Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Pal CV. JOYO ABADI MOTOR diwakili direktur SUGITO ELVIS AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. JOYO ABADI MOTOR diwakili direktur SUGITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusman Andhika,S.H.CV. JOYO ABADI MOTOR diwakili direktur SUGITO
Tergugat
NoNama
1ELVIS AMIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 494.500.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------- 
2. Menyatakan Surat Memorandum Of Understanding (Mou) antara Penggugat dan Tergugat tanggal 20 Februari 2025 adalah suatu bentuk Memorandum Of Understanding (Mou) yang Sah dan Mengikat;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 494.500.000.00 (empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------- 
4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Watugusu Lorong Tirotasi I, R1 001/ RW/006, Kelurahan Tanamodindi, Kecematan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan satu Unit Mobil Pajero Sport Warna Putih Tanda Nomor Kendaraan Bermotor DN 31 VS ;------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanaan isi putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) ;-------------------------------------------------------
 
6. Menyatakan, bahwa jika Tergugat tidak membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp 494.500.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), maka harta kekayaan tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Watugovu, Lorong Tirotasi 1, RT 001/RW006, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan satu unit mobil Pajero Sport warna putih Tanda Nomor Kendaraan Bermotor DN 31 VS harus dilelang di muka umum untuk pemenuhan kerugian sejumlah Rp494.500.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, selanjutnya jika terdapat kelebihan uang dari hasil lelang dimuka umum tersebut, maka uang tersebut dikembalikan kepada Tergugat ;
7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut ;---------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------
 
Atau Apabila Hakim Pengadilan Negeri Palu Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak