Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa MUH. IKHWAN IYENG alias PAPA AIDIL, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di lapak jualan saksi (korban) IJAYANTI SYAMSIR Jalan Teratai Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Penganiayaan yang Menyebabkan rasa sakit, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
-----Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat saksi korban IJAYANTI SYAMSIR datang menemui terdakwa dilapak kuliner tempat terdakwa menjual makanan siap saji yang berada di Jalan Teratai Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu dengan maksud untuk bertemu dengan istri terdakwa untuk meluruskan Gosip yang beredar di kompleks Taman GOR bahwa saksi korban IJAYANTI SYAMSIR ada hubungan/berselingkuh dengan terdakwa, yang mana Gosip tersebut disebarkan oleh istri terdakwa sehingga saksi korban IJAYANTI SYAMSIR ingin mengklarifikasi Gosip tersebut, namun saksi korban IJAYANTI SYAMSIR hanya mendapati terdakwa, sehingga pada saat itu saksi korban IJAYANTI SYAMSIR bertanya kepada terdakwa “papa aidil boleh kita bicara baik-baik dulu” namun terdakwa menjawab “tidak usah bicara disini bikin malu” lalu saksi korban IJAYANTI SYAMSIR menjawab “istrimu saja mempermalukan saya masa saya tidak bisa permalukan kau, kau malu mau ditau orang kelakuanmu” mendengar itu terdakwa tersulut emosi dan langsung memukul wajah saksi korban IJAYANTI SYAMSIR sebanyak satu kali menggunakan tangan kiri terkepal yang mengenai bagian pipi sebelah kanan saksi korban IJAYANTI SYAMSIR lalu kemudian terdakwa mendorong bahu saksi korban IJAYANTI SYAMSIR lalu terdakwa kembali memukul bagian punggung sebelah kanan saksi korban IJAYANTI SYAMSIR sebanyak dua kali hingga saksi korban IJAYANTI SYAMSIR terjatuh dari atas Pondasi lapak kuliner tersebut, setelah itu terdakwa mengangkat kursi dan hendak melempar kearah saksi korban IJAYANTI SYAMSIR namun ditahan oleh beberapa orang yang ada disekitar tempat kejadian tersebut, selanjutnya saksi korban IJAYANTI SYAMSIR Bersama saksi RIFKA AMALIA kekantor Kepolisian Polresta Palu untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut.
- Bahwa Berdasarkan hasil visum et Revertum Rumah Sakit Bhayangkara Nomor VER / 1867 / XII / 2024 / RS. Bhayangkara. Tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. MARANNU C. SAMBO pemeriksaan terhadap Saudari IJAYANTI SYAMSIR Tampak benjol pada pipi kanan, batas tidak tegas, warna kemerahan ukuran dua kali nol koma lima kali nol koma dua centimeter yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------- |