Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. RINALDI Alias INAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 290/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2346/P.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINALDI Alias INAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RINALDI Alias INAL pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar Jam 02.00 wita dan pada hari jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 15.22 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret sampai bulan Juni 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Samudra II Lrg. V Kel. Lere Kec. Palu Barat kota Palu tepatnya didalam halaman kos dan dijalan Samudra Pasifik Kel. Kabonena Kec. Ulujadi Kota Palu tepatnya di dalam halaman sekolah An Nur Buts setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merk YAMAHA N-MAX warna ungu DN 3889 AR dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOPY warna putih DN 3517 MZ yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban RAHMATULLAH Alias RAHMAT dan korban FARHAN S TELLARA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekerangan tertutup yang ada rumahnya dalma hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan dengan cara – cara  sebagai berikut   : 

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya terdakwa berjalan jalan malam melintas ke jalan Samudra palu dan melihat 1 (satu) Unit sepeda motor merk YAMAHA N-MAX warna ungu DN 3889 AR milik korban RAHMATULLAH Alias RAHMAT yang terparkir didepan teras kos dalam posisi  stir motor lurus dan pintu pagar yang tidak tertutup kemudian terdakwa langsung masuk dan mendekati sepeda motor lalu mendorong keluar pagar dan mengambil jarum pentul yang sudah dipersiapkan terdakwa lalu menusuk kabel dengan cara disambung menggunakan jarum pentul lalu sepeda motor bisa hidup dan terdakwa membawa ke rumah dan keesokan harinya terdakwa mengadaikan sepeda motor tersebut di jalan karaja lemba dengan harga Rp. 2.500.000 dengan jangka waktu 2 minggu;
  • Kemudian terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOPY warna putih DN 3517 MZ milik korban FARHAN S TELLARA dengan cara melihat sepeda motor dalam keadaan terparkir dan kunci menempel di motor lalu terdakwa langsung mengambil kunci motor tersebut kemudian tidak berapa lama korban Kembali lagi keparkiran motor dan mendorong sepeda motor ke dalam halaman sekolah An-nur But dan meninggalkan sepeda motor tersebut dan terdakwa langsung mendekati dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menghidupkan mengunakan kunci kontak yang sudah di ambil terlebih dahulu oleh terdakwa dan membawa sepeda motor tersebut untuk diamankan;
  • Bahwa kemudian saksi ZIAD AUDJI Alias ZIAD yang menggunakan sepeda motor milik korban FARHAN S TELLARA meminta pihak sekolah untuk membuka CCTV yang ada di halaman sekolah dan melihat ciri-ciri terdakwa yang mengambil dan melaporkan kepihak yang berwajib;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban RAHMATULLAH Alias RAHMAT mengalami kerugian kurang lebih Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) atau sekitar jumlah itu;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban FARHAN S TELLARA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) atau sekitar jumlah itu

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya