Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-223/P.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa IWAN pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di Jalan Tobeo Kel. Kayumalue Pajeko Kec. Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan ditempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar jam 18.30 wita terdakwa yang sedang berada di Daerah Kayumalue Kec. Palu Utara, lalu datang saksi FAJRI Alias MANCES bersama-sama dengan saksi RANDI dan saksi KEVIN OKTORANDO ABDI WIJAYA Alias KEVIN (dituntut dalam perkara yang berbeda) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO M3 DN 2784 IK warna Merah Muda menemui terdakwa kemudian saksi FAJRI alias MANCES dan saksi RANDI meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan pembeli sepeda motor tersebut, lalu terdakwa pergi ke rumah Sdr. PAPANYA WAIN dan mengatakan kepada PAPANYA WAIN bahwa ada yang mau jual sepeda motor, sehingga saat itu Sdr. PAPANYA WAIN mengatakan “BAWA KEMARI ITU MOTOR, SAYA MAU LIHAT”, kemudian terdakwa Kembali bertemu dengan saksi FAJRIN alias MANCES lalu bersama-sama membawa sepeda motor tersebut, kemudian setelah Sdr. PAPANYA WAIN mengecek sepeda motor tersebut Sdr. PAPANYA WAIN kemudian membayarnya dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa dan saksi FAJRI Alias MANCES meninggalkan rumah Sdr. PAPANYA WAIN dan sempat singgah di jalan untuk membagi uang tersebut yang mana uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada saksi FAJRIN alias MANCES sedangkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa ambil dan kemudian saksi FAJRI alias MANCES turun di jalan sedangkan terdakwa langsung Kembali ke Daerah Kayumalue Kec. Palu Utara.
  • Bahwa ketika terdakwa menjadi perantara jual beli 1 (satu) sepeda motor Yamaha MIO M3 DN 2784 IK warna Merah Muda Norangka MH3SE8860GJ023142, Nosin E3R2E-1135332, sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat, hanya dilengkapi dengan STNK, dan terdakwa menyadari bahwa adalah tidak wajar apabila 1 (satu) sepeda motor Yamaha MIO M3 DN 2784 IK warna Merah Muda tersebut dijual dengan harga Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) sepeda motor Yamaha MIO M3 DN 2784 IK warna Merah Muda tersebut, terdakwa membagi uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan kepada saksi FAJRIN alias MANCES sedangkan sisanya sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa ambil.

--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) K.U.H.Pidana.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya