Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. WHIWYT WHIJAYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 123 /P.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WHIWYT WHIJAYANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

         ------ Bahwa Ia terdakwa WHIWYT WHIJAYANTI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi  sekitar Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 sampai Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat di Jalan Zebra 2 Kel. Tatura Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,  yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut: ---------------------

  • Pada Waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi korban yang memiliki usaha penjualan barang barang elektronik dan furnitur secara online kemudian saksi korban melakukan orderan barang-barang yang dipesan oleh konsumen kepada terdakwa dengan cara mengirimkan list pesanan konsumen lalu terdakwa menyediakan barang-barang tersebut kemudian terdakwa menginformasikan kepada saksi korban jika barang telah tersedia lalu saksi korban melunasi barang yang diorder tersebut kepada terdakwa melalui transefer rekening Bank milik terdakwa. .

 

 

 

 

  • Bahwa benar setelah saksi korban DINI KHARISMA melakukan pelunasan terhadap barang-barang yang diorder kemudian terdakwa mengantarkan barang-barang tersebut kealamat konsumen-konsumen yang melakukan pemesanan kemudian para konsumen-konsumen setelah menerimah barang pesanan melakukan konfirmasi kepada saksi korban bahwa telah pembayaran secara cash atau tranfer kerekening milik terdakwa.
  • Bahwa adapun barang-barang orderan saksi korban sebanyak 11 (item) dengan total harga Rp 75.699.000 (tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)  dengan rincian pesanan:

 

No

Barang

Tanggal

Nama konsumen

jumlah

Transfer

Bank

Alamat

1

-TV Sharp

- Kulkas 4 Pintu (Sharp)

27-10-2023

Ibu Asma Unding

2

Rp. 6.000.000

BCA

Tondo Perdos

2

Ac ½ PK (sharp)

29-10-2023

Lupa

1

Rp.3.050.000

BCA

Lupa

3

Kulkas 4 Pintu (Sharp)

02-11-2023

Ibu Rahma Jumran

1

Rp. 5.999.000

BCA

Jln.Labu

4

AC Sharp 1 PK Inverter

05-11-2023

Siska

1

Rp.3.450.000

BCA

Jl.Swadaya

5

Ac ½ PK (sharp)

05-11-2023

 

1

Rp. 3.050.000

BCA

Huntap Tondo

6

AC Sharp Standing 3 PK (Return)

05-11-2023

Bpk.M Gazali

1

Rp. 27.200.000

 

Donggala

7

 

AC LG ½ PK

15-11-2023

Lupa

2

Rp.5.800.000,-

BCA

Lupa

8

 

Tagihan utang talangan    

15-11-2023

Wiwit Wijayanti

 

Rp.2.650.000

BCA

 

9

Kulkas Frezer

16-11-2023

Lupa

1

Rp. 3.000.000

BCA

Lupa

10

AC Sharp ½ PK

19-11-2023

Ibu Herlina

1

Rp.2.600.000

BCA

Sisingamangaraja

11

AC Daikinthai 1 PK (return)

23-11-2023

Bpk.M Gazali

3

Rp.12.900.000

BCA

Donggala

  • Bahwa kemudian uang hasil penjualan sejumlah Rp 75.699.000 (tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang diterimah oleh terdakwa tersebut masih berada ditangan terdakwa untuk dijadikan modal dalam melakukan orderan-orderan pelanggan selanjutnya.  
  • Bahwa benar saksi korban menjalankan usahanya dan bekerjasama dengan terdakwa untuk melakukan orderan barang sejak Bulan Oktober 2023 berjalan lancar sehingga modal bertambah dan masih berada ditangan terdakwa untuk diputar Kembali.
  • Bahwa kemudian pada bulan oktober tahun 2023 terdakwa memberikan informasi kepada saksi korban bahwa ada konsumen baru atas nama MEILAN ingin melakukan pesanan barang-barang elektronik serta furniture untuk pengadaan di beberapa tempat yaitu : Instansi pemerintah, Perusahanaan GNI yang berada di Morowali, beberapa gereja di Palu, serta Sekolah Menengah Keatas, dan Bank serta beberapa orderan untuk pribadi dengan mengirimkan rincian pesanan sebagai berikut :

No

 

Product

Tanggal

Qty

Trf

Bank

Lok

1

 

Laptop dan meublier

06-11-2023

47

Rp.48,802.500

BSI

PTUN

2

 

Laptop & Meubelier

08-11-2023

85

 Rp. 4,550.000

BCA

PTUN

3

 

Sisa orderan

15-11-2023

1

Rp. 2,650.000

BCA

PTUN

JUMLAH

 

Rp 56.002.500

4

AC Sharp

24-11-2023

160

Rp 20,002.500

BRI

PT.GNI

5

 

AC Sharp (Sisa Orderan)

24-11-2023

9

Rp. 1,500.000

BCA

PT. GNI

6

 

AC Sharp 1 pk

27-11-2023

10

Rp. 15,502.500

Mandiri

PT. GNI

7

 

AC Sharp 1 pk

27-11-2023

1

Rp. 4,000.000

BCA

PT. GNI

8

 

AC Daikin 2 pk

29-11-2023

10

Rp. 10,002.500

Mandiri

PT. GNI

9

 

AC Daikin 2 pk

29-22-2023

2

Rp. 4,450.000

BCA

PT. GNI

JUMLAH

 

Rp 55.457.500

10

 

AC Sharp

07-11-2023

12

Rp. 28,002.500

BRI

Bappeda

11

AC Sharp (sisa Orderan)

03-11-2023

15

Rp18.000.000

BCA

Inspektorat

12

 

Meubelier (kursi-kursi)

06-11-2023

48

Rp.19,658.000

BCA

Inspektorat

12

 

AC Sharp Inv ½  pk

01-11-2023

3

Rp.9,804.000

BCA

Gereja GPID Pinel

13

 

AC Sharp (sisa orderan)

02-11-2023

2

Rp.5,870.000

BCA

Gereja GPID Pinel

14

 

AC Sharp inventer 1 pk

26-10-2023

3

Rp. 9,600.000

BCA

Gereja

Bethany

15

 

AC Sharp 1,5 Pk

 

23-10-2023

1

Rp. 4,550.000

BCA

Rumah Mamboro

16

 

AC Sharp 1,5 pk & 1 pk inventer

24-10-2023

2

Rp. 2,765.000

BCA

Rumah

Mamboro

17

 

AC Sharp 1 pk inventer

24-10-2023

5

Rp. 14,200.000

BCA

Kos Mamboro

 

 

 

 

 

18

AC Sharp 1,5 pk & ½ pk

26-10-2023

2

Rp.5,942.500

Mandiri

Rumah ortu Tolai

19

 

AC Sharp ½ pk

27-10-2023

3

Rp. 7,500.000

BRI

 Tolai

20

 

Kulkas Frezeer

28-10-2023

1

Rp. 3,350.000

BCA

Tolai

21

 

KUlkas (sisa orderan)

28-10-2023

1

Rp.2,825.000

BCA

Tolai

22

 

Kulkas dan  MC (sisa orderan)

30-10-2023

2

Rp. 1,672.500

Mandiri

Tolai

23

 

 

AC Sharp

16-11-1023

15

Rp. 22,000.000

BCA

Tolai

24

AC Sharp

16-11-2023

16

Rp. 20,000.000

BSI

Tolai

25

 

Mesin cuci

18-11-2023

5

Rp. 9,062.500

BRI

Tolai

26

 

AC Sharp

19-11-2023

2

Rp. 4,800.000

BCA

Tolai

27

 

Mesin cuci

19-11-2023

1

Rp. 3,052.500

Mandiri

Tolai

28

 

Mesin cuci

19-11-2023

1

Rp. 5,000.000

BCA

Tolai

JUMLAH

Rp 197.654.500

 

No

 

Product

Tanggal

Qty

Trf

 

 

 

 

Bank

Lok

29

AC Sharp

22-11-2023

20

Rp. 23.581.500

BRI

Toli-toli

30

AC Sharp

23-11-2023

15

Rp. 21.000,000

BCA

Toli-toli

31

AC Sharp

23-11-2023

5

Rp. 3,102.500

Mandiri

Buol

32

AC Sharp (sisa orderan)

23-11-2023

5

Rp. 5,000.000

BSI

Buol

33

TV (sisa orderan)

04-11-2023

5

Rp.13,250.000

BCA

Sekolah Madani

34

AC LG ½ pk

10-11-2023

2

Rp.5,200.000

BCA

Bank Sulteng

JUMLAH

 Rp 71.134.000.  

                 
  • Bahwa setelah saksi korban menerima list permintaan pesanan dari konsumen an. MEILAN dari terdakwa kemudian saksi korban menyetujui dan  meminta terdakwa untuk mengorder sesuai list pesanan konsumen atas nama MEILAN dan hal ini berlangsung sejak awal bulan oktober 2023 sampe bulan november 2023 hingga total keseluruhan pesanan barang-barang elektronik oleh konsumen atas nama MEILAN sebesar Rp 380.248.500 (tiga ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan telah dilunasi oleh saksi korban setiap kali terdakwa mengorder  barang-barang atas nama Konsumen MEILAN dengan cara pembayaran ke 3 (tiga) rekening an. terdakwa yaitu Bank BCA, Bank BNI dan BANK BRI kemudian konsumen tersebut akan membayar secara lunas kepada terdakwa.   
  • Bahwa selanjutnya pada awal januari 2024 saksi korban menanyakan kepada terdakwa perihal orderan konsumen atas nama MEILANI dikarenakan tidak adanya konfirmasi dari terdakwa apakah telah melakukan pembayaran barang orderan karena konsumen tersebut hanya terdakwa yang mengetahui dan saat saksi korban menanyakan kepada terdakwa dan mengatakan belum membayar dan akan dibayarkan setelah konsumen MEILAN menerima uang pengadaan di beberapa tempat yaitu : Instansi pemerintah, Perusahanaan GNI yang berada di Morowali, beberapa gereja di Palu, serta Sekolah Menengah Keatas, dan Bank.
  • Bahwa benar saksi korban merasa curiga kepada terdakwa perihak konsumen bernama MEILAN sehingga saksi korban mencoba mendatangi tempat-tempat yaitu : Instansi pemerintah, Perusahanaan GNI yang berada di Morowali, beberapa gereja di Palu, serta Sekolah Menengah Keatas, dan Bank yang mengorder pesanan sesuai list yang diberikan terdakwa tersebut namun pihak-pihak tersebut mengatakan tidak pernah memesan barang-barang elektronik maupun furniture melalui konsumen atas nama. MEILAN. –
  • Bahwa setelah saksi korban mendapatkan informasi dari tempat-tempat yang dikatakan terdakwa telah memesan barang tersebut, saksi korban langsung menemui terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa semua orderan atas nama MEILAN adalah fiktif yang telah dibuat oleh terdakwa sendiri dan terdakwa tidak pernah mengorder barang-barang tersebut dan uang senilai Rp. 380.248.500 (tiga ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang telah ditranfer saksi korban ke 3 (tiga) rekening milik terdakwa telah terdakwa gunakan untuk berfoya-foya sehingga total uang milik saksi korban sejak bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan Januari tahun 2024 yang barada ditangan terdakwa sebesar Rp. 455.947.500 (empat ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sampai saat dilaporkan oleh saksi korban tidak dikembalikan terdakwa melainkan terdakwa telah mempergunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mempergunakan uang saksi korban DINI KHARISMA  untuk keperluan pribadinya, hingga saksi korban mengalami kerugian ± Rp. 455.947.500 (empat ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

------ Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

 

 

Atau

Kedua

------ Bahwa Ia terdakwa WHIWYT WHIJAYANTI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi  sekitar Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 sampai Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat di Jalan Zebra 2 Kel. Tatura Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada Waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi korban yang memiliki usaha penjualan barang barang elektronik dan furnitur secara online kemudian saksi korban melakukan orderan barang-barang yang dipesan oleh konsumen kepada terdakwa dengan cara mengirimkan list pesanan konsumen lalu terdakwa menyediakan barang-barang tersebut kemudian terdakwa menginformasikan kepada saksi korban jika barang telah tersedia lalu saksi korban melunasi barang yang diorder tersebut kepada terdakwa melalui transefer rekening Bank milik terdakwa. .

 

 

 

 

  • Bahwa benar setelah saksi korban DINI KHARISMA melakukan pelunasan terhadap barang-barang yang diorder kemudian terdakwa mengantarkan barang-barang tersebut kealamat konsumen-konsumen yang melakukan pemesanan kemudian para konsumen-konsumen setelah menerimah barang pesanan melakukan konfirmasi kepada saksi korban bahwa telah pembayaran secara cash atau tranfer kerekening milik terdakwa.
  • Bahwa adapun barang-barang orderan saksi korban sebanyak 11 (item) dengan total harga Rp 75.699.000 (tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)  dengan rincian pesanan:

 

No

Barang

Tanggal

Nama konsumen

jumlah

Transfer

Bank

Alamat

1

-TV Sharp

- Kulkas 4 Pintu (Sharp)

27-10-2023

Ibu Asma Unding

2

Rp. 6.000.000

BCA

Tondo Perdos

2

Ac ½ PK (sharp)

29-10-2023

Lupa

1

Rp.3.050.000

BCA

Lupa

3

Kulkas 4 Pintu (Sharp)

02-11-2023

Ibu Rahma Jumran

1

Rp. 5.999.000

BCA

Jln.Labu

4

AC Sharp 1 PK Inverter

05-11-2023

Siska

1

Rp.3.450.000

BCA

Jl.Swadaya

5

Ac ½ PK (sharp)

05-11-2023

 

1

Rp. 3.050.000

BCA

Huntap Tondo

6

AC Sharp Standing 3 PK (Return)

05-11-2023

Bpk.M Gazali

1

Rp. 27.200.000

 

Donggala

7

 

AC LG ½ PK

15-11-2023

Lupa

2

Rp.5.800.000,-

BCA

Lupa

8

 

Tagihan utang talangan    

15-11-2023

Wiwit Wijayanti

 

Rp.2.650.000

BCA

 

9

Kulkas Frezer

16-11-2023

Lupa

1

Rp. 3.000.000

BCA

Lupa

10

AC Sharp ½ PK

19-11-2023

Ibu Herlina

1

Rp.2.600.000

BCA

Sisingamangaraja

11

AC Daikinthai 1 PK (return)

23-11-2023

Bpk.M Gazali

3

Rp.12.900.000

BCA

Donggala

  • Bahwa kemudian uang hasil penjualan sejumlah Rp 75.699.000 (tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang diterimah oleh terdakwa tersebut masih berada ditangan terdakwa untuk dijadikan modal dalam melakukan orderan-orderan pelanggan selanjutnya. 
  • Bahwa benar saksi korban menjalankan usahanya dan bekerjasama dengan terdakwa untuk melakukan orderan barang sejak Bulan Oktober 2023 berjalan lancar sehingga modal bertambah dan masih berada ditangan terdakwa untuk diputar Kembali.
  • Bahwa kemudian pada bulan oktober tahun 2023 terdakwa memberikan informasi kepada saksi korban bahwa ada konsumen baru atas nama MEILAN ingin melakukan pesanan barang-barang elektronik serta furniture untuk pengadaan di beberapa tempat yaitu : Instansi pemerintah, Perusahanaan GNI yang berada di Morowali, beberapa gereja di Palu, serta Sekolah Menengah Keatas, dan Bank serta beberapa orderan untuk pribadi dengan mengirimkan rincian pesanan sebagai berikut :

 

 

No

 

Product

Tanggal

Qty

Trf

Bank

Lok

1

 

Laptop dan meublier

06-11-2023

47

Rp.48,802.500

BSI

PTUN

2

 

Laptop & Meubelier

08-11-2023

85

 Rp. 4,550.000

BCA

PTUN

3

 

Sisa orderan

15-11-2023

1

Rp. 2,650.000

BCA

PTUN

JUMLAH

 

Rp 56.002.500

4

AC Sharp

24-11-2023

160

Rp 20,002.500

BRI

PT.GNI

5

 

AC Sharp (Sisa Orderan)

24-11-2023

9

Rp. 1,500.000

BCA

PT. GNI

6

 

AC Sharp 1 pk

27-11-2023

10

Rp. 15,502.500

Mandiri

PT. GNI

7

 

AC Sharp 1 pk

27-11-2023

1

Rp. 4,000.000

BCA

PT. GNI

8

 

AC Daikin 2 pk

29-11-2023

10

Rp. 10,002.500

Mandiri

PT. GNI

9

 

AC Daikin 2 pk

29-22-2023

2

Rp. 4,450.000

BCA

PT. GNI

JUMLAH

 

Rp 55.457.500

10

 

AC Sharp

07-11-2023

12

Rp. 28,002.500

BRI

Bappeda

11

AC Sharp (sisa Orderan)

03-11-2023

15

Rp18.000.000

BCA

Inspektorat

12

 

Meubelier (kursi-kursi)

06-11-2023

48

Rp.19,658.000

BCA

Inspektorat

12

 

AC Sharp Inv ½  pk

01-11-2023

3

Rp.9,804.000

BCA

Gereja GPID Pinel

13

 

AC Sharp (sisa orderan)

02-11-2023

2

Rp.5,870.000

BCA

Gereja GPID Pinel

14

 

AC Sharp inventer 1 pk

26-10-2023

3

Rp. 9,600.000

BCA

Gereja

Bethany

15

 

AC Sharp 1,5 Pk

 

23-10-2023

1

Rp. 4,550.000

BCA

Rumah Mamboro

16

 

AC Sharp 1,5 pk & 1 pk inventer

24-10-2023

2

Rp. 2,765.000

BCA

Rumah

Mamboro

17

 

AC Sharp 1 pk inventer

24-10-2023

5

Rp. 14,200.000

BCA

Kos Mamboro

 

 

 

 

 

18

AC Sharp 1,5 pk & ½ pk

26-10-2023

2

Rp.5,942.500

Mandiri

Rumah ortu Tolai

19

 

AC Sharp ½ pk

27-10-2023

3

Rp. 7,500.000

BRI

 Tolai

20

 

Kulkas Frezeer

28-10-2023

1

Rp. 3,350.000

BCA

Tolai

21

 

KUlkas (sisa orderan)

28-10-2023

1

Rp.2,825.000

BCA

Tolai

22

 

Kulkas dan  MC (sisa orderan)

30-10-2023

2

Rp. 1,672.500

Mandiri

Tolai

23

 

 

AC Sharp

16-11-1023

15

Rp. 22,000.000

BCA

Tolai

24

AC Sharp

16-11-2023

16

Rp. 20,000.000

BSI

Tolai

25

 

Mesin cuci

18-11-2023

5

Rp. 9,062.500

BRI

Tolai

26

 

AC Sharp

19-11-2023

2

Rp. 4,800.000

BCA

Tolai

27

 

Mesin cuci

19-11-2023

1

Rp. 3,052.500

Mandiri

Tolai

28

 

Mesin cuci

19-11-2023

1

Rp. 5,000.000

BCA

Tolai

JUMLAH

Rp 197.654.500

 

No

 

Product

Tanggal

Qty

Trf

 

 

 

 

Bank

Lok

29

AC Sharp

22-11-2023

20

Rp. 23.581.500

BRI

Toli-toli

30

AC Sharp

23-11-2023

15

Rp. 21.000,000

BCA

Toli-toli

31

AC Sharp

23-11-2023

5

Rp. 3,102.500

Mandiri

Buol

32

AC Sharp (sisa orderan)

23-11-2023

5

Rp. 5,000.000

BSI

Buol

33

TV (sisa orderan)

04-11-2023

5

Rp.13,250.000

BCA

Sekolah Madani

34

AC LG ½ pk

10-11-2023

2

Rp.5,200.000

BCA

Bank Sulteng

JUMLAH

 Rp 71.134.000.  

                 
  • Bahwa setelah saksi korban menerima list permintaan pesanan dari konsumen an. MEILAN dari terdakwa kemudian saksi korban menyetujui dan  meminta terdakwa untuk mengorder sesuai list pesanan konsumen atas nama MEILAN dan hal ini berlangsung sejak awal bulan oktober 2023 sampe bulan november 2023 hingga total keseluruhan pesanan barang-barang elektronik oleh konsumen atas nama MEILAN sebesar Rp 380.248.500 (tiga ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan telah dilunasi oleh saksi korban setiap kali terdakwa mengorder  barang-barang atas nama Konsumen MEILAN dengan cara pembayaran ke 3 (tiga) rekening an. terdakwa yaitu Bank BCA, Bank BNI dan BANK BRI kemudian konsumen tersebut akan membayar secara lunas kepada terdakwa.   
  • Bahwa selanjutnya pada awal januari 2024 saksi korban menanyakan kepada terdakwa perihal orderan konsumen atas nama MEILANI dikarenakan tidak adanya konfirmasi dari terdakwa apakah telah melakukan pembayaran barang orderan karena konsumen tersebut hanya terdakwa yang mengetahui dan saat saksi korban menanyakan kepada terdakwa dan mengatakan belum membayar dan akan dibayarkan setelah konsumen MEILAN menerima uang pengadaan di beberapa tempat yaitu : Instansi pemerintah, Perusahanaan GNI yang berada di Morowali, beberapa gereja di Palu, serta Sekolah Menengah Keatas, dan Bank.
  • Bahwa benar saksi korban merasa curiga kepada terdakwa perihak konsumen bernama MEILAN sehingga saksi korban mencoba mendatangi tempat-tempat yaitu : Instansi pemerintah, Perusahanaan GNI yang berada di Morowali, beberapa gereja di Palu, serta Sekolah Menengah Keatas, dan Bank yang mengorder pesanan sesuai list yang diberikan terdakwa tersebut namun pihak-pihak tersebut mengatakan tidak pernah memesan barang-barang elektronik maupun furniture melalui konsumen atas nama. MEILAN. –
  • Bahwa setelah saksi korban mendapatkan informasi dari tempat-tempat yang dikatakan terdakwa telah memesan barang tersebut, saksi korban langsung menemui terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa semua orderan atas nama MEILAN adalah fiktif yang telah dibuat oleh terdakwa sendiri dan terdakwa tidak pernah mengorder barang-barang tersebut dan uang senilai Rp. 380.248.500 (tiga ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang telah ditranfer saksi korban ke 3 (tiga) rekening milik terdakwa telah terdakwa gunakan untuk berfoya-foya sehingga total uang milik saksi korban sejak bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan Januari tahun 2024 yang barada ditangan terdakwa sebesar Rp. 455.947.500 (empat ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sampai saat dilaporkan oleh saksi korban tidak dikembalikan terdakwa melainkan terdakwa telah mempergunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mempergunakan uang saksi korban DINI KHARISMA  untuk keperluan pribadinya, hingga saksi korban mengalami kerugian ± Rp. 455.947.500 (empat ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya