Dakwaan |
Primair
-----Bahwa terdakwa ASRI TAUFIK selaku bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor:188.45/KEP-B-MU/0001.b/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2020, tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara APTRIPEL TUMIMOMOR sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor:188.45/KEP-B-MU/0003.a/I/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021, tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara MOH. ASRAR ABD. SAMAD bersama-sama dengan saksi RIJAL THAIB SEHI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara nomor 821.23/01/RHS/KEP-B.MU/I/2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara tanggal 18 Januari 2021 dan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bupati Morowali Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.72-933 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahaan Pemberhentian Wakil Bupati Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 1 Juli 2020 memutuskan MOH ASRAR ABD. SAMAD selaku Wakil Bupati Morowali Utara menjadi Bupati Morowali Utara sisa masa jabatan Tahun 2016-2021, Pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan April tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Morowali Utara yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan pembayaran kegiatan belanja barang dan jasa pada tahun 2020 secara melawan hukum yang dibayarkan pada tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, pasal 21 ayat (3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah : a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; b.menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Ayat 4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi. Ayat (5) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya; Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 59 ayat (1) : “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian sesorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 59 ayat (2) : “Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.” Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN : Pasal 12 Ayat (2) : “Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan Keuangan daerah pada BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan pada Huruf T Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui tahun anggaran, huruf f. dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 19 ayat (2) yang menyatakan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; f. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; pasal 26 “APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.” pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.; pasal 150 ayat (1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah: a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. (2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi. (3) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara po[cfpribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.; Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap pasal 34 ayat (2) pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; c. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; d. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan f. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya. (3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d., melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri terdakwa ASRI TAUFIK dan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021 dari Inspektorat daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Laporan Nomor:708/009/RHS/ITDAKAB/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 tanggal 30 Desember 2020 Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp.14.364.927.332 (empat belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua).
- Bahwa pada tanggal 3 Februari 2021, Terdakwa ASRI TAUFIK selaku bendahara pengeluaran mencairkan uang persediaan (UP) berdasarkan SP2D nomor 134/SP2D-UP/UMUM/BPKAD/2021 sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa ASRI TAUFIK selaku bendahara pengeluaran menggunakan anggaran tersebut untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan serta telah dipertanggungjawabkan sebagaimana yang termuat dalam SP2D Nomor 874/SP2D-Gu/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp.899.049.410,- dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Kode Rekening
|
Jenis Belanja Barang dan Jasa
|
Nilai(Rp)
|
1.
|
5.2.1.01.24
|
Belanja Alat/ bahan kegiatan kantor -alat tulis Kantor
|
500.000,00
|
2.
|
5.2.1.01.31
|
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan alat listrik
|
4.500.000,00
|
3.
|
5.2.1.01.52
|
Belanja makanan dan minuman rapat
|
50.770.000,00
|
4.
|
5.2.1.04.60
|
Belanja tagihan air
|
1.509.650,00
|
5.
|
5.2.1.04.61
|
Belanja tagihan Listrik
|
12.784.420,00
|
6.
|
5.2.1.04.73
|
Belanja Medical check up
|
30.000.000,00
|
7.
|
5.2.1.19.17
|
Belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga-alat kantor-alat kantor
|
2.700.000,00
|
8.
|
5.2.1.19.35
|
Belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor- kendaraan dinas bermotor perorangan
|
147.333.151,00
|
9.
|
5.2.1.23.01
|
Belanja perjalanan dinas biasa
|
515.204.939,00
|
10.
|
5.2.1.23.03
|
Belanja perjalanan dinas dalam kota
|
133.747.250,00
|
|
Jumlah
|
|
899.049.410,00
|
- Bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan dengan menggunakan uang persediaan (UP) sebagaimana yang termuat dalam SP2D Nomor 874/SP2D-Gu/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 tersebut terdapat anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 648.952.189,- (enam ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Perjalanan dinas yang dilaksanakan pada tahun 2020 sebesar Rp. 539.077.684,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
- Perjalanan dinas yang dilaksanakan pada tahun 2021 sebesar Rp. 109.874.505,- (seratus sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima rupiah).
