| Dakwaan |
Kesatu :
------Bahwa Terdakwa MAHMUDIN Alias WANTO pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar jam 18.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Tanainolo Kel. Baiya Kec. Tawaeli Kota Palu tepatnya di rumah Sdr. PAPA RAHMAN atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 10.20 wita, terdakwa yang saat itu sedang berada di Desa Donggulu Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong meminta tolong kepada saksi ANANG Alias ACO untuk menghubungi seseorang yang dapat mengantar terdakwa ke Kota Palu, lalu saksi ANANG Alias ACO menghubungi saksi MUHAMMAD Alias MAMAT yang bekerja sebagai tukang ojek agar menjemput dan mengantar terdakwa ke Kota Palu untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD Alias MAMAT menjemput terdakwa di Desa Donggulu Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong lalu terdakwa MAHMUDIN Alias WANTO dan saksi MUHAMMAD Alias MAMAT berangkat ke Kota Palu dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra GTR Warna Hitam Nomor Polisi DN 3847 PT milik saksi MUHAMMAD Alias MAMAT, lalu sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa dan saksi MUHAMMAD Alias MAMAT tiba di Kel. Tawaeli Kec. Palu Utara lalu menuju ke rumah teman terdakwa yaitu Sdr. PAPA RAHMAN di Jl. Tanainolo, Kel. Baiya Kec. Tawaeli, lalu setelah beristirahat, sekitar pukul 18.10 wita, terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi MUHAMMAD Alias MAMAT dengan alasan hendak mengambil pakaian milik terdakwa di Daerah Kel. Kayumalue, lalu Terdakwa meninggalkan saksi MUHAMMAD Alias MAMAT di rumah Sdr. PAPA RAHMAN, namun setelah menguasai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra GTR Warna Hitam Nomor Polisi DN 3847 PT milik saksi MUHAMMAD Alias MAMT tersebut, terdakwa tidak pergi ke Kel. Kayumalue melainkan langsung membawa sepeda motor tersebut ke Kab. Toli-Toli untuk menjenguk anak dan istri terdakwa yang berada di sana tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD Alias MAMAT.
- Bahwa terdakwa menguasai sepeda motor milik saksi MUHAMMAD Alias MAMAT tersebut selama 153 (seratus lima puluh tiga) hari, terhitung sejak tanggal 01 Juni 2025 hingga tanggal 01 November 2025, dimana pada tanggal 01 November 2025, terdakwa ditangkap/diamankan oleh Anggota Kepolisian di Desa Guntarano, Kab. Donggala bersama dengan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra GTR Warna Hitam Nomor Polisi DN 3847 PT milik saksi MUHAMMAD Alias MAMAT.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MAHMUDIN Alias WANTO menyebabkan saksi MUHAMMAD Alias MAMAT mengalami kerugian sekitar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa MAHMUDIN Alias WANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 486 UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP ---
A T A U
Kedua :
------Bahwa Terdakwa MAHMUDIN Alias WANTO pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar jam 18.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Tanainolo Kel. Baiya Kec. Tawaeli Kota Palu tepatnya di rumah Sdr. PAPA RAHMAN atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, “dengan maksud menguntugkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 10.20 wita, terdakwa yang saat itu sedang berada di Desa Donggulu Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong meminta tolong kepada saksi ANANG Alias ACO untuk menghubungi seseorang yang dapat mengantar terdakwa ke Kota Palu, lalu saksi ANANG Alias ACO menghubungi saksi MUHAMMAD Alias MAMAT yang bekerja sebagai tukang ojek agar menjemput dan mengantar terdakwa ke Kota Palu untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD Alias MAMAT menjemput terdakwa di Desa Donggulu Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong lalu terdakwa MAHMUDIN Alias WANTO dan saksi MUHAMMAD Alias MAMAT berangkat ke Kota Palu dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra GTR Warna Hitam Nomor Polisi DN 3847 PT milik saksi MUHAMMAD Alias MAMAT, lalu sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa dan saksi MUHAMMAD Alias MAMAT tiba di Kel. Tawaeli Kec. Palu Utara lalu menuju ke rumah teman terdakwa yaitu Sdr. PAPA RAHMAN di Jl. Tanainolo, Kel. Baiya Kec. Tawaeli, lalu setelah beristirahat, sekitar pukul 18.10 wita, terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi MUHAMMAD Alias MAMAT dengan alasan hendak mengambil pakaian milik terdakwa di Daerah Kel. Kayumalue, lalu Terdakwa meninggalkan saksi MUHAMMAD Alias MAMAT di rumah Sdr. PAPA RAHMAN, namun setelah menguasai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra GTR Warna Hitam Nomor Polisi DN 3847 PT milik saksi MUHAMMAD Alias MAMT tersebut, terdakwa tidak pergi ke Kel. Kayumalue melainkan langsung membawa sepeda motor tersebut ke Kab. Toli-Toli untuk menjenguk anak dan istri terdakwa yang berada di sana tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD Alias MAMAT.
- Bahwa terdakwa menguasai sepeda motor milik saksi MUHAMMAD Alias MAMAT tersebut selama 153 (seratus lima puluh tiga) hari, terhitung sejak tanggal 01 Juni 2025 hingga tanggal 01 November 2025, dimana pada tanggal 01 November 2025, terdakwa ditangkap/diamankan oleh Anggota Kepolisian di Desa Guntarano, Kab. Donggala bersama dengan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra GTR Warna Hitam Nomor Polisi DN 3847 PT milik saksi MUHAMMAD Alias MAMAT.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MAHMUDIN Alias WANTO menyebabkan saksi MUHAMMAD Alias MAMAT mengalami kerugian sekitar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa MAHMUDIN Alias WANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 492 UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP --- |