INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | Nur Asyek | PT Macindo Mitra Raya | Permohonan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah Pekerja yang dipekerjakan oleh Tergugat
3.Menyatakan menurut Hukum Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak Putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan Hukum tetap
4.Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa Hak-hak Normatif sebagai berikut :
a.Pesangon
- Masa Kerja 30 Tahun 5 Bulan
- Gaji 3.179.895,- (Sesuai UMK Palu Tahun 2024)
- Perhitungan Pesangon 9 Bulan x 3.179.895,- = 28.619.055,-
- Penghargaan Masa Kerja 10 Bulan x 3.179.895,- = 31.798.950,-
- Pergantian Hak 12 : 25 x 3.179.895,- = 1.526.349.6,- (+)
JUMLAH 61.944.355,-
(enam puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) ;
b.Upah Selisih Gaji Pokok sesuai UMK Palu Tahun 2023
Rp. 473.895,- x 10 Bulan = Rp. 4.738.950,-
(empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
c.Upah Proses
6 (enam) Bulan x Upah Rp. 3.179.895,- = Rp. 19.079.370,-
(Sembilan belas juta tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) ;
Sehingga Total Keseluruhan yang diterima Penggugat adalah sebesar Rp. 85.762.675,- (delapan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah)
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap
6.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ;
7.Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya Hukum baik kasasi, (uit voerbaar bij voeraad)
8.Membebankan biaya menurut Hukum |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Ya |