| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruh dan seutuhnya ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.41/Lolu Selatan/1999 seluas 117 M2 milik Penggugat, sah dan mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1184/Lolu/1986 an.Michael Marco Imbang tidak mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan IMB (Ruko di sekitar pertigaan Jl.Wood Ward dan Monginsidi Palu) yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Kota Palu, kepada Tergugat I, patut untuk dibatalkan dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mengikat menurut hukum, sebab akibat diterbitkan oleh dan dari kekeliruan ;
- Memerintahkan Tergugat mengosongkan tanah selus 9,6 M2 yang menjadi obyek sengketa kepada Penggugat serta merta tanpa syarat ;
- Biaya yang timbul dan atau ditimbulkan dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, secara tanggung renteng ;
|