Petitum Permohonan |
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON terkait dugaan Kehutanan yaitu Setiap Orang dilarang Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon YOU YOUNG KYU untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERMOHON yang Menangkap PEMOHON, Melakukan Penahanan terhadap PEMOHON, Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, melakukan Penyitaan terhadap alat-alat berat milik PEMOHON, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
- Menyatakan:
- Surat Perintah Penyidikan No. Sprin Sidik.05/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS Tertanggal 17 Agustus 2024;
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. 05/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS 17 Agustus 2024;
- Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap.05/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS tanggal 17 Agustus 2024;
- Surat Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.05/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS tertanggal 17 Agustus 2024;
- Surat Tanda Penerimaan Nomor STP.09/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS tertanggal 18 Agustus 2024
- Surat Perintah Penahanan No. SP.Han.05/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS tertanggal 17 Agustus 2024
- Surat Perintah Penahanan No. SP.Han.05.a/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS tertanggal 23 Agustus 2024
- TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan sebaagaimana diubah pada Pasal 36 angka 17 Undang-undang Nomor 6 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin Sidik.05/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS Tertanggal 17 Agustus 2024 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Dari Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon didalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Membebankan biaya perkara pada negara.
Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |