Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya;
Menyatakan tindakan termohon telah salah tangkap dan salah tahan karena orang dimaksud Nama alias BAGONG bukan Pemohon
Menyatakan sebagai Hukum Penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penangkapan yang dilakukan Termohon;
Menyatakan sebagai Hukum Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penahanan yang dilakukan Termohon;
Menyatakan sebagai Hukum Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait Penetapan tersangka yang dilakukan Termohon;
Menyatakan sebagai Hukum Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau yang dikeluarkan lebih lanjut terkait Penyitaan yang dilakukan Termohon;
Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang sitaan yang dijadikan Barang bukti untuk dikembalikan tanpa syarat Kepada Pemohon karena tidak ada hubungganya dengan perkara shabu yakni Hp Iphone 14 Promax Warnah silver, Hp Iphone 15 Plus Warnah Pink (kepunyaan isteri),dan juga Uang Tunai Rp. 4.600.000,- serta barang sitaan lainnya.
Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan penetapan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap LP-A/1/I/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 3 Januari 2024. Beserta turunanya
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyilidikan (SPDP)
Nomor. SPDP/25/V/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba Tanggal 20 Mei 2024
Surat Perintah Penyilidikan
Nomor. Sp.Lidik/1/I/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba Tanggal 3 Januari 2024
Surat Perintah Penyilidikan
Nomor. Sp.Lidik/30/V/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba Tanggal 15 Mei 2024
Surat Ketetapan Tersangka
Nomor. Tap/35/V/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba Tanggal 15 Mei 2024. Dan seterusnya.
surat perintah penagkapan
Nomor. Sp.Kap/85/V/RES/4.2/2024Ditresnarkoba Tanggal 18 Mei 2024
Menyatakan perkara yang dituduhkan kepada Pemohon tidak cukup bukti dan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan setelah putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum tanpa syarat apapun;
Memulihkan nama baik serta kemerdekaan Pemohon pada keadaan semula;
Menghukum termohon untuk tunduk dan patuh atas putusan permohonan ini.
Menghukum Termohon membayar biaya perkara;
Atau;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palu C.Q. Majelis Hakim Dan Mengadili Perkara A Quo Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |