Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Pal PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Cq Kantor Cabang Palu Hardi Ligua (Hardi Ligau) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Cq Kantor Cabang Palu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Priyatna, SHPT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Cq Kantor Cabang Palu
Tergugat
NoNama
1Hardi Ligua (Hardi Ligau)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 245.345.932,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit No. 0002520130105000002 tanggal 05 April 2013, dilegalisasi dihadapan Irwan Del Cano, S.H Notaris di Kota Palu, berikut akta-akta accesoirnya untuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang terletak di “Perumahan Bukit Sira Pengawu” Blok E No.8, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
3. Menyatakan sah dan berharga atas seluruh Surat Peringatan PENGGUGAT kepada TERGUGAT untuk melakukan pembayaran kewajiban kredit.
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan Kreditur beritikad baik dan TERGUGAT merupakan Debitur tidak beritikad baik .
5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban dan/atau ganti rugi akibat perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT berupa kerugian materil terhitung pertanggal 30 Oktober 2025 atas fasilitas kredit TERGUGAT total sebesar Rp. 245.345.932,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Atas Perjanjian Kredit No. 0002520130105000002 tanggal 05 April 2013 (Perumahan Bukit Sira Pengawu” Blok E No.8), Nomor rekening Kredit 00025-01-01-003194-6.
Sisa Pokok : Rp    100.582.698,-
Tunggakan Bunga : Rp      89.845.526,-
Tunggakan Denda : Rp      54.917.708,-
Total : Rp    245.345.932,-
7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan jaminan milik TERGUGAT melalui mekanisme lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan / atau mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
8. Menyatakan sah dan berharga Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Untuk Menjual No. 20 tanggal 05 April 2013 atas Kredit dengan nomor Perjanjian Kredit 0002520130105000002 tanggal 05 April 2013. Selanjutnya atas kesepakatan tersebut, PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan jaminan milik TERGUGAT berdasarkan Kuasa Menjual sesuai harga yang ditentukan penilai/appraisal independent yang mana hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk pelunasan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Perumahan Bukit Sira Pengawu Blok E No.8, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, alas hak berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00949/Duyu tanggal 18 Oktober 2011, Surat Ukur, No.00948/Duyu/2011 tanggal 14 Oktober 2011, Luas 125 M2 atas nama HARDI LIGAU.
10. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek jaminan untuk mengosongkan dengan biaya sendiri berupa Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Perumahan Bukit Sira Pengawu Blok E No.8, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, alas hak berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00949/Duyu tanggal 18 Oktober 2011, Surat Ukur, No.00948/Duyu/2011 tanggal 14 Oktober 2011, Luas 125 M2 atas nama HARDI LIGAU.
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorraad) walaupun terdapat bantahan, banding, atau kasasi dari TERGUGAT.
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak