INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Pal | Suhardy M.Said | Reinheart Patriks Korakora | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 26 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 032/BCAM/X/2022;yang ditandatanagni di Palu pada tanggal 29 Oktober 2022,Sah dan mengikat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sisa Pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.372,275,152.-(tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh dua rupiah).-
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aequo et bono).- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |