Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2025/PN Pal 1.Abdullah,S.H.
2.DESIANTY, S.H.
3.DIDIN MUFTI AGUS UTOMO, S.H.
KARTIKA WIDYA NINGRAT Alias NOVA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1206/P.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah,S.H.
2DESIANTY, S.H.
3DIDIN MUFTI AGUS UTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTIKA WIDYA NINGRAT Alias NOVA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 ------ Bahwa ia terdakwa KARTIKA WIDYA NINGRAT Alias NOVA, pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan hari rabu tanggal 3 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 sampai dengan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di CV. Agung Bahana Perkasa (Toko Prima Steel) milik saksi korban EDY LIANTO dijalan Trans Sulawesi Kel. Mamboro Kec.Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik Toko Prima Steel, tetapi yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa selaku karyawan CV. Agung Bahana Perkasa (Toko Prima Steel) ditugaskan sebagai colector/melakukan penagihan terhadap toko-toko yang telah mengambil barang berupa bahan-bahan bangunan serta menyerahkan kepada Toko Prima Steel dan terdakwa memperoleh gaji perbulan sebesar Rp. 2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah), tunjangan sebesar Rp. 100,000,-(seratus ribu rupiah) serta tunjangan transportasi sebesar  Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) perhari ;
  • Bahwa terdakwa sebagai karyawan colector/melakukan penagihan uang terhadap toko-toko yang telah pengambil bahan-bahan bangunan berupa besi dan kapur mill pada tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan hari rabu tanggal 3 April 2024.
  • Bahwa terdakwa melakukan penagihan uang dari beberapa toko dengan total penagihan yakni Rp. 208.497.500 (dua ratus delapan juta empat ratus dembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3647 tanggal 07 Maret 2024 an.toko Laris Jaya senilai Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
  2. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3678 tanggal 13 Maret 2024 an.toko Invinty senilai Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3694 tanggal 15 Maret 2024 an.toko Sinar  senilai Rp. 11.575.000,- (sebelas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  4. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3691 tanggal 15 Maret 2024 an.toko Anisa senilai Rp. 27.480.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  5. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3709 tanggal 18 Maret 2024 an.toko Sinar  senilai Rp. 5.730.000,- (lima juta tuju ratus tiga puluh ribu rupiah).
  6. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3708 tanggal 18 Maret 2024 an.toko Surya Utama senilai Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
  7. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3710 tanggal 18 Maret 2024 an.toko Cahaya Logam senilai Rp. 10.275.000,- (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  8. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3725 tanggal 19 Maret 2024 an.toko Top 1 senilai Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  9. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3724 tanggal 19 Maret 2024 an.toko Laris Jaya senilai Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
  10. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3854 tanggal 20 Maret 2024 an.toko Adil senilai Rp. 20.187.500,-(dua puluh juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  11. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3855 tanggal 20 Maret 2024 an.toko Mitra Abadi Bangunan senilai Rp. 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  12. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : GROSJ.1192 tanggal 20 Maret 2024 an.toko GMK senilai Rp. 4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
  13. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3733 tanggal 20 Maret 2024 an.toko Galang Tani senilai Rp. 10.035.000,- (sepuluh juta tiga puluh lima ribu rupiah).
  14. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3740 tanggal 21 Maret 2024 an.toko Top 1 senilai Rp. 33.625.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  15. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3735 tanggal 21 Maret 2024 an.toko Aneka Rejeki senilai Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  16. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3737 tanggal 21 Maret 2024 an.toko Invinty senilai Rp. 885.000,- (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  17. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : GROSJ.1194 tanggal 21 Maret 2024 an.Petobo Indah senilai Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  18. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3746 tanggal 22 Maret 2024 an.toko Anisa senilai Rp. 1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  19. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3748 tanggal 22 Maret 2024 an.toko Cahaya Logam senilai Rp. 10.880.000,- (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
  20. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3755 tanggal 23 Maret 2024 an.toko Laris Jaya senilai Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).
  21. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3769 tanggal 26 Maret 2024 an.toko Sumber Ria senilai Rp. 16.750.000,- (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  22. 1 (satu) lembar invoice nota tagihan nomor : BSJ.3811 tanggal 03 April 2024 an.toko Sumber Ria senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa setiap kali saksi PUTRI ANITA selaku admin menanyakan perihal hasil penagihan uang kepada terdakwa, terdakwa selalu menyangkal dengan alasan ada beberapa nota yang dititip di toko yang di tagih sehingga terdakwa tidak menyetorkan uang penagihan, namun pada penagihan berikutnya terdakwa kembali tidak menyetorkan Sebagian uang hasil penagihan dan terdakwa menutupi nota tagihan dari toko yang sebelumnya ditagih, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa berulang kali sehingga saksi EDY LIANTO selaku pemilik toko melakukan audit di toko Prima Steel, kemudian dari hasil audit ditemukan ada uang hasil penagihan dari toko yang tidak disetorkan ke toko prima steel oleh terdakwa, Dimana terdakwa telah menerima uang dari pembayaran bahan-bahan bangunan berupa besi dan kapur mill milik Toko Prima Steel secara tunai dan secara transfer yang dikirimkan ke rekening BRI 334801044325538 atas nama KARTIKA WIDYA NINGRAT yang seharusnya dikirim langsung ke rekening toko Prima Steel, namun uang penagihan tersebut tidak disetorkan ke pada saksi PUTRI ANITA selaku admin toko yang seluruhnya berjumlah Rp. 208.497.500 (dua ratus delapan juta empat ratus dembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) melainkan terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
  • Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan secara berulang-ulang kali dari hari jumat tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan hari rabu tanggal 3 April 2024
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan CV. Agung Bahana Perkasa (Toko Prima Steel) mengalami kerugian sebesar Rp. 208.497.500 (dua ratus delapan juta empat ratus dembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) atau sejumlah dengan itu.

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya