Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I Nola Dien Novita selaku Pemimpin PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 58/SK.P/BPD-ST/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Promosi Pegawai pada Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dan Terdakwa II Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 49/SK.M/BPD-ST/2021 tanggal 11 Nopember 2021 tentang Penyesuaian Unit Kerja dan Jabatan pada Struktur Organisasi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah bersama-sama dengan saksi Darsyaf Agus Slamet selaku Pemimpin Divisi Perkreditan Kantor Pusat PT. BPD Sulawesi Tengah berdasarkan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 11/SK.M/BPD-ST/2022 tanggal 01 Juli 2022 tentang Mutasi Pegawai pada Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 30 Maret 2023 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di Kantor PT Bank Pembangunan Daerah (PT BPD) Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 20 Kota Palu Sulawesi Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a, Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah didirikan berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 23 tanggal 30 April 1999 yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari yaitu mengimpun dana dari masyakat dalam bentuk tabungan, deposito, giro serta menyalurkannya kembali ke masyarakat melalui pinjamam/kredit.
- Susunan pengurus dan pegawai PT. BPD Sulawesi Tengah:
Dewan Komisaris : Tinus Nuanto dan Hj. Maimun Lawira
Komite Audit : James Adolf Nelson Rompas dan Nurmarjani Lou Lembah;
Komite Pemantau resiko : Bill Wowor;
Komite remunerasi dan nominasi : Tinus Nuanto, H. Maimun Lawira dan I Gusti Putu Suartika (Pemimpin Divisi SDM);
Direksi:
a. Dirut : Hajah Ramiyatie;
b. Dir Bisnis : Myrna Rianasari;
c. Dir Kepatuhan : Judy Koagow;
d. Dir Operasional : (kosong)
Direktur Utama membawahi:
a. Divisi Corsec : Sirajudin Fs
b. Divisi Perancanaan : Diana
c. Divisi penyelamatan kredit dan hukum : Taslim
d. Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) : Rizal Akase.
Direktur Bisnis membawahi:
a. Divisi Treasury : Firmansyah;
b. Divisi Perkreditan : Darsyaf Agus Slamet;
c. Divisi Pemasaran : Wirdaningsih.
Direktur Kepatuhan, membawahi:
a. Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR): Hasan Laminullah
b. Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) : Hasan Laminullah
c. Divisi Sumber Daya Manusia : I Gusti Putu Suartika.
Direktur Operasional, membawahi:
a. Divisi Operasional : Machmud Renden;
b. Divisi Teknologi Informasi : Abduh Bunre;
c. Divisi Layanan & Service : Risdianto Iskandar;
d. Divisi Kebijakan & Administrasi Kredit: I Made Surata.
- Susunan pengurus PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu:
Pemimpin KCU : Nola Dien Novita
Pemimpin Seksi Kredit : Rizal Afriansyah
- Bahwa jenis-jenis kredit yang ada di PT. BPD Sulawesi Tengah adalah:
- Kredit modal KMK untuk membiayai aktiva lancer persediaan dan cash flow.
- Kredit investasi yang digunakan untuk membiayai aktiva tetap.
- Kredit konsumtif yang diberikan kepada debitur yang pembayarannya bersumber dari pendapatan tetap.
- Bahwa Terdakwa I Nola Dien Novita selaku Pemimpin PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 58/SK.P/BPD-ST/2021 tanggal 22 Desember 2021 memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu:
- Memimpin dan bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas operasional yang ada di kantor cabang;
- Melaksanakan seluruh tugas pokok cabang secara efektif dan efisien serta membina hubungan kerja yang baik dengan semua pihak (intern dan ekstern) dalam upaya menunjang kelancaran tugas operasional dan mengamankan kepentingan Cabang khususnya, serta Bank pada umumnya;
- Melakukan pengembangan, pengendalian dan pengelolaan administrasi Cabang secara efisien dan efektif;
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Cabang, dan mengevaluasi pencapaian rencana kerja dalam rangka penilaian KPI disemua unit operasional Cabang;
- Mengendalikan dan meningkatkan kualitas usaha bisnis di daerah kerja/operasinya dalam upaya memberikan kontribusi laba yang nyata terhadap laba Bank secara keseluruhan serta dapat memberikan layanan unggul dan prima kepada nasabah yang pada gilirannya mamberikan kontribusi terhadap program pemberdayaan ekonomi daerah;
- Bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan fungsi manajemen risiko secara utuh, konsisten dan continue yang ada dicabang;
- Bertanggung jawab sepenuhnya dalam melaksanakan kepatuhan terhadap system dan prosedur, peraturan Bank Indonesia/OJK serta peraturan perundang – undangan lainnya yang berlaku;
- Membangun Komunikasi dengan Pemerintah Daerah diwilayahnya agar terbentuk prinsip saling membutuhkan, guna kelangsungan operasional Bank di wilayahnya;
- Bertanggung jawab sepenuhnya untuk membina dan mengembangkan kepegawaian dalam usaha meningkatkan prestasi dan mutu kerja para pegawai/karyawan;
- Menyusun, mengusulkan dan menerima penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Cabang dari Kantor Pusat;
- Menyelia langsung dan berpatisipasi aktif terhadap unit – unit kerja dibawahnya dalam rangka:
- Membina pengembangan dan pengelolaan bisnis;
- Membina dan mengembangkan hubungan baik dengan nasabah dan instansi yang terkait di daerah kerjanya;
- Memantau, memonitoring dan memastikan bahwa perbaikan / penyelesaian atas temuan hasil pemeriksaan oleh audit, telah sesuai dengan rencana / saran perbaikan / penyempurnaan yang diberikan oleh auditor.
- Menyelia langsung dan berpatisipasi aktif terhadap bagian dan seksi dalam:
- Menyediakan informasi dan pelayanan transaksi atas produk dan jasa Bank;
- Melayani semua jenis transaksi tunai, pemindah bukuan dan kegiatan kas eksternal;
- Mengelola kegiatan cash supply/cash remise untuk Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dalam koordinasinya dan melakukan penutupan polis cash in transit;
- Mengelola administrasi pokok/jasa Bank serta Kliring;
- Mengelola kegiatan Bank Operasional/persepsi untuk KPKN;
- Mengelola administrasi dan pemberian kredit;
- Mengelola kredit ( kredit Produktif, Kredit ASN dan Konsumtif ).
- Mengelola kredit program;
- Mengelola administrasi, sistem otomasi dan SDM Cabang;
- Mengelola logistik, kerumah tanggaan, kearsipan dan administrasi umum lainnya.
- Menyelia langsung dan berpatisipasi aktif terhadap Pemimpin Cabang Pembantu dan Kantor Kas dalam:
- Menyediakan informasi dan memasarkan produk dan jasa Bank kepada nasabah / calon nasabah dalam rangka pengembangan usaha Cabang / Bank;
- Melayani transaksi tunai, peminda bukuan dan kliring untuk transaksi giro, deposito, tabungan, dan kredit serta jasa – jasa Bank.
- Menyelia langsung dan berpatisipasi aktif dalam membina dan mengembangkan kepegawaian, termaksud penilaian atas prestasi kerja pegawai Cabang sesuai dengan kewenangan yang berlaku;
- Dalam hal tertentu, antara lain Pemimpin Cabang melakukan perjalanan dinas, mengikuti pelatihan, dan menjalankan cuti, maka jabatan Pemimpin Cabang dijabat sementara oleh Wakil Pemimpin Cabang atau 2 (dua) orang Pemimpin seksi atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direksi yang dalam pelaksanaannya berpedoman kepada ketentuan yang berlaku;
- Menindaklanjuti temuan-temuan dari SKAI,OJK, KAP dan BPK yang berhubungan dengan kantor cabang.
- Sedangkan wewenang Terdakwa I sebagai Pemimpin Cabang adalah:
- Menyetujui pemberian kredit, garansi Bank, serta menandatangani dokumen- dokumen kredit dalam batas kewenangan yang diberikan oleh Direksi;
- Menyetujui penarikan tunai dan non tunai yang lazim atas rekening nasabah dalam batas wewenang yang diberikan oleh Direksi;
- Menandatangani cek atau penarikan dengan cara lainnya atas rekening pada Bank lain dalam batas wewenang yang diberikan oleh Direksi;
- Melakukan penghapusbukuan kredit bermasalah yang menjadi kewenangannya sesuai persetujuan Direksi;
- Menutup asuransi atas barang - barang jaminan kredit, harta tetap dan inventaris Bank, Asuransi Jiwa Nasabah / Pegawai Kantor Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menetapkan tugas dan tanggung jawab pegawai (Target) serta melakukan penilaian Kinerja (KPI) pegawai di Cabang sesuai batas wewenang yang diberikan oleh Direksi;
- Menandatangani surat - surat dalam rangka aktivitas Cabang, serta menandatangani laporan - laporan atas nama Cabang, sesuai dengan kewenangan yang berlaku;
- Menyetujui pembayaran - pembayaran biaya rutin Cabang, pembelian barang, biaya pemeliharaan atau perbaikan harta tetap dan inventaris Cabang, dalam batas wewenang yang diberikan oleh Direksi;
- Menandatangani surat penagihan dan surat peringatan kepada nasabah;
- Menandatangani surat teguran yang berkaitan dengan pembinaan pegawai dan sesuai dengan SOP SDM;
- Menyetujui pemberian cuti / izin Perjalanan Cuti sesuai dengan kewenangan yang berlaku;
- Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga di daerah kerja Cabang, berikut menandatangani Surat Perjanjian Kerjasamanya sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
- Bahwa Terdakwa II RIZAL AFRIANSAH selaku Pemimpin Seksi Kredit PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 49/SK.M/BPD-ST/2021 tanggal 11 Nopember 2021 memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu:
- Menyusun program kerja dan pemberian kredit serta penerimaan pendapatan atas bunga kredit dan lain-lain yang terkait dengan pemberian Perkreditan di cabang;
- Mereview pembahasan kredit terkait permohonan Perkreditan dari calon debitur serta melakukan koordinasi dengan Seksi Administrasi Kredit cabang dalam pelaksanaannya;
- Melakukan penilaian jaminan Perkreditan bersama seksi administrasi kredit sesuai Limiet kewenangannya;
- Memantau ekspansi kredit (pemberian kredit baru) dengan analisa yang cepat, tepat dan akurat;
- Memantau Kredit NPL pada Cabang;
- Melakukan penilaian KPI terhadap staf perkreditan;
- Menindaklanjuti temuan-temuan dari SKAI, OJK, KAP dan BPK yang berhubungan dengan kantor cabang.
- Sedangkan wewenang Terdakwa II sebagai Pemimpin Seksi Kredit PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu adalah:
- Mengembangkan manajamen arsip yang benar, rapi & aman atas semua arsip atau dokumen yang terkait dengan proses kredit yang diajukan ke kantor pusat;
- Memastikan bahwa setiap proposal kredit disirkulasikan sesuai dengan level kewenangannya;
- Menyediakan laporan rutin tentang proses kredit yang antara lain mencakup:
-
- Informasi volume, baik dalam hal jumlah proposal masuk/ keluar maupun nominatif fasilitas;
- Proposal yang disetujui & di tolak beserta alasannya;
- Memastikan pemenuhan SLA (Service Level Agreement) atas setiap proposal yang di proses.
- Bahwa pada tanggal 19 April 2021, saksi Erick Robert Agan selaku kuasa direktur PT. Insan Cita Karya datang ke PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu mengajukan permohonan jaminan uang muka berupa Bank Garansi untuk keperluan persyaratan kontrak pada proyek:
Proyek
|
:
|
Preservasi Jalan Tonggolobibi - Sabang - Tambu - Tompe
|
Ditujukan
|
:
|
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1,5 Satker PJN WIL.1 Provinsi Sulteng
|
Nilai Jaminan
|
:
|
Rp2.545.076.000
|
Jangka Waktu
|
:
|
270 Hari Kalender
|
- Proses persetujuan bank garansi dilakukan berdasarkan rapat panitia kredit senior yang dimana informasi pemutusnya tercantum dalam dokumen Credit Review Memorandum tanggal 24 Mei 2021 dengan jangka waktu penjaminan 270 Hari Kalender (sejak 6 April 2021 s.d. 31 Desember 2021).
- Secara paralel, Bank mengajukan permohonan Kontra Garansi kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Atas pengajuan tersebut, pada intinya PT. Askrindo menyetujuinya dan menerbitkan Perjanjian Prinsip Kontra Bank Garansi No. 00020.57.43/PP/ASK-SULTENG/V/2021.01 dengan masa berlaku 262 hari sejak tanggal 6 April 2021 s.d. 23 Desember 2021.
- Pada tanggal 27 Mei 2021, BPD Sulteng memberikan jaminan kepada PT. ICK berupa jaminan pelaksanaan sebesar 5?ri nilai kontrak pekerjaan dan jaminan uang muka sebesar 20?ri nilai kontrak pekerjaan dengan rincian berikut:
Nama
|
:
|
PT. Insan Cita Karya
|
Pekerjaan
|
:
|
Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe TA. 2021
|
Jaminan
|
:
|
1. Pelaksanaan No.048/BPD-GBP/III/2021, tanggal 31 Maret 2021
2. Uang Muka No.066/BPD-GUM/V/2021, tanggal 27 Mei 2021
|
Nilai jaminan
|
:
|
1. Rp870.922.000 (Bank Garansi Pelaksanaan)
2. Rp2.545.076.000 (Bank Garansi Uang Muka)
|
- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan Surat Peringatan I kepada PT. ICK dengan tembusan kepada PT. BPD Sulteng Kantor Cabang Utama Palu dikarenakan tidak terdapat pekerja proyek di lapangan sehingga tidak ada progress yang menyebabkan bobot pekerjaan rendah. Hingga akhirnya BPJN Wilayah I menyampaikan Surat Peringatan II sampai dengan Surat Peringatan III sekaligus pemutusan kontrak dengan PT. Insan Cita Karya pada tanggal 31 Desember 2021.
- Setelah pemutusan kontrak tersebut, pada tanggal 06 Januari 2022, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulteng, Direktorat Jenderal Bina Marga – Kementerian PUPR selaku pemberi kerja/bowheer mengirimkan surat kepada Bank Sulteng No. BM 08-Bb14/PJN I Sulteng – PPP 1.5/20 perihal Klaim Jaminan Uang Muka Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi – Sabang – Tambu – Tompe TA 2021. Melalui surat tersebut, pemberi kerja mengklaim jaminan uang muka (bank garansi) atas proyek preservasi yang gagal dikerjakan PT. Insan Cita Karya.
- Bahwa dengan adanya pemutusan kontrak proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi - Sabang - Tambu – Tompe yang dikerjakan oleh saksi Erick Robert Agan mengunakan PT. Insan Cita Karya, pada tanggal 06 Januari 2022 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulteng, Direktorat Jenderal Bina Marga–Kementerian PUPR mengirimkan surat kepada Bank Sulteng No. BM 08-Bb14/PJN I Sulteng – PPP 1.5/20 perihal Klaim Jaminan Uang Muka Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe TA 2021. Melalui surat tersebut, BPJN Wilayah I Provinsi Sulteng mengklaim jaminan uang muka (bank garansi) atas proyek preservasi yang gagal dikerjakan PT. Insan Cita Karya.
- Menindaklanjuti klaim jaminan uang muka (bank garansi) tersebut, sekira pertengahan bulan Januari 2022 Terdakwa I selaku Pemimpin PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu dan Terdakwa II selaku Pemimpin Seksi Kredit PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu mengajukan klaim kepada PT. Askrindo secara lisan. Hal tersebut dilakukan karena PPK Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe TA 2021 mendesak untuk segera membayarkan jaminan uang muka. Kemudian pada tanggal 28 Juni 2022 PT Askrindo memberikan konfirmasi klaim dengan surat nomor 245/PLU/B/VI/2022 bahwa terdapat penolakan klaim kontra bank garansi jaminan uang muka atas nama PT Insan Cita Karya.
- Pada kurun waktu tersebut, Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I terkait tuntutan pihak BPJN Wilayah I Provinsi Sulteng untuk segera membayarkan jaminan uang muka. Kemudian Terdakwa I menyampaikan agar didiskusikan terlebih dahulu dengan divisi kredit Kantor Pusat. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan diskusi dengan Divisi Kredit Kantor Pusat yakni saksi Darsyaf Agus Slamet secara lisan dan Darsyaf Agus Slamet menyampaikan jalan keluarnya adalah dengan menagihkan kepada PT Insan Cita Karya untuk mengembalikan dana uang muka proyek tersebut. Selanjutnya Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menagihkan kepada PT Insan Cita Karya, lalu pada bulan Desember 2022, Terdakwa II menghubungi saksi Erick Robert Agan untuk menagih namun saksi Erick Robert Agan menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki dana. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan win win solution untuk mengganti jaminan uang muka (bank garansi) PT Insan Cita Karya menggunakan dana kredit lain, dengan mengatakan “kalau ada proyek debitur yang bisa kita bantu melalui pemberian kredit” sehingga ada peluang dana yang dapat menutupi bank garansi melalui pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir.
- Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Februari tahun 2023 Terdakwa I dan Terdakwa II menemui saksi Darsyaf Agus Slamet bertempat di ruangan kerja di Kantor Pusat PT BPD Sulteng. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menyampaikan kepada saksi Darsyaf Agus Slamet, bahwa ada bank garansi yang harus dibayar yang saat itu ditolak klaimnya oleh PT. Askrindo dan dari nasabah menyampaikan butuh modal kerja untuk mengerjakan proyek. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengatakan kepada saksi Darsyaf Agus Slamet apakah bisa dibantu untuk pemberian modal kerja kepada CV Mugniy Alamgir dimana pemberian kredit nantinya sebagian digunakan untuk menutupi bank garansi. Kemudian saksi Darsyaf Agus Slamet, menyampaikan “boleh saja memproses kredit tersebut, proyek, pembayaran termin proyek harus ke rekening CV MA di BPD Sulteng dan ada jaminannya”. Terdakwa II juga menyampaikan bahwa ada permintaan tambahan dari debitur untuk menaikkan plafon dari Rp 1,4 Miliar menjadi Rp 2.85 Miliar karena debitur memerlukan dana untuk modal kerja.
- Beberapa waktu kemudian, saksi Guntur menghubungi saksi Erick Robert Agan memberitahukan bahwa saksi Guntur memperoleh pekerjaan proyek jalan di Luwuk dengan total kontrak Rp 11.000.000.000,- (sebelas miliar rupiah) dan meminta bantuan saksi Erick Robert Agan untuk peminjaman jaminan/agunan dalam rangka pengajuan kredit. Lalu saksi Erick Robert Agan menawarkan peminjaman 2 agunan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) di Sibedi atas nama Rizal yang dibaliknamakan ke saksi Erick Robert Agan (pada saat pengajuan kredit masih proses di Notaris) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Mamboro atas nama Halima yang dibaliknamakan ke Ampi, dengan syarat sebagian pencairan kredit tersebut digunakan untuk pelunasan utang bank garansi saksi Erick Robert Agan di PT. BPD Sulteng KCU Palu. Pembicaraan terkait pinjaman tersebut dilakukan beberapa kali antara saksi Erick Robert Agan, saksi Guntur ataupun saksi Hardiansyah.
- Bahwa terkait proyek yang disampaikan oleh saksi Guntur kepada saksi Erick Robert Agan adalah proyek Jalan Pagimana – Biak – Dalam Kota Luwuk – Batui dari Kementerian PUPR, saksi Guntur bersama saksi Herdiansyah bersepakat meminjam Perusahaan CV Mughniy Alamgir milik saksi Alman untuk ikut tender dalam proyek Kementerian PUPR dan saksi Hardiansyah yang mengurus ke Kementerian PUPR.
- Setelah CV Mugniy Alamgir memenangkan proyek tersebut, saksi Guntur mengatakan kepada saksi Alman (selaku pemilik CV Mugniy Alamgir) dibutuhkan Kuasa Direksi untuk mengerjakan proyek kepada saksi Hardiansyah, namun karena saksi Alman tidak mengenal dekat saksi Hardiansyah maka saksiAlman mengatakan bahwa dirinya akan memberikan Kuasa Direksi kepada saksi Guntur.
- Kemudian CV Mugniy Alamgir membuka rekening di PT. BPD Sulteng dalam rangka menerima pembayaran dari pekerjaan Jalan Pagimana – Biak – Dalam Kota Luwuk – Batui dari Kementerian PUPR, dimana saksi Guntur bersama Hertaslim menjadi kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir. Setelah menerima buku cek, saksi Guntur menandatangani semua buku cek 1 bundel dan menyerahkan kepada saksi Hardiansyah. Dan setiap penarikan dana menggunakan cek tersebut, terdapat tandatangan saksi Guntur dan Hertaslim. Namun semua penarikan cek tersebut atas persetujuan dan diketahui oleh saksi Hardiansyah selaku key person CV Mugniy Alamgir dalam proyek Pagimana-Batui.
- Selanjutnya, saksi Hardiansyah bersama saksi Erick Robert Agan berdiskusi terkait rencana pengajuan pinjaman ke BPD Sulteng dengan plafon sebesar Rp 2,8 miliar dengan masing-masing penggunaan Rp 1,4 miliar akan digunakan untuk kepentingan saksi Erick Robert Agan dan Rp 1,4 Miliar digunakan untuk kepentingan saksi Guntur / saksi Hardiansyah, kemudian saksi Guntur dan saksi Hardiansyah memberitahukan terkait rencana pinjaman tersebut kepada saksi Alman, lalu saksi Alman menanyakan kepada saksi Guntur dan saksi Hardiansyah ”seharusnya dana pelaksanaan proyek sudah tersedia uang muka 20%, kenapa masih pinjam lagi?” dan dijawab oleh saksi Guntur dan saksi Hardiansyah bahwa pinjaman tersebut untuk mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan, tanpa memberitahukan hal yang sebenarnya yaitu untuk menutup utang Bank Garansi PT Insan Cita Karya.
- Bahwa pada sekitar bulan Februari 2023, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan saksi Guntur bersama saksi Erick Robert Agan di kantor KCU BPD Sulteng bertemu dengan dengan hasil kesepakatan yaitu saksi Erick Robert Agan akan mengajukan kredit dengan menggunakan CV Mugniy Alamgir dengan jaminan sertifikat hak milik tanah milik saksi Erick Robert Agan sebagai agunan kredit, sehingga apabila memungkinkan dapat dinaikkan plafon kreditnya dari kebutuhan kredit CV Mugniy Alamgir untuk sebagian digunakan menutupi klaim bank garansi uang muka sebesar Rp 1,4 miliar. Menimbang hal tersebut maka Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ERICK ROBERT AGAN menyepakati bahwa terdapat peluang menutup bank garansi melalui pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir.
- Bahwa asset yang akan dijadikan jaminan atas pinjaman dana dengan menggunakan CV. Mugniy Alamgir ke BPD Sulteng adalah:
a. Tanah SHM Nomor 00597/Sibedi an. Rizal, terletak di Desa Sibedi, Kec. Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng seluas 1024 M2
b. Tanah SHM Nomor 276/Mamboro, an. Halim Dahude, terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara Sulteng, seluas 10.000 M2.
Kedua asset tersebut adalah milik saksiErick Robert Agan.
- Kemudian pada tanggal 6 Maret 2023 CV Mugniy Alamgir mengajukan kredit dengan plafond sebesar Rp 2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana yang telah disepakati yang sebagian dananya akan digunakan untuk membayar bank garansi PT Insan Cita Karya, lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk memproses pengajuan kredit tersebut.
- Bahwa proses pemberian kredit dilakukan sebagai berikut:
1. Dalam rangka proses Analisis Kredit, Terdakwa II memerintahkan saksi Herman Susilo Djafar selaku analis kredit untuk memproses kredit CV Mugniy Alamgir. Ketika menyampaikan perintah tersebut, Terdakwa II tidak memberitahukan saksi Herman Susilo Djafar mengenai peruntukkan sebagian dana kredit yang sebenarnya untuk menutupi bank garansi PT Insan Cita Karya. Pada proses pengumpulan data/dokumen yang diperlukan, saksi Herman Susilo Djafar berkoordinasi dengan saksi Guntur selaku Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir dan saksi Hardiansyah (Key Person CV Mugniy Alamgir Proyek Pagimana-Batui). Saksi Herman Susilo Djafar melakukan pengumpulan data/informasi yang diperlukan dan menuangkan analisis kredit dalam Nota Aplikasi Kredit/NAK dan Penjelasan (Remarks) Credit Proposal. Awalnya saksi Guntur menyampaikan Akta lama CV Mugniy Alamgir tahun 2020. Kemudian saksi Herman Susilo Djafar menanyakan kepada Terdakwa II terkait akta terbaru CV Mugniy Alamgir dan mengingatkan bahwa nama pemilik agunan harus merupakan pengurus perusahaan yang mengajukan kredit. Lalu Terdakwa II memberitahukan hal tersebut kepada saksi Guntur, selanjutnya saksi Guntur memberikan info ke saksi Hardiansyah, lalu saksi Hardiansyah berkoordinasi dengan Notaris untuk Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV MA Nomor 72 tanggal 17 Maret 2023 oleh Notaris Andi Herniati M, SH., M.Kn dengan memasukkan nama Halim D Pahude dan Rizal sebagai persero diam. Setelah itu saksi Guntur menyerahkan akta nomor 72 tanggal 17 Maret 2023 kepada saksi Herman Susilo Djafar.
2. Setelah proses analisis kredit selesai, maka saksi Herman Susilo Djafar menyampaikan berkas kredit tersebut kepada pejabat terkait secara berjenjang untuk dilakukan review, usulan dan persetujuan kredit sebagai berikut:
a. Saksi Herman Susilo Djafar menyampaikan berkas kredit kepada Terdakwa II selaku Pemimpin Seksi Kredit KCU Palu untuk dilakukan review. Pada proses review, Terdakwa II hanya memastikan beberapa informasi berikut:
1) Nominal kebutuhan modal kerja telah sesuai dengan plafon yang disepakati di awal sebesar Rp2,85 miliar.
2) Kebenaran pemenang tender proyek adalah CV Mugniy Alamgir dengan nilai proyek sebesar Rp11.715.600.000.
3) Pembayaran termin proyek dilakukan ke BPD Sulteng rekening nomor: 8010107000335 atas nama CV Mugniy Alamgir.
4) Jaminan sudah dalam bentuk SHM.
Analisis kebutuhan modal kerja disesuaikan dengan pengajuan plafon kredit sebesar Rp2.850.000.000 dan proyeksi cash flow semata-mata hanya merujuk kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) CV Mugniy Alamgir tanpa dilakukan validasi/pengujian lebih lanjut kepada dokumen underlying RAB tersebut. Demikian halnya dengan kondisi keuangan CV Mugniy Alamgir juga tidak ada dilakukan pengecekan dokumen underlying nya.
b. Kemudian berkas kredit dinaikkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I selaku Pemimpin KCU Palu untuk persetujuan lebih lanjut. Terdakwa I memberikan usulan persetujuan kredit tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut ke dokumen underlying terkait kebutuhan modal kerja, proyeksi cash flow, RAB debitur, kondisi keuangan dan informasi/data debitur lainnya sebagaimana termuat dalam NAK. Hal ini dikarenakan sejak awal telah disepakati bahwa pemberian kredit ini untuk menutupi bank garansi PT Insan Cita Karya dan sisanya untuk modal kerja CV Mugniy Alamgir. Terdakwa I memberikan kredit kepada CV Mugniy Alamgir karena yakin akan prospek pekerjaan/proyek debitur dan pengamanan pembayaran termin telah melalui BPD Sulteng sehingga Terdakwa I meyakini kemampuan bayar debitur.
3. Selanjutnya proposal kredit disampaikan ke Divisi Kredit Kantor Pusat (KP) karena sesuai limit wewenang memutus kredit untuk kredit produktif hanya bisa diputuskan oleh kantor Pusat. Kewenangan memutus kredit diatur dalam Memo Internal Direksi No. 687/BPD-ST/MI/DIR/AKK/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK) Pemberian Fasilitas Pinjaman Langsung dan Tidak Langsung (Garansi Bank) sebagai berikut:
No
|
Nama Pemegang Limit
|
BMWK
|
KMK Jk. Pendek/Menengah & KI Jk. Pendek/Menengah/Panjang
|
Kredit Konstruksi APBD/APBN
|
1
|
Myrna Rianasari
|
3 M
|
4 M
|
2
|
Darsyaf Agus Slamet
|
2,5 M
|
3,5 M
|
3
|
Abdul Razak
|
2 M
|
3 M
|
4
|
Nola Dien Novita
|
- juta
|
-
|
a. KCU Palu mengirimkan memo kepada Pemimpin Divisi Perkreditan KP (saksi Darsyaf Agus Slamet) selaku pejabat pemutus kredit sesuai limit kewenangannya untuk KMK Jangka pendek. Setelah penyampaian memo tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyampaikan kepada saksi Darsyaf Agus Slamet kondisi sebenarnya bahwa pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir sebagian dananya adalah untuk membantu Erick Robert Agan yang akan mengganti dana bank garansi PT Insan Cita Karya sebesar Rp1,4 Miliar dan saat itu saksi Darsyaf Agus Slamet menyetujuinya. Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2023, saksi Darsyaf Agus Slamet mengarahkan bagian kredit produktif Kantor Pusat untuk memberikan opini dan re-analisis yang diproses secara normal.
b. Bagian Kredit Produktif menyusun Opini sebagai berikut:
1) Andi Dusa Aftiniwati (Analis Kredit Produktif) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA dengan mensyaratkan pencairan harus ada kontrak kerja.
2) Aswin A (Analis Kredit Produktif) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA dengan mensyaratkan pencairan harus ada kontrak kerja, jaminan di cover asuransi, blokir 1 kali angsuran bunga dan call report per 3 bulan.
3) Mangunsewang Nadji ( Unit Kredit Mikro dan Kecil) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA untuk digunakan membiayai proyek dan pembayaran termin melalui BPD Sulteng untuk melunasi pinjaman serta dilakukan monitoring pekerjaan secara berkala dan dituangkan dalam call report.
4) Abdul Rajak ( Bagian Kredit Produktif) pada tanggal 28 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA, pembayaran termin melalui BPD Sulteng untuk melunasi pinjaman serta dilakukan monitoring pekerjaan secara berkala dan lainnya sesuai SOP yang berlaku.
c. Tidak dilakukan analisis ulang/re-analisis terhadap permohonan fasilitas kredit melainkan hanya melakukan review berdasarkan konfirmasi terhadap dokumen analis kredit yang disusun oleh analis kredit kantor cabang yang menyusun Nota Aplikasi Kredit (NAK). Selain itu tidak dilakukannya validasi terkait adanya kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir.
d. Divisi Kredit mengirimkan memo permintaan kepada Divisi Kebijakan dan Admin Kredit untuk dilakukan appraisal jaminan. Mengenai nilai appraisal jaminan, saksi Darsyaf Agus Slamet hanya melihat berapa nilai jaminan dan kesesuaian dengan plafon kredit serta tidak melihat wajar atau tidak nilai appraisal ini karena hal tersebut merupakan keahlian Divisi Kebijakan dan Admin Kredit. Diketahui bahwa nilai appraisal agunan hanya meng cover 50,37?ri plafon kredit, sementara berdasarkan ketentuan Bank coverage jenis agunan tanah harus sebesar 125% maka persetujuan kredit harus dieskalasi kepada pejabat 1 level di atas Pejabat Pemutus Kredit (PPK + 1/one level up) untuk memperoleh exception (pengecualian).
e. Menindaklanjuti pengajuan exception tersebut maka Divisi Kredit harus menyampaikan Surat kepada PPK +1 yaitu Myrna Rianasari. Pada tanggal 27 Maret 2023, saksi Darsyaf Agus Slamet menyampaikan Surat Nomor 073/BPD-ST/MI/KDT/2023 perihal Permohonan Persetujuan Exception Pengajuan Kredit CV MA kepada Direktur Bisnis, lalu Myrna Riana Sari selaku Direktur Bisnis memanggil saksi Darsyaf Agus Slamet ke ruangannya dan menanyakan mengenai pengajuan exception tersebut. Saksi Darsyaf Agus Slamet menyampaikan: “Nilai proyek Rp 11 miliar Bu dan yang diajukan cuman Rp 2,85 miliar, pembayaran termin di kita Bu (di BPD Sulteng)”. Berdasarkan informasi tersebut maka Myrna Rianasari menyetujui permohonan exception tersebut dengan menuliskan pada lembar persetujuan pernyataan “setuju sesuai saran” dan “tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”.
f. Mengenai Appraisal, Divisi Kredit mengirimkan memo permintaan kepada Divisi Kebijakan dan Admin Kredit untuk dilakukan appraisal jaminan. Penilaian jaminan ini dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari divisi lain karena hal ini merupakan keahlian dan kewenangan divisi Admin Kredit.
g. Bahwa terhadap penilaian appraisal terhadap agunan yang dijadikan jaminan hanya meng-cover 50,37?ri plafon kredit, sementara berdasarkan ketentuan Bank coverage jenis agunan tanah harus sebesar 125% maka persetujuan kredit harus dieskalasi kepada pejabat 1 level di atas Pejabat Pemutus Kredit (PPK + 1/one level up) untuk memperoleh exception (pengecualian). Menindaklanjuti pengajuan exception tersebut maka Divisi Kredit harus menyampaikan Surat kepada PPK +1 yaitu Direktur Bisnis.
h. Bahwa saksi Darsyaf Agus Slamet selaku Pemimpin Divisi Perkreditan menyampaikan Surat Nomor 073/BPD-ST/MI/KDT/2023 perihal Permohonan Persetujuan Exception Pengajuan Kredit CV MA kepada Myrna Rianasari selaku Direktur Bisnis, dengan pertimbangan:
a. CV Mugniy Alamgir telah menjadi nasabah KCU sejak tahun 2013.
b. Pembayaran termin proyek dibayarkan melalui BPD Sulteng dengan no. rek. 8010107000335.
c. Upaya peningkatan DPK dan kredit KCU.
i. Myrna Rianasari memanggil saksi Darsyaf Agus Slamet ke ruangannya dan menanyakan mengenai pengajuan exception tersebut. saksi Darsyaf Agus Slamet hanya menyampaikan: “Nilai proyek Rp11 miliar Bu dan yang diajukan cuman Rp2,85 miliar, pembayaran termin di kita Bu (di BPD Sulteng)” tanpa memberitahukan tujuan dari pengajuan kredit CV Mugniy Alamgir adalah sebagian untuk menutup bank garansi PT Insan Cita Karya.
j. Berdasarkan informasi tersebut maka Myrna Rianasari menyetujui permohonan exception tersebut dengan menuliskan pada lembar persetujuan pernyataan “setuju sesuai saran” dan “tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”. Myrna Rianasari menandatangani lembar persetujuan tersebut. Adapun Myrna Rianasari menyetujui exception dengan pertimbangan:
- Nilai proyek CV MA besar Rp11,7 miliar sementara nilai kredit sebesar Rp2,85 miliar masih di bawah nilai proyek;
- Pembayaran termin proyek yang akan masuk ke BPD Sulteng.
sebagaimana yang disampaikan oleh saksi Darsyaf Agus Slamet kepada Myrna Rianasari.
k. Pada tanggal 29 Maret 2023, berkas kredit diberikan kepada Bagian Reviewer Kredit untuk dibuatkan Credit Review Memorandum (CRM). CRM ditujukan kepada Pejabat Pemegang Limit yakni saksi Darsyaf Agus Slamet. Berdasarkan hasil analisis KCU Palu, Re-analisa dan opini Bagian Kredit Produktif, penilaian jaminan oleh Bagian Appraisal Kredit, Persetujuan Exception Direktur Bisnis dan review dari Bagian Reviewer Kredit, maka pada tanggal 30 Maret 2023, saksi Darsyaf Agus Slamet menyetujui kredit dengan menandatangani Credit Review Memorandum (CRM) Nomor: 019/CRM-PDF/BPD-ST/000/III/2023 tanggal 30 Maret 2023. Mengenai kebutuhan modal kerja, saksi Darsyaf Agus Slamet menilai bahwa dana Rp 1,4 miliar dinilai wajar dan pastinya diperlukan untuk pengerjaan proyek CV Mugniy Alamgir dan menyadari bahwa sisa dana sebasar Rp 1,4 miliar akan digunakan untuk menutupi bank garansi PT Insan Cita Karya.
4. Setelah saksi Darsyaf Agus Slamet memberikan persetujuan kredit maka dibuatkan SPPK mencakup persyaratan kredit dan menyampaikan kepada debitur, selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit (PK). Penandatanganan Perjanjian Kredit dilakukan pada tanggal 30 Maret 2023 yang diwakili oleh Direktur CV Mugniy Alamgir yaitu Alman dengan datang ke PT Bank Pembangunan Daerah (PT BPD) Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 20 Kota Palu Sulawesi Tengah.
5. Setelah penandatanganan PK maka Admin Kredit KCU menginput pencairan kredit ke rekening giro debitur.
a. Pencairan kredit dilakukan sekaligus (tidak bertahap), pencairan kredit seharusnya dilakukan bertahap sesuai perkembangan/progress pekerjaan dan kebutuhan modal kerjanya. Namun demikian pada CRM, SPPK dan PK tidak disebutkan covenant/persyaratan pencairan secara bertahap karena sejak awal telah diketahui bahwa penggunaan sebagian kredit adalah untuk menutupi bank garansi.
b. Pada tanggal 30 Maret 2023 dan 31 Maret 2023 dilakukan pencairan kredit sebesar Rp 2.850.000.000 ke rekening giro CV Mugniy Alamgir No. Rek. 8010107000335.
- Bahwa dana pencairan kredit CV Mugniy Alamgir digunakan oleh saksi Guntur dengan diketahui oleh saksi Hardiansyah dengan rincian aliran dana sebagai berikut:
No
|
Aliran Dana 1
|
Aliran Dana 2
|
Tanggal
|
Nama Penarik
|
Nominal
|
No Cek
|
Tanggal
|
Transaksi
|
Nominal
|
1
|
30/03/23
|
Guntur
|
1.883.000.000
|
C1001037
|
30/03/23
|
Pembayaran Hutang Erick Robert Agan kepada Randy
|
209.000.000
|
|
|
|
|
|
31/03/23
|
Pembayaran sisa jaminan uang muka PT ICK ke Dinas PUPR
|
1.454.525.305
|
|
|
|
|
|
|
Sisa
|
219.474.695
|
2
|
30/03/23
|
Moh Nuzul
|
50.000.000
|
C1001030
|
-
|
-
|
-
|
3
|
30/03/23
|
Alexander J. Katili
|
125.000.000
|
C1001028
|
30/03/23
|
Setor Tunai Ke Henkgy Katili (Paman Alexander)
|
200.000.000
|
4
|
30/03/23
|
Alexander J. Katili
|
75.000.000
|
C1001036
|
-
|
-
|
-
|
5
|
30/03/23
|
CV MA
|
150.000.000
|
C1001035
|
-
|
-
|
-
|
6
|
30/03/23
|
Guntur
|
125.000.000
|
C1001031
|
30/03/23
|
Setoran tunai ke Richard Nelwan
|
165.000.000
|
7
|
30/03/23
|
Richard Nelwan
|
40.000.00
|
C1001032
|
-
|
-
|
-
|
8
|
31/03/23
|
Affandy
|
220.000.000
|
C1001029
|
-
|
-
|
-
|
9
|
31/03/23
|
Moh. Hertaslim
|
94.00.000
|
C1001038
|
-
|
-
|
-
|
|
|
|
2.762.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Transaksi pada angka 1 tabel di atas, saksi Guntur melakukan penarikan uang sebesar Rp 1.883.000.000 untuk mengganti jaminan uang muka PT Insan Cita Karya dengan uraian sebagai berikut:
- Pada tanggal 30 Maret 2023, saksi Guntur menarik dana sebesar Rp 1.883.000.000 dan diproses oleh Teller (Saripa Halisan Ramadhani). Pada hari yang sama Terdakwa II memberikan billing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada saksi Guntur dengan kode billing 820230331045904 untuk mengembalikan jaminan uang muka sebagai penerimaan negara.
- Kemudian, di tanggal yang sama dana sebesar Rp 209.000.000 disetorkan tunai ke rekening pegawai Bank Sulteng a.n. Randy Latjinala. Randy Latjinala menerima uang tunai sebagai bentuk pengembalian pinjaman pribadi saksi Erick Robert Agan.
- Pada tanggal 31 Maret 2023 saksi Guntur menyetorkan ke Teller yaitu billing tagihan untuk ditransaksikan dana sebesar Rp 1.454.525.305 ke pos “Penerimaan kembali Belanja Modal Tahun Anggaran yang lalu” (Kode akun 425913) untuk pembayaran sisa jaminan uang muka paket preservasi jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe tahun 2021 (proyek gagal PT Insan Cita Karya).
- Sisa uang tunai sebesar Rp 219.000.000 digunakan untuk keperluan proyek saksi Hardiansyah dan saksi Guntur.
b. 8 (delapan) Penarikan cek lainnya (no 2 s.d. 9 pada tabel di atas) pada tanggal 30 dan 31 Maret 2023 dilakukan oleh orang-orang yang berbeda yaitu Muh Nuzul, Alexander J Katili, Richard Nelwan, Affandy, Moh Hertaslim, Hengky Katili dan Richard Nelwan merupakan rekan kerja saksi Hardiansyah dan saksi Guntur. Transaksi ke pihak-pihak di atas merupakan pembayaran hutang untuk melakukan penambahan bobot pekerjaan proyek Pagimana-Batui.
- Bahwa pada tanggal 10 April 2023, saat CV Mugniy Alamgir menerima pembayaran termin II proyek Pagimana-Batui sebesar Rp 949.258.973, lalu saksi Hardiansyah berdiskusi dengan saksi Guntur terkait dengan pembayaran termin II Proyek Pagimana-Batui yang masih diblokir oleh Bank Sulteng, selanjutnya saksi Hardiansyah meminta kepada saksi Guntur untuk berbicara kepada pihak Bank Sulteng agar blokirannya dibuka dan dana nya dapat digunakan untuk keperluan pengerjaan proyek Pagimana-Batui. Kemudian sakai Guntur menemui Terdakwa II untuk memohon agar pembayaran termin yang dipotong hanya Rp 50.000.000 saja dengan alasan dananya masih digunakan untuk penyelesaian proyek termasuk proyek lain di Jakarta. Selanjutnya Terdakwa II menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa I secara lisan dan disetujui oleh Terdakwa I dengan mempertimbangkan kelancaran usaha debitur sehingga akhirnya menyetujui penggunaan termin untuk kepentingan debitur. Kemudian Terdakwa II mamanggil saksi Herman Susilo Djafar dan memerintahkan agar pembayaran termin CV Mugniy Alamgir yang dipotong hanya Rp 50.000.000 saja.
- Atas pembayaran Rp 50 juta tersebut, maka baki debet kredit CV Mugniy Alamgir mengalami penurunan dari Rp 2,85 miliar menjadi Rp 2,8 miliar. Adapun untuk pembayaran bunga kredit menggunakan dana pencairan kredit yang memang telah diblokir untuk 1 kali angsuran bunga. Kemudian pada tanggal 30 April 2023, terdakwa II melakukan transfer dana ke rekening CV Mugniy Alamgir sebesar Rp 500.000 untuk menutupi pembayaran angsuran bunga. Dana tersebut disetorkan Terdakwa II untuk menjaga kolektibilitas kredit CV Mugniy Alamgir karena diperlukan dana mengendap minimal Rp 500 ribu di rekening giro. Saat itu, di rekening CV Mugniy Alamgir hanya ada dana sebesar Rp 39.290.319 sedangkan angsuran sebesar Rp 38.844.440 sehingga jika langsung dilakukan pemotongan angsuran kredit hanya akan menyisakan dana di rekening giro CV Mugniy Alamgir sebesar Rp 445.879.
- Bahwa pembayaran termin kedua pada tanggal 10 April 2023 tersebut merupakan pembayaran termin terakhir kalinya yang masuk ke PT. BPD Sulteng dikarenakan adanya pengalihan pembayaran termin yang semula ke rekening CV Mugniy Alamgir di BPD Sulteng menjadi ke Bank Mandiri. Sehingga dengan adanya pengalihan pembayaran termin tersebut, kredit atas nama CV Mugniy Alamgir tidak terbayar dan menjadi macet.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi Darsyaf Agus Slamet menyebabkan pencatatan tidak yang sebenarnya dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening PT BPD Sulawesi Tengah yaitu setidak-tidaknya pada:
- Berkas kredit
- Rekening Koran Pinjaman yang diberikan
- Nominatif Kredit
- Mutasi Harian Teller
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kesalahan/kurang tepatnya pemberian kredit yang dampaknya akan mengakibatkan laporan keuangan menjadi kurang benar/tidak tepat.
------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I Nola Dien Novita selaku Pemimpin PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 58/SK.P/BPD-ST/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Promosi Pegawai pada Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dan Terdakwa II Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 49/SK.M/BPD-ST/2021 tanggal 11 Nopember 2021 tentang Penyesuaian Unit Kerja dan Jabatan pada Struktur Organisasi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah bersama-sama dengan saksi Darsyaf Agus Slamet selaku Pemimpin Divisi Perkreditan Kantor Pusat PT. BPD Sulawesi Tengah berdasarkan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 11/SK.M/BPD-ST/2022 tanggal 01 Juli 2022 tentang Mutasi Pegawai pada Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 30 Maret 2023 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di Kantor PT Bank Pembangunan Daerah (PT BPD) Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 20 Kota Palu Sulawesi Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (4), perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah adalah Bank Pembangunan Daerah yang berdiri berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 23 tanggal 30 April 1999 yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari yaitu mengimpun dana dari masyakat dalam bentuk tabungan, deposito, giro serta menyalurkannya kembali ke masyarakat melalui pinjamam/kredit.
- Susunan pengurus dan pegawai PT. BPD Sulawesi Tengah:
Dewan Komisaris : Tinus Nuanto dan Hj. Maimun Lawira
Komite Audit : James Adolf Nelson Rompas dan Nurmarjani Lou Lembah;
Komite Pemantau resiko : Bill Wowor;
Komite remunerasi dan nominasi : Tinus Nuanto, H. Maimun Lawira dan I Gusti Putu Suartika (Pemimpin Divisi SDM);
Direksi:
a. Dirut : Hajah Ramiyatie;
b. Dir Bisnis : Myrna Rianasari;
c. Dir Kepatuhan : Judy Koagow;
d. Dir Operasional : (kosong)
Direktur Utama membawahi:
a. Divisi Corsec : Sirajudin Fs
b. Divisi Perancanaan : Diana
c. Divisi penyelamatan kredit dan hukum : Taslim
d. Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) : Rizal Akase.
Direktur Bisnis membawahi:
a. Divisi Treasury : Firmansyah;
b. Divisi Perkreditan : Darsyaf Agus Slamet;
c. Divisi Pemasaran : Wirdaningsih.
Direktur Kepatuhan, membawahi:
a. Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR): Hasan Laminullah
b. Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) : Hasan Laminullah
c. Divisi Sumber Daya Manusia : I Gusti Putu Suartika.
Direktur Operasional, membawahi:
a. Divisi Operasional : Machmud Renden;
b. Divisi Teknologi Informasi : Abduh Bunre;
c. Divisi Layanan & Service : Risdianto Iskandar;
d. Divisi Kebijakan & Administrasi Kredit: I Made Surata.
- Susunan pengurus PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu:
Pemimpin KCU : Nola Dien Novita
Pemimpin Seksi Kredit : Rizal Afriansyah
- Bahwa jenis-jenis kredit yang ada di PT. BPD Sulawesi Tengah adalah:
- Kredit modal KMK untuk membiayai aktiva lancer persediaan dan cash flow.
- Kredit investasi yang digunakan untuk membiayai aktiva tetap.
- Kredit konsumtif yang diberikan kepada debitur yang pembayarannya bersumber dari pendapatan tetap.
- Bahwa Terdakwa I Nola Dien Novita selaku Pemimpin PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 58/SK.P/BPD-ST/2021 tanggal 22 Desember 2021 memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu:
- Memimpin dan bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas operasional yang ada di kantor cabang;
- Melaksanakan seluruh tugas pokok cabang secara efektif dan efisien serta membina hubungan kerja yang baik dengan semua pihak (intern dan ekstern) dalam upaya menunjang kelancaran tugas operasional dan mengamankan kepentingan Cabang khususnya, serta Bank pada umumnya;
- Melakukan pengembangan, pengendalian dan pengelolaan administrasi Cabang secara efisien dan efektif;
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Cabang, dan mengevaluasi pencapaian rencana kerja dalam rangka penilaian KPI disemua unit operasional Cabang;
- Mengendalikan dan meningkatkan kualitas usaha bisnis di daerah kerja/operasinya dalam upaya memberikan kontribusi laba yang nyata terhadap laba Bank secara keseluruhan serta dapat memberikan layanan unggul dan prima kepada nasabah yang pada gilirannya mamberikan kontribusi terhadap program pemberdayaan ekonomi daerah;
- Bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan fungsi manajemen risiko secara utuh, konsisten dan continue yang ada dicabang;
- Bertanggung jawab sepenuhnya dalam melaksanakan kepatuhan terhadap system dan prosedur, peraturan Bank Indonesia/OJK serta peraturan perundang – undangan lainnya yang berlaku;
- Membangun Komunikasi dengan Pemerintah Daerah diwilayahnya agar terbentuk prinsip saling membutuhkan, guna kelangsungan operasional Bank di wilayahnya;
- Bertanggung jawab sepenuhnya untuk membina dan mengembangkan kepegawaian dalam usaha meningkatkan prestasi dan mutu kerja para pegawai/karyawan;
- Menyusun, mengusulkan dan menerima penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Cabang dari Kantor Pusat;
- Menyelia langsung dan berpatisipasi aktif terhadap unit – unit kerja dibawahnya dalam rangka:
- Membina pengembangan dan pengelolaan bisnis;
- Membina dan mengembangkan hubungan baik dengan nasabah dan instansi yang terkait di daerah kerjanya;
- Memantau, memonitoring dan memastikan bahwa perbaikan / penyelesaian atas temuan hasil pemeriksaan oleh audit, telah sesuai dengan rencana / saran perbaikan / penyempurnaan yang diberikan oleh auditor.
- Menyelia langsung dan berpatisipasi aktif terhadap bagian dan seksi dalam:
- Menyediakan informasi dan pelayanan transaksi atas produk dan jasa Bank;
- Melayani semua jenis transaksi tunai, pemindah bukuan dan kegiatan kas eksternal;
- Mengelola kegiatan cash supply/cash remise untuk Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dalam koordinasinya dan melakukan penutupan polis cash in transit;
- Mengelola administrasi pokok/jasa Bank serta Kliring;
- Mengelola kegiatan Bank Operasional/persepsi untuk KPKN;
- Mengelola administrasi dan pemberian kredit;
- Mengelola kredit ( kredit Produktif, Kredit ASN dan Konsumtif ).
- Mengelola kredit program;
- Mengelola administrasi, sistem otomasi dan SDM Cabang;
- Mengelola logistik, kerumah tanggaan, kearsipan dan administrasi umum lainnya.
- Menyelia langsung dan berpatisipasi aktif terhadap Pemimpin Cabang Pembantu dan Kantor Kas dalam:
- Menyediakan informasi dan memasarkan produk dan jasa Bank kepada nasabah / calon nasabah dalam rangka pengembangan usaha Cabang / Bank;
- Melayani transaksi tunai, peminda bukuan dan kliring untuk transaksi giro, deposito, tabungan, dan kredit serta jasa – jasa Bank.
- Menyelia langsung dan berpatisipasi aktif dalam membina dan mengembangkan kepegawaian, termaksud penilaian atas prestasi kerja pegawai Cabang sesuai dengan kewenangan yang berlaku;
- Dalam hal tertentu, antara lain Pemimpin Cabang melakukan perjalanan dinas, mengikuti pelatihan, dan menjalankan cuti, maka jabatan Pemimpin Cabang dijabat sementara oleh Wakil Pemimpin Cabang atau 2 (dua) orang Pemimpin seksi atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direksi yang dalam pelaksanaannya berpedoman kepada ketentuan yang berlaku;
- Menindaklanjuti temuan-temuan dari SKAI,OJK, KAP dan BPK yang berhubungan dengan kantor cabang.
- Sedangkan wewenang Terdakwa I sebagai Pemimpin Cabang adalah:
- Menyetujui pemberian kredit, garansi Bank, serta menandatangani dokumen- dokumen kredit dalam batas kewenangan yang diberikan oleh Direksi;
- Menyetujui penarikan tunai dan non tunai yang lazim atas rekening nasabah dalam batas wewenang yang diberikan oleh Direksi;
- Menandatangani cek atau penarikan dengan cara lainnya atas rekening pada Bank lain dalam batas wewenang yang diberikan oleh Direksi;
- Melakukan penghapusbukuan kredit bermasalah yang menjadi kewenangannya sesuai persetujuan Direksi;
- Menutup asuransi atas barang - barang jaminan kredit, harta tetap dan inventaris Bank, Asuransi Jiwa Nasabah / Pegawai Kantor Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menetapkan tugas dan tanggung jawab pegawai (Target) serta melakukan penilaian Kinerja (KPI) pegawai di Cabang sesuai batas wewenang yang diberikan oleh Direksi;
- Menandatangani surat - surat dalam rangka aktivitas Cabang, serta menandatangani laporan - laporan atas nama Cabang, sesuai dengan kewenangan yang berlaku;
- Menyetujui pembayaran - pembayaran biaya rutin Cabang, pembelian barang, biaya pemeliharaan atau perbaikan harta tetap dan inventaris Cabang, dalam batas wewenang yang diberikan oleh Direksi;
- Menandatangani surat penagihan dan surat peringatan kepada nasabah;
- Menandatangani surat teguran yang berkaitan dengan pembinaan pegawai dan sesuai dengan SOP SDM;
- Menyetujui pemberian cuti / izin Perjalanan Cuti sesuai dengan kewenangan yang berlaku;
- Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga di daerah kerja Cabang, berikut menandatangani Surat Perjanjian Kerjasamanya sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
- Bahwa Terdakwa II RIZAL AFRIANSAH selaku Pemimpin Seksi Kredit PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 49/SK.M/BPD-ST/2021 tanggal 11 Nopember 2021 memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu:
- Menyusun program kerja dan pemberian kredit serta penerimaan pendapatan atas bunga kredit dan lain-lain yang terkait dengan pemberian Perkreditan di cabang;
- Mereview pembahasan kredit terkait permohonan Perkreditan dari calon debitur serta melakukan koordinasi dengan Seksi Administrasi Kredit cabang dalam pelaksanaannya;
- Melakukan penilaian jaminan Perkreditan bersama seksi administrasi kredit sesuai Limiet kewenangannya;
- Memantau ekspansi kredit (pemberian kredit baru) dengan analisa yang cepat, tepat dan akurat;
- Memantau Kredit NPL pada Cabang;
- Melakukan penilaian KPI terhadap staf perkreditan;
- Menindaklanjuti temuan-temuan dari SKAI, OJK, KAP dan BPK yang berhubungan dengan kantor cabang.
- Sedangkan wewenang Terdakwa II sebagai Pemimpin Seksi Kredit PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu adalah:
- Mengembangkan manajamen arsip yang benar, rapi & aman atas semua arsip atau dokumen yang terkait dengan proses kredit yang diajukan ke kantor pusat;
- Memastikan bahwa setiap proposal kredit disirkulasikan sesuai dengan level kewenangannya;
- Menyediakan laporan rutin tentang proses kredit yang antara lain mencakup:
- Informasi volume, baik dalam hal jumlah proposal masuk/ keluar maupun nominatif fasilitas;
- Proposal yang disetujui & di tolak beserta alasannya;
- Memastikan pemenuhan SLA (Service Level Agreement) atas setiap proposal yang di proses.
- Bahwa pada tanggal 19 April 2021, saksi Erick Robert Agan selaku kuasa direktur PT. Insan Cita Karya datang ke PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu mengajukan permohonan jaminan uang muka berupa Bank Garansi untuk keperluan persyaratan kontrak pada proyek:
Proyek
|
:
|
Preservasi Jalan Tonggolobibi - Sabang - Tambu - Tompe
|
Ditujukan
|
:
|
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1,5 Satker PJN WIL.1 Provinsi Sulteng
|
Nilai Jaminan
|
:
|
Rp2.545.076.000
|
Jangka Waktu
|
:
|
270 Hari Kalender
|
- Proses persetujuan bank garansi dilakukan berdasarkan rapat panitia kredit senior yang dimana informasi pemutusnya tercantum dalam dokumen Credit Review Memorandum tanggal 24 Mei 2021 dengan jangka waktu penjaminan 270 Hari Kalender (sejak 6 April 2021 s.d. 31 Desember 2021).
- Secara paralel, Bank mengajukan permohonan Kontra Garansi kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Atas pengajuan tersebut, pada intinya PT. Askrindo menyetujuinya dan menerbitkan Perjanjian Prinsip Kontra Bank Garansi No. 00020.57.43/PP/ASK-SULTENG/V/2021.01 dengan masa berlaku 262 hari sejak tanggal 6 April 2021 s.d. 23 Desember 2021.
- Pada tanggal 27 Mei 2021, BPD Sulteng memberikan jaminan kepada PT. ICK berupa jaminan pelaksanaan sebesar 5?ri nilai kontrak pekerjaan dan jaminan uang muka sebesar 20?ri nilai kontrak pekerjaan dengan rincian berikut:
Nama
|
:
|
PT. Insan Cita Karya
|
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|