INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Pal | MUGIRA ( Ketua Yayasan Bakti Semesta bahagia ) | IRYANTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan Demi hukum Bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
3. Menyatakan Demi hukum bahwa Perjanjian Kemitraan (KSO) antara penggugat (Yayasan Bakti Semesta Bahagia ) dengan tergugat ( Mitra Yayasan ) tanggal 8 September tahun 2025 adalah Sah;
4. Menyatakan demi hukum bahwa persentasi pembagian bagi hasil antara Penggugat dengan Tergugat ( 25 % bagian Penggugat dan 75 %
Bagian tergugat berdasarkan persentasi perhitungan Perjanjian kemitraan KSO adalah Sah dan mengikat kedua belah pihak untuk mematuhinya.
5. Menyatakan demi hukum bahwa Perjanjian kemitraan KSO tanggal 08 September antara Yayasan Bakti Semesta bahagia dengan Mitra yayasan yang berlaku selama 5 ( lima ) tahun adalah Sah dan wajib di patuhi oleh kedua belah pihak
6. Menyatakan demi hukum bahwa perubahan regulasi berupa juknis MBG yang berlaku sebelumnya denga Juknis Perubahan N0. 244 tahun 2025 tidak merubah persentasi bagi hasil berdasarkan KSO dan perubahannya tidak masuk kategori perubahan secara Signifikan;
7. Menyatakan demi hukum bahwa Kedua Belah Pihak ( penggugat ) dan (Tergugat) berhak dan berkewajiban mempertahankan keberlansungan Perjanjian KSO tanggal 8 september tahun 2025 sampai batas waktu yang diperjanjikan yaitu selama 5 tahun;
8. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat dan Tergugat berhak atas insentif Pengelolaan MBG setiap priode pencairannya sampai 5 lima tahun
program Pemerintah MBG berjalan sebagaimana dimaksud dalam KSO;
9. Menyatakan demi hukum bahwa tergugat wajib mengelola SPPG secara Transfaran / akuntable dan mengembalikkan tugas dan Fungsi serta tanggung jawab Penggugat (yayasan Bakti Semesta bahagia) terhadap pengelolaan SPPG berdasrkan JUKNIS BGN N0. 244 tahun 2025;
10. Menghukum kepada Tergugat untuk Membayar Uang bagi hasil Insentif kepada Penggugat selama 4 priode realisasi pencairan insentif pasilitas SPPG sejumlah Rp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah] dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat dengan rincian sbb:
-. Priode pencairan tanggal 10 November s/d 22 November 2025,sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
-. Priode Pencairan tanggal 24 November s/d 04 Desember 2025, sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah );
-. Priode Pencairan tanggal 08 Desember/d 20 Desember 2025, Sejumlah Rp.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah )
-. Priode Pencairan tanggal 22 Desember s/ d 27 Desember 2025, sejumlah Rp.9.000.000,-(Sembilan juta rupiah).
-. Jumlah tersebut diatas, akan bertambah bila Tergugat tetap ingkar janji ,tidak membayar penggugat pada setiap priode sampai berakhirnya KSO;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 3 persen Perbulan dari jumla dana bagi hasil Insentif pasilitas SPPG yang belum dibayakan kepada Penggugat;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebanyak Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan;
13. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi
14. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya Perkara ini ;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya . [Ex Aequo Et Bono] |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