- Bahwa pembayaran perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 tersebut berawal atas permintaan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. selaku Bupati Morowali Utara tahun 2020 – 2021 kepada Terdakwa ASRI TAUFIK dan saksi RIJAL THAIB SEHI, yang mana pada awalnya saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. memerintahkan saksi MUH. ARPANDI untuk menghubungi Terdakwa ASRI TAUFIK untuk datang di rumah jabatan bupati morowali utara yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara untuk bertemu dengan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. membahas terkait permintaan pembayaran uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. yang dilaksanakan pada tahun 2020 untuk dibayarkan pada tahun 2021 dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) yang tersedia pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021 sehingga Terdakwa ASRI TAUFIK menghubungi saksi RIJAL THAIB SEHI selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara dan melaporkan permintaan saksi MOH ASRAR ABD SAMAD,S.E. tersebut, lalu saksi RIJAL THAIB SEHI menyampaikan agar dilakukan pembayaran atas permintaan tersebut sehingga Terdakwa ASRI TAUFIK menuju ke rumah jabatan bupati morowali utara dan ketika berada dirumah jabatan bupati morowali utara, Terdakwa ASRI TAUFIK bertemu dengan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. lalu saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. meminta agar Terdakwa ASRI TAUFIK membayarkan perjalanan dinas yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), dan Terdakwa ASRI TAUFIK memenuhi dan mengabulkan permintaan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. tersebut padahal Terdakwa ASRI TAUFIK memahami dan mengerti bahwa atas permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi sebenarnya dikarenakan telah melampaui tahun anggaran dan pada tahun 2020 tidak terdapat piutang/utang atas beban pembayaran tahun sebelumnya sehingga tidak ada dasar untuk dilakukan pembayaran tersebut namun terdakwa ASRI TAUFIK tetap memenuhi permintaan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E., setelah mendengar hal tersebut saksi MOH ASRAR ABD. SAMAD, S.E. menyampaikan kepada Terdakwa ASRI TAUFIK atas besaran biaya yang diminta oleh saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. untuk dimasukan sebagai Ganti Uang (GU) atas kegiatan tahun 2020 yang mana Terdakwa mengetahui atau setidak-tidak nya menyadari pencairan tersebut tidak diperbolehkan mengingat tidak ada reviu oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta sudah melampaui tahun anggaran tahun 2020, kemudian terdakwa ASRI TAUFIK mengabulkan permintaan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E dengan menyampaikan jika perjalanan dinas yang dilakukan hanya senilai Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sehingga saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. dan terdakwa ASRI TAUFIK menyepakati nilai sejumlah uang Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut.
- Selanjutnya terdakwa ASRI TAUFIK menghubungi operator pada bagian umum untuk datang ke rumah jabatan bupati mengambil kunci brankas dan memerintahkan mengambil uang di brankas ruangan bendahara bagian umum dan perlengkapan sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kemudian operator tersebut pergi mengambil uang dimaksud dan menyerahkannya kepada terdakwa ASRI TAUFIK, kemudian terdakwa ASRI TAUFIK menyerahkan uang sejumlah Rp.450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E tanpa disertai kwitansi penerimaan.
- Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa ASRI TAUFIK, saksi RIJAL THAIB SEHI,S.H. dan saksi WARTUS WANTULEMBA LAMPAGA dipanggil untuk datang dirumah jabatan bupati morowali utara dan ketika berada di sana, terdakwa ASRI TAUFIK, saksi RIJAL THAIB SEHI,S.H. dan saksi WARTUS WANTULEMBA LAMPAGA kembali diminta untuk membayarkan hak ajudan dan supir yang belum dibayarkan sehingga pada saat itu langsung dibayarkan kepada saksi Arham sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) (berdasarkan keterangan terdakwa Asri Taufik) dan kemudian dilakukan pula pembayaran kepada ajudan dan supir bupati secara bertahap sebesar Rp.79.077.684,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) tanpa dilengkapi dengan kwitansi penerimaan.
- Bahwa berdasarkan Dokumen pertanggungjawaban SP2D Nomor:874/SP2D-GU/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 terdapat bukti pertanggungjawaban untuk kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp509.218.225,- (lima ratus sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) yang dipertanggungjawabkan kepada 25 (dua puluh lima) orang pelaku perjalanan dinas, terdiri dari mantan Bupati (MAAS) dan Istri, 5 (lima) orang ASN, serta 18 (delapan belas) orang Non ASN.
- Belanja Medical Check Up (MCU) Kepala Daerah dibayar kepada saksi dr. NI WAYAN ARIANI ( Dokter Umum RSUD Kolonodale) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa yang melakukan perjalanan dinas sebagaimana dokumen Surat Pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut sebagai berikut:
- Muh Asrar Abd Samad, SE( Bupati tahun 2020)
- Rahmawati Donda (PNS)
- Syam Fadli (PNS)
- Hamsin
- Gifari
- Apdir Manang
- Rahmat Adyatma (PNS)
- Juniawal (PNS)
- Arham
- Muh. Arpandi
- Galib
- Yalbert (mantan sekda)
- Farida (Istri Bupati)
- Juslamin
- Yodi Hendaris
- Anastasya Monsangi
- Yesram Bamba
- Ismail Hidayatullah
- Candra Meltin Lengka
- Nurjanna
- Yulista Tahir
- Candra Hidayat
- Boby Alfianus
- Merlin Tarakolo
- Ririn Dwijayanti
- Bahwa pelaku perjalanan dinas yang terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak/honor pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor: 188.4/0005/UMUM/I/2020 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. RAHMANI ARUMPONE selaku Kepala Bagian Umum SETKAB Morowali Utara adalah sebagai berikut:
- Merlin tarakolo
- Boby Alfianus
- Candra Hidayat
- Muh. Arpandi
- Nurjannah
- Yulista Tahir
- Anastasya Monsangi
- Arham
- Yesram Bamba
- Bahwa pelaku perjalanan dinas yang terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak/honor pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor: 188.4/0040/UMUM/I/202I tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh RAHMAT ADYATMA H. BANNYA selaku Kepala Bagian Umum SETKAB Morowali Utara adalah sebagai berikut:
- Merlin Tarakolo
- Boby Alfianus
- Ririn Dwijayanti
- Muh. Arpandi
- Yulista Tahir
- Candra Hidayat
- Nurjannah
- Anastasya Monsangi
- Juslamin
- Arham
- Ismail Hidayatullah
- Yesram bamba
- Bahwa terdapat Sembilan orang pelaku perjalanan dinas tahun 2020 yang tidak terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak/honor pada bagian umum SETDAKAB Morowali Utara Tahun Anggaran 2020 yaitu :
- Hamsin,
- Gifari,
- Apdir manang,
- Galib,
- Juslamin,
- Yodi Hendaris,
- Ismail hidayatullah,
- candra Meltin lengka,
- Ririn Dwijayanti.
- Bahwa dokumen pertanggungjawaban tersebut hanya dilengkapi dengan lembar kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh PA, PPTK, bendahara pengeluaran dan penerima, Sebagian tidak ditandatangani penerima serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban lainnya seperti bukti pembelian tiket perjalanan, boarding pass, atau nota/kuitansi/invoice/ bill hotel/ penginapan.
- Bahwa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Tahun Anggaran 2020 dan belanja medical Chekup (MCU) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 tersebut dibuat oleh staf Bupati MOH ASRAR ABD SAMAD atas nama saksi M. ARFANDI yang kemudian di serahkan ke Terdakwa ASRI TAUFIK selaku bendahara.
- Bahwa Terdakwa ASRI TAUFIK melakukan pembayaran tersebut pada sekitar bulan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 yang dibayarkan menggunakan uang persediaan pada tahun anggaran 2021 atas kegiatan perjalanan dinas tahun 2020.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang tercantum sebagai penerima dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 diperoleh fakta bahwa nama-nama penerima tersebut tidak pernah menerima pembayaran perjalanan dinas dimaksud.
- Bahwa terdapat pula dokumen pertanggungjawaban atas kegiatan medical check up sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh dr. NI WAYAN ARIANI selaku dokter pada RSUD Kabupaten Morowali Utara namun kenyataanya saksi dr. NI WAYAN ARIANI tidak pernah melakukan pemeriksaan ataupun melaksanakan medical check up kepada Terdakwa MOH ASRAR ABD SAMAD, SE serta saksi dr. NI WAYAN ARIANI tidak pernah menerima anggaran pembayaran medical check up.
- Bahwa pembayaran tesebut melampaui tahun anggaran dan dilakukan tanpa reviu terlebih dahulu oleh APIP sebagaimana ketentutan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ASRI TAUFIK selaku Bendahara Pengeluaran bersama-sama saksi RIJAL SEHI selaku Kepala Bagain Umum dan Perlengkapan yang telah menyetujui pembayaran belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021, bersama- sama dengan saksi MOH ASRAR ABD SAMAD selaku Bupati pada tahun 2021 yang memerintahkan dan menerima pembayaran atas belanja barang dan jasa pada bagian umum dan perlengkapan antara lain pembayaran atas perjalanan dinas tahun 2020 dan belanja Medical check Up tahun 2020 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, pasal 21 ayat (3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah : a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Ayat 4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi. Ayat (5) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya; Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 59 ayat (1) : “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian sesorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 59 ayat (2) : “Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.”
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN : Pasal 12 Ayat (2) : “Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan Keuangan daerah pada BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan pada Huruf T Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui tahun anggaran, huruf f. dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 19 ayat (2) yang menyatakan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; f. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; pasal 26 “APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.” pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.; pasal 150 ayat (1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah: a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. (2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi. (3) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.;
- Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap pasal 34 ayat (2) pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; c. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; d. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan f. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya. (3)Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
-----Perbuatan Terdakwa ASRI TAUFIK sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------
Subsidair :
-----Bahwa terdakwa ASRI TAUFIK selaku bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor:188.45/KEP-B-MU/0001.b/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2020, tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara APTRIPEL TUMIMOMOR sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor:188.45/KEP-B-MU/0003.a/I/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021, tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara MOH. ASRAR ABD. SAMAD bersama-sama dengan saksi RIJAL THAIB SEHI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara nomor 821.23/01/RHS/KEP-B.MU/I/2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara tanggal 18 Januari 2021 dan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bupati Morowali Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.72-933 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahaan Pemberhentian Wakil Bupati Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 1 Juli 2020 memutuskan MOH ASRAR ABD. SAMAD selaku Wakil Bupati Morowali Utara menjadi Bupati Morowali Utara sisa masa jabatan Tahun 2016-2021, Pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan April tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Morowali Utara yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan selaku bendahara pengeluaran pada Bagian Umum dan Perlengkapan pada sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 yakni menyetujui dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa berupa perjalanan dinas dan pembayaran medical check up kepala daerah tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021 yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan surat pertangungjawaban serta tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, pasal 21 ayat (3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah : a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Ayat (4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi. Ayat (5) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 19 ayat (2) yang menyatakan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; f. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; pasal 150 ayat (1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah: a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. (2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi. (3) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.; melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri terdakwa ASRI TAUFIK dan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021 dari Inspektorat daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Laporan Nomor:708/009/RHS/ITDAKAB/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada tahun anggaran 2021 Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara dijabat oleh saksi RIJAL THAIB SEHI (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran adalah Terdakwa ASRI TAUFIK, dan yang menjabat sebagai Kasubag keuangan (PPTK) adalah Saksi WARTUS W LAMPAGA.
- Bahwa yang menjadi tugas dan wewenang bendahara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 19 ayat (2) menyatakan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang :
- mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
- menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
- melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
- menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
- membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
- memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 ayat (3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
- meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
- menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Pasal 21 Ayat (4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.
Pasal 21 Ayat (5) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 tanggal 30 Desember 2020 Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp.14.364.927.332 (empat belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua).
- Bahwa pada tanggal 3 Februari 2021, Terdakwa ASRI TAUFIK selaku bendahara pengeluaran mencairkan uang persediaan (UP) berdasarkan SP2D nomor 134/SP2D-UP/UMUM/BPKAD/2021 sebesar Rp900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
- Bahwa atas pencairan tersebut telah dipertanggungjawabkan melalui Ganti Uang berdasarkan SP2D Nomor 874/SP2D-Gu/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp899.049.410,- dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Kode Rekening
|
Jenis Belanja Barang dan Jasa
|
Nilai(Rp)
|
1.
|
5.2.1.01.24
|
Belanja Alat/ bahan kegiatan kantor -alat tulis Kantor
|
500.000,00
|
2.
|
5.2.1.01.31
|
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan alat listrik
|
4.500.000,00
|
3.
|
5.2.1.01.52
|
Belanja makanan dan minuman rapat
|
50.770.000,00
|
4.
|
5.2.1.04.60
|
Belanja tagihan air
|
1.509.650,00
|
5.
|
5.2.1.04.61
|
Belanja tagihan listrik
|
12.784.420,00
|
6.
|
5.2.1.04.73
|
Belanja Medical check up
|
30.000.000,00
|
7.
|
5.2.1.19.17
|
Belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga-alat kantor-alat kantor
|
2.700.000,00
|
8.
|
5.2.1.19.35
|
Belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor- kendaraan dinas bermotor perorangan
|
147.333.151,00
|
9.
|
5.2.1.23.01
|
Belanja perjalanan dinas biasa
|
515.204.939,00
|
10.
|
5.2.1.23.03
|
Belanja perjalanan dinas dalam kota
|
133.747.250,00
|
|
Jumlah
|
|
899.049.410,00
|
- Bahwa dari uang persediaan (UP) tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp. 648.952.189,- (enam ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) yang terdiri atas :
- Perjalanan dinas yang dilaksanakan pada tahun 2020 sebesar Rp. 539.077.684,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
- Perjalanan dinas yang dilaksanakan pada tahun 2021 sebesar Rp. 109.874.505,- (seratus sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima rupiah).
- Bahwa pembayaran perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 tersebut berawal atas permintaan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. selaku bupati morowali utara tahun 2020 – 2021 kepada Terdakwa ASRI TAUFIK dan saksi RIJAL THAIB SEHI, yang mana pada awalnya Terdakwa ASRI TAUFIK dihubungi dan diminta untuk datang di rumah jabatan bupati morowali utara bertemu dengan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. membahas terkait permintaan pembayaran hak saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. sehingga Terdakwa ASRI TAUFIK menghubungi saksi RIJAL THAIB SEHI,S.H. dan melaporkan permintaan tersebut lalu saksi RIJAL THAIB SEHI,S.H. menyampaikan agar dilakukan pembayaran sehingga berdasarkan hal tersebut, Terdakwa ASRI TAUFIK menuju ke rumah jabatan bupati morowali utara dan ketika berada dirumah jabatan bupati morowali utara, Terdakwa ASRI TAUFIK bertemu dengan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. lalu saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. meminta agar Terdakwa ASRI TAUFIK membayarkan haknya berupa perjalanan dinas yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) kemudian Terdakwa ASRI TAUFIK menyetujui permintaan tersebut padahal Terdakwa ASRI TAUFIK sebenarnya mengetahui bahwa permintaan tersebut tidak bisa dikabulkan karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku namun Terdakwa ASRI TAUFIK tetap menyetujui dan menyampaikan jika perjalanan dinas yang dilakukan hanya senilai Rp. 450.000.000.-(empat ratus lima puluh juta rupiah) sehingga saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. dan Terdakwa ASRI TAUFIK menyepakati nilai uang sejumlah Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa ASRI TAUFIK menghubungi operator pada bagian umum untuk datang ke rumah jabatan bupati dan memerintahkannya untuk mengambil kunci brankas dan mengambil uang di brankas ruangan bendahara bagian umum dan perlengkapan sebesar Rp.450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kemudian operator tersebut pergi mengambil uang dimaksud dan menyerahkannya kepada Terdakwa ASRI TAUFIK di rumah jabatan bupati Morowali Utara, kemudian Terdakwa ASRI TAUFIK menyerahkan uang sejumlah Rp.450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E tanpa disertai dengan kwitansi penerimaan.
- Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa ASRI TAUFIK, saksi RIJAL THAIB SEHI,S.H. dan saksi WARTUS WANTULEMBA LAMPAGA dipanggil untuk datang dirumah jabatan bupati morowali utara dan ketika berada di sana, Terdakwa ASRI TAUFIK, saksi RIJAL THAIB SEHI,S.H. dan saksi WARTUS WANTULEMBA LAMPAGA kembali diminta untuk membayarkan hak ajudan dan supir yang belum dibayarkan sehingga pada saat itu langsung dibayarkan kepada saksi ARHAM sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) (berdasarkan keterangan Terdakwa ASRI TAUFIK) dan kemudian dilakukan pula pembayaran kepada ajudan dan supir bupati secara bertahap sebesar Rp.79.077.684,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) tanpa disertai kwitansi penerimaan.
- Bahwa berdasarkan Dokumen pertanggungjawaban SP2D Nomor : 874/SP2D-GU/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 terdapat bukti pertanggungjawaban untuk kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp509.218.225,- (Lima ratus Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) yang dipertanggungjawabkan kepada 25 (dua puluh lima) orang pelaku perjalanan dinas, terdiri dari mantan Bupati (Moh.Asrar ABD Samad, SE) dan Istri, 5 (lima) orang ASN, serta 18 (delapan belas) orang Non ASN.
- Belanja Medical Chekup (MCU) Kepala Daerah dibayar kepada saksi dr. NI WAYAN ARIANI (Dokter Umum RSUD Kolonodale) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa yang melakukan perjalanan dinas pada Tahun Anggaran 2020 sebagimana dokumen Surat Pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut sebagai berikut:
- Muh Asrar Abd Samad, SE( Bupati tahun 2020)
- Rahmawati Donda (PNS)
- Syam Fadli (PNS)
- Hamsin
- Gifari
- Apdir Manang
- Rahmat Adyatma (PNS)
- Juniawal (PNS)
- Arham
- Muh. Arpandi
- Galib
- Yalbert (mantan sekda)
- Farida (Istri Bupati)
- Juslamin
- Yodi Hendaris
- Anastasya Monsangi
- Yesram Bamba
- Ismail Hidayatullah
- Candra Meltin Lengka
- Nurjanna
- Yulista Tahir
- Candra Hidayat
- Boby Alfianus
- Merlin Tarakolo
- Ririn Dwijayanti
- Bahwa pelaku perjalanan dinas pada Tahun Anggaran 2020 tersebut yang terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak/ honor pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor:188.4/0005/UMUM/I/2020 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh DRS. RAHMANI ARUMPONE selaku Kepala Bagian Umum SETKAB Morowali Utara adalah sebagai berikut:
- Merlin tarakolo
- Boby Alfianus
- Candra Hidayat
- Muh. Arpandi
- Nurjannah
- Yulista Tahir
- Anastasya Monsangi
- Arham
- Yesram Bamba
- Bahwa pelaku perjalanan dinas pada tahun 2020 tersebut yang terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak/ honor pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor: 188.4/0040/UMUM/I/202I tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh RAHMAT ADYATMA H. BANNYA selaku Kepala Bagian Umum SETKAB Morowali Utara adalah sebagai berikut:
- Merlin Tarakolo
- Boby Alfianus
- Ririn Dwijayanti
- Muh. Arpandi
- Yulista Tahir
- Candra Hidayat
- Nurjannah
- Anastasya Monsangi
- Juslamin
- Arham
- Ismail Hidayatullah
- Yesram bamba
- Bahwa terdapat sembilan orang pelaku perjalanan dinas tahun 2020 yang tidak terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak/honor pada bagian umum SETDAKAB Morowali Utara Tahun Anggaran 2020 yaitu :
- Hamsin,
- Gifari,
- Apdir manang,
- Galib,
- Juslamin,
- Yodi Hendaris,
- Ismail hidayatullah,
- candra Meltin lengka,
- Ririn Dwijayanti.
- Bahwa dokumen pertanggungjawaban tersebut hanya dilengkapi dengan lembar kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh PA, PPTK, bendahara pengeluaran dan penerima, sebagian tidak ditandatangani penerima serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban lainnya seperti bukti pembelian tiket perjalanan, boarding pass, atau nota/kuitansi/invoice/ bill hotel/ penginapan.
- Bahwa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Tahun Anggaran 2020 dan belanja medical Chekup (MCU) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 tersebut dibuat oleh staf Bupati MOH ASRAR ABD SAMAD atas nama saksi M. ARFANDI yang kemudian di serahkan ke bendahara ASRI TAUFIK.
- Bahwa pembayaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2020 dan belanja medical Chekup (MCU) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 dan dilakukan oleh Terdakwa ASRI TAUFIK tersebut berawal atas permintaan dari bupati MOH ASRAR ABD SAMAD dan Staff yang meminta kepada bendahara ASRI TAUFIK pada sekitar bulan Maret 2021 setelah adanya pencairan Uang Persediaan pada Bagian Umum dan Perlengkapan pada tahun anggaran 2021.
- Bahwa pembayaran tersebut dilakukan oleh Terdakwa ASRI TAUFIK pada sekitar bulan pebruari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 yang dibayarkan menggunakan uang persediaan pada tahun anggaran 2021 atas kegiatan tahun 2020.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang tercantum sebagai penerima dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 diperoleh fakta bahwa nama-nama penerima tersebut tidak pernah menerima pembayaran perjalanan dinas dimaksud.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja medical check up Kepala Daerah MOH ASRAR ABD SAMAD yang dilakukan di RSUD Kolonodale mulai dari bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yakni dengan memeriksa dokter pemeriksa yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban di peroleh fakta bahwa dokter pemeriksa tidak pernah melakukan check up atas nama Kepala Daerah MOH ASRAR ABD SAMAD dan tidak pernah menerima pembayaran dimaksud.
- Bahwa pembayaran yang melampaui tahun anggaran tersebut dilakukan tanpa reviu terlebih dahulu oleh APIP sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ASRI TAUFIK selaku Bendahara Pengeluaran bersama-sama saksi RIJAL THAIB SEHI selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan yang telah menyetujui pembayaran belanja barang dan jasa pada bagian umum dan perlengkapan tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021, bersama- sama dengan saksi MOH ASRAR ABD SAMAD selaku Bupati pada tahun 2021 yang memerintahkan dan menerima pembayaran atas belanja barang dan jasa pada bagian umum dan perlengkapan antara lain pembayaran atas perjalanan dinas tahun 2020 dan belanja Medical check Up tahun 2020 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, pasal 21 ayat (3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah : a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Ayat 4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi. Ayat (5) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya; Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 59 ayat (1) : “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian sesorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 59 ayat (2) : “Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.”
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN : Pasal 12 Ayat (2) : “Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan Keuangan daerah pada BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan pada Huruf T Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui tahun anggaran, huruf f. dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 19 ayat (2) yang menyatakan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; f. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; pasal 26 “APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.” pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.; pasal 150 ayat (1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah: a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. (2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi. (3) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.;
- Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap pasal 34 ayat (2) pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; c. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; d. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan f. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya. (3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ASRI TAUFIK bersama sama dengan saksi RIJAL THAIB SEHI, bersama-sama dengan saksi MOH. ASRAR ABD SAMAD, SE. sebagaimana telah diuraikan diatas mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Barang dan jasa pada bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp.539.218.225,- (lima ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 708/009/RHS/ITDAKAB/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Morowali Utara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021.
----Perbuatan terdakwa ASRI TAUFIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair
----- Bahwa terdakwa ASRI TAUFIK selaku bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor:188.45/KEP-B-MU/0001.b/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2020, tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara APTRIPEL TUMIMOMOR sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor:188.45/KEP-B-MU/0003.a/I/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021, tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara MOH. ASRAR ABD. SAMAD bersama-sama dengan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bupati Morowali Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.72-933 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahaan Pemberhentian Wakil Bupati Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 1 Juli 2020 memutuskan MOH ASRAR ABD. SAMAD selaku Wakil Bupati Morowali Utara menjadi Bupati Morowali Utara sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 dan saksi RIJAL THAIB SEHI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara nomor 821.23/01/RHS/KEP-B.MU/I/2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara tanggal 18 Januari 2021, Pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan April tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Morowali Utara yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan |