 bersama sama dengan  Anggota Ditresnarkoba Polda Selteng dan  Anggota KOORWAS PPNS Polda Sulteng menuju rumah terdakwa  Jalan Munif Rahman RT/RW 001/002 Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulujadi Kota Palu dan saat sampai di rumah terdakwa petugas mendapati terdakwa Nilawati sedang menerima paket dengan nomor seri 015900000932823 yang bertuliskan atas nama Nilam yang diberikan oleh petugas atau kurir Jasa Pengiriman JNE Express dan setelah paket tersebut diterima oleh Terdakwa  Nilawati,  saksi Indri Tri Yahdi dan saksi Suwarni dari petugas  Balai  POM Kota Palu, saksi Syamsul Bahri dari Anggota Ditresnarkoba Polda Selteng dan  Anggota KOORWAS PPNS Polda Sulteng membuka dan melakukan pemeriksaan terhadap paket yang diterima terdakwa dan ternyata paket tersebut berisi 32 botol plastic putih yang berisi tablet putih dengan logo Y disalah satu sisi tablet yang diduga Triheksifenidil (THD). Pada saat petugas membuka paket tersebut yang berisi Triheksifenidil (THD) disaksi oleh Terdakwa dan Ketua RT.001 RW 005 Kelurahan Dongala Kodi dan Petugas Balai POM Kota Palu.

Dan pada saat itu petugas menanyakan kepada terdakwa mengenai paket tersebut yang bertuliskan nama NILAM dan terdakwa menjawab paket tersebut adalah miliknya dan nama yang tettulis pada paket tersebut  adalah nama terdakwa dan paket yang   berisi 32 botol plastic putih yang berisi tablet putih dengan logo Y disalah satu sisi tablet yang diduga Triheksifenidil (THD)   akan  terdakwa jual lagi kepada masyarakat dan terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa pernah menjual obat (Triheksifenidil atau THD) kepada saksi Pido yang beralamat di Donggala dan saksi Nurmiati  dan Aco beralamat di Sigi

Bahwa paket yang berisi  obat (Triheksifenidil atau THD) tersebut  dikirim oleh GUSNA GROSIR yang telah  dipesan oleh Terdakwa ke Jodi Rahman yang berdomisi di Jakarta dengan menggunakan WA, adapun sistem pembayarannya terdakwa mentransfer ke Rekening BRI atas nama  JODI RAHMAD.

Bahwa obat-obatan (Triheksifenidil atau THD) berupa tablet putih dengan logo “Y” disalah satu sisi tablet tersebut tidak memiliki identitas apapun pada kemasan produk dan tidak memiliki izin edar.

------- Bahwa berdasarkan Laporan Alnalisis Nomor : R-PP.01.01.25A1.02.23.0201 tanggal 1 Februari 2023 terhadap barang bukti contoh yang diterima sebanyak 60 (enam puluh) tablet putih dengan hasil pengujian dengan kesimpulan : hasil pengujian Positif Trihexyphenidyl HCI (THD) dengan kadar 4,12 mg/tablet atau 206,1 5 seperti tersebut diatas sesuai parameter uji yang dilakukan.

 

------- Perbuatan terdakwa NILAWATI  tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) Undang Undang RI Nomor  36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

 

Atau

ketiga

----------Bahwa ia terdakwa Nilawati, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar jam 09.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa  Jalan Munif Rahman RT/RW 001/002 Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulujadi Kota Palu atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa obat-obatan (Triheksifenidil atau THD) berupa tablet putih dengan logo “Y” disalah satu sisi tablet tersebut tidak memiliki identitas apapun pada kemasan produk dan tidak memiliki izin edar, dimana terdakwa juga bukanlah tenaga farmasi yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan Alnalisis Nomor : R-PP.01.01.25A1.02.23.0201 tanggal 1 Februari 2023 terhadap barang bukti contoh yang diterima sebanyak 60 (enam puluh) tablet putih dengan hasil pengujian dengan kesimpulan : hasil pengujian Positif Trihexyphenidyl HCI (THD) dengan kadar 4,12 mg/tablet atau 206,1 5 seperti tersebut diatas sesuai parameter uji yang dilakukan.

 

 

----------Perbuatan terdakwa NILAWATI tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198  Jo. Pasal 108 Undang Undang RI Nomor  36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya