Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2024/PN Pal YOU YONG KYU BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2024/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat 769/OCK.IX/2024
Pemohon
NoNama
1YOU YONG KYU
Termohon
NoNama
1BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON terkait dugaan Kehutanan yaitu Setiap Orang dilarang Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon YOU YOUNG KYU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERMOHON yang Menangkap PEMOHON, Melakukan Penahanan terhadap PEMOHON, Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, melakukan Penyitaan terhadap alat-alat berat milik PEMOHON, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan:
    1. Surat Perintah Penyidikan No. Sprin Sidik.05/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS Tertanggal 17 Agustus 2024;
    2. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. 05/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS 17 Agustus 2024;
    3. Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap.05/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS tanggal 17 Agustus 2024;
    4. Surat Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.05/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS tertanggal 17 Agustus 2024;
    5. Surat Tanda Penerimaan Nomor STP.09/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS tertanggal 18 Agustus 2024
    6. Surat Perintah Penahanan No. SP.Han.05/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS tertanggal 17 Agustus 2024
    7. Surat Perintah Penahanan No. SP.Han.05.a/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS tertanggal 23 Agustus 2024
  4. TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan sebaagaimana diubah pada Pasal 36 angka 17 Undang-undang Nomor 6 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin Sidik.05/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS Tertanggal 17 Agustus 2024 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Dari Rumah Tahanan Negara;
  7. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon didalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Membebankan biaya perkara pada negara.

 

Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya