INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Pal | Gendis Anugrah Nur | PT. ADIRA FINANCE CABANG PALU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Pal | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak memberikan tanggapan atas 3 (tiga) surat permohonan penundaan pembayaran secara resmi kepada Tergugat, yaitu pada tanggalĀ 27 Oktober 2025 (diterima dan dibubuhi tanda terima); tanggal 5 November 2025 (diterima dan dibubuhi tanda terima) dan tanggal 19 November 2025 (diterima dan dibubuhi tanda terima) tetapi tetap melakukan penagihan pembayaran melalui telepon adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3. Menyatakan Penggugat sebagai debitur beritikad baik;
4. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan penarikan/penyitaan kendaraan 1 unit mobil merek Dongfeng Super Cab 1.5 AC GSL No. mesin DK151122368272, No. Rangka MKFB1M4A1PJO11176, No. PolisiĀ DN 8580 MI selama 6 (enam) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan penundaan kewajiban pembayaran selama 6 (enam) bulan kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
