Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.Sus/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | AZIM Bin HARUSI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 124 /P.2.10/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa AZIM Bin HARUSI pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jalan H. Moh. Soeharto Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------ -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan seharga Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki bernama HALIK (DPO) di Jalan H. Moh. Soeharto Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya di sebuah hutan-hutan. Kemudian setelah melakukan pembelian terdakwa pulang kerumah dan selanjutnya membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paket dan dimasukan kedalam plastik klip kecil les biru dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per paket. Kemudian 16 (ernam belas) paket tersebut telah laku terjual sebanyak 5 (lima) paket dan 6 (enam) paket terdakwa gunakan untuk dikomsumsi sendiri sehingga masih tersisa 5 (lima) paket plastik klip kecil les biru dan terdakwa masukkan kedalam dompet kecil berwarna biru dan disimpan diatas plafon dalam kamar terdakwa. Kemudian pada saat terdakwa sedang berada di dalam rumah tiba-tiba datang anggota Kepolisian Polresta Palu yaitu saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA yang sebelumnya telah menerima informasi bahwa terdakwa sering memakai narkotika di rumah tempat tinggalnya sehingga saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA langsung melakukan menuju rumah terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip kecil les biru yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.1035 gram, 1 (satu) plastik klip kosong les putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, uang tunai sejumlah Rp 1.034.000 (satu juta tiga puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------- -------- Bahwa 5 (lima) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,1 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,3502 gram kemudian Penyidik Resnarkoba Polresta Palu melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dan setelah dilakukan pengujian dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.24.0245 tertanggal 1 November 2024 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1035 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------- ----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.----------------------------------- -----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa AZIM Bin HARUSI pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan H. Moh. Soeharto Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan seharga Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki bernama HALIK (DPO) di Jalan H. Moh. Soeharto Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya di sebuah hutan-hutan. Kemudian setelah melakukan pembelian terdakwa pulang kerumah dan selanjutnya membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paket dan dimasukan kedalam plastik klip kecil les biru dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per paket. Kemudian 16 (ernam belas) paket tersebut telah laku terjual sebanyak 5 (lima) paket dan 6 (enam) paket terdakwa gunakan untuk dikomsumsi sendiri sehingga masih tersisa 5 (lima) paket plastik klip kecil les biru dan terdakwa masukkan kedalam dompet kecil berwarna biru dan disimpan diatas plafon dalam kamar terdakwa. Kemudian pada saat terdakwa sedang berada di dalam rumah tiba-tiba datang anggota Kepolisian Polresta Palu yaitu saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA yang sebelumnya telah menerima informasi bahwa terdakwa sering memakai narkotika di rumah tempat tinggalnya sehingga saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA langsung melakukan menuju rumah terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip kecil les biru yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.1035 gram, 1 (satu) plastik klip kosong les putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, uang tunai sejumlah Rp 1.034.000 (satu juta tiga puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------- -------- Bahwa 5 (lima) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,1 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,3502 gram kemudian Penyidik Resnarkoba Polresta Palu melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dan setelah dilakukan pengujian dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.24.0245 tertanggal 1 November 2024 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1035 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------- ---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu – shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------------------------------------- ------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA -------- Bahwa terdakwa AZIM Bin HARUSI pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jalan H. Moh. Soeharto Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum penangkapan dan penggeledahan terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu-shabu dari seorang laki-laki bernama HALIK (DPO) sebanyak 1 (satu) paket. Kemudian terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paket dan dimasukan kedalam plastik klip kecil les biru dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per paket. Selanjutnya narkotika jenis shabu yang telah dibagi menjadi 16 (enam belas) paket tersebut telah terdakwa gunakan sebanyak 6 (enam) paket untuk dikomsumsi sendiri dan terakhr kalinya terdakwa gunakan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 wita di rumah terdakwa yang bertempat di Jalan H. Moh. Soeharto Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu dengan cara pertama – tama terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu yang berbentuk kristal kedalam pireks kaca yang tersambung di bong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian shabu yang berada didalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang tersambung dibong tersebut sampai mengeluarkan asap kemudian terdakwa menghisapnya seperti menghisap rokok, begitu seterusnya sampai habis. Pada saat menggunakan shabu terdakwa merasa bersemangat dalam bekerja dan tidak merasa lelah. Kemudian sisa narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket plastik klip kecil les biru tersebut terdakwa masukkan kedalam dompet kecil berwarna biru dan disimpan diatas plafon dalam kamar terdakwa hingga ditemukan barang bukti oleh petugas resnarkoba polresta palu yaitu saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA berupa 5 (lima) paket plastik klip kecil les biru yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.1035 gram, 1 (satu) plastik klip kosong les putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, uang tunai sejumlah Rp 1.034.000 (satu juta tiga puluh ribu rupiah). lalu dilakukan iterogasi awal dan diakui terdakwa adalah miliknya Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut ----------------------------- ------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Bhayangkara Palu No. R/372/XI/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay pada tanggal 31 Oktober 2024 dari dokter pemeriksa (dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes), atas nama AZIM Bin HARUSI benar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa POSITIF mengandung ZAT METHAMPETHAMINE dan ZAT AMPHETHAMINE.------------------------------------------------ --------- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu – shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--- ------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |