Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa Darsyaf Agus Slamet selaku Pemimpin Divisi Perkreditan Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 11/SK.M/BPD-ST/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Mutasi Pegawai pada Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, bersama-sama dengan saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 58/SK.P/BPD-ST/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Promosi Pegawai pada Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dan saksi Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 49/SK.M/BPD-ST/2021 tanggal 11 Nopember 2021 tentang Penyesuaian Unit Kerja dan Jabatan pada Struktur Organisasi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 30 Maret 2023 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (PT. BPD) Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 20 Kota Palu Sulawesi Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah didirikan berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 23 tanggal 30 April 1999 yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari yaitu mengimpun dana dari masyakat dalam bentuk tabungan, deposito, giro serta menyalurkannya kembali ke masyarakat melalui pinjamam/kredit.
- Susunan pengurus dan pegawai PT. BPD Sulawesi Tengah:
Dewan Komisaris : Tinus Nuanto dan Hj. Maimun Lawira
Komite Audit : James Adolf Nelson Rompas dan Nurmarjani Lou Lembah;
Komite Pemantau resiko : Bill Wowor;
Komite remunerasi dan nominasi : Tinus Nuanto, H. Maimun Lawira dan I Gusti Putu Suartika (Pemimpin Divisi SDM);
Direksi:
a. Dirut : Hajah Ramiyatie;
b. Dir Bisnis : Myrna Rianasari;
c. Dir Kepatuhan : Judy Koagow;
d. Dir Operasional : (kosong)
Direktur Utama membawahi:
a. Divisi Corsec : Sirajudin Fs
b. Divisi Perancanaan : Diana
c. Divisi penyelamatan kredit dan hukum : Taslim
d. Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) : Rizal Akase.
Direktur Bisnis membawahi:
a. Divisi Treasury : Firmansyah;
b. Divisi Perkreditan : Darsyaf Agus Slamet;
c. Divisi Pemasaran : Wirdaningsih.
Direktur Kepatuhan, membawahi:
a. Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR): Hasan Laminullah
b. Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) : Hasan Laminullah
c. Divisi Sumber Daya Manusia : I Gusti Putu Suartika.
Direktur Operasional, membawahi:
a. Divisi Operasional : Machmud Renden;
b. Divisi Teknologi Informasi : Abduh Bunre;
c. Divisi Layanan & Service : Risdianto Iskandar;
d. Divisi Kebijakan & Administrasi Kredit: I Made Surata.
- Susunan pengurus PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu:
Pemimpin KCU : Nola Dien Novita
Pemimpin Seksi Kredit : Rizal Afriansyah
- Bahwa jenis-jenis kredit yang ada di BPD Sulawesi Tengah adalah:
- Kredit modal KMK untuk membiayai aktiva lancer persediaan dan cash flow
- Kredit investasi yang digunakan untuk membiayai aktiva tetap
- Kredit konsumtif yang diberikan kepada debitur yang pembayarannya bersumber dari pendapatan tetap.
- Bahwa Terdakwa DARSYAF AGUS SLAMET menjabat sebagai Pemimpin Divisi Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 11/SK.M/BPD-ST/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Mutasi Pegawai pada Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyusun, menetapkan dan mengevaluasi Program Kerja & Anggaran Tahunan sesuai dengan keputusan Kebijakan Umum Bank Sulteng yang di sampaikan ke Divisi Perencanaan & Pengembangan.
- Mengelola dan Mengkoordinir tugas-tugas bagian kebijakan kredit dan bagian review kredit.
- Merencanakan, mengembangkan dan mengelola pemasaran kredit serta menjaga kualitas kredit.
- Melakukan ekspansi kredit (pemberian kredit baru) dengan analisa yang cepat, tepat dan akurat.
- Melakukan kerja sama dalam bentuk pembiayaan bersama pemerintah Pusat/Daerah maupun BUMN dengan pola eksekuting ataupun channeling.
- Mengkaji secara berkala perubahan tarif bunga perkreditan sesuai perubahan yang terjadi di pasar.
- Memantau, mengevaluasi dan melaporkan portofolio pemberian kredit.
- Melaksanakan pembinaan dan pendampingan ke cabang untuk kegiatan pemberian kredit.
- Melaksanakan penilaian prestasi kerja bagian kebijakan kredit dan bagian review kredit.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan bagi pelaksanaan tugas masing-masing bagian sesuai dengan bidang tugas yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan Divisi Perkreditan dan/atau yang diberikan oleh Direksi.
- Melakukan proses penyelenggaraan kegiatan dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Divisi Perkreditan secara periodik maupun insidentil.
- Melaksanakan perbaikan/penyelesaian temuan hasil pemeriksaan audit intern maupun ekstern.
- Menyelesaikan temuan-temuan terkait Divisi Perkreditan baik yang menjadi temuan SKAI maupun BI/OJK atau BPK/KAP.
- Melakukan Pembinaan, sosialisasi terkait fungsi tugas Divisi Perkreditan kesemua unit organisasi bank baik di pusat maupun di cabang-cabang.
- Melaksanakan kepatuhan terhadap sistem dan prosedur internal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia serta peraturan lainnya yang berlaku.
- Sedangkan wewenang Terdakwa DARSYAF AGUS SLAMET sebagai Pemimpin Divisi Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah adalah:
- Memvalidasi dan Verifikasi seluruh usulan biaya kegiatan Divisi Perkreditan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi tentang kewenangan memutus tersebut.
- Mengusulkan kepada Direktur Bisnis terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dilingkungan Divisi Perkreditan, baik dalam bentuk jumlah maupun pendidikan dan pengembangan.
- Menerima atau menolak usulan rekomendasi dari bagian yang membidangi bagian yang dibawahinya.
- Menerima dan menyetujui Usulan Pekerjaan lembur dari masing-masing Bagian yang dibawahinya dan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan divisi terkait.
- Memberikan target bisnis kepada masing-masing bagian yang dibawahinya.
- Mengetahui pengembalian pembayaran pokok dan tarif setiap bulan ke BP TAPERA (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).
- Mengetahui pengajuan Claim SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) DJPP (Direktur Jendral perundang-undangan.
- Bahwa pada tanggal 19 April 2021, saksi Erick Robert Agan selaku kuasa direktur PT. Insan Cita Karya datang ke PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu mengajukan permohonan jaminan uang muka berupa Bank Garansi untuk keperluan persyaratan kontrak pada proyek:
Proyek
|
:
|
Preservasi Jalan Tonggolobibi - Sabang - Tambu - Tompe
|
Ditujukan
|
:
|
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1,5 Satker PJN WIL.1 Provinsi Sulteng
|
Nilai Jaminan
|
:
|
Rp2.545.076.000
|
Jangka Waktu
|
:
|
270 Hari Kalender
|
- Proses persetujuan bank garansi dilakukan berdasarkan rapat panitia kredit senior yang dimana informasi pemutusnya tercantum dalam dokumen Credit Review Memorandum tanggal 24 Mei 2021 dengan jangka waktu penjaminan 270 Hari Kalender (sejak 6 April 2021 s.d. 31 Desember 2021).
- Secara paralel, Bank mengajukan permohonan Kontra Garansi kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Atas pengajuan tersebut, pada intinya PT. Askrindo menyetujuinya dan menerbitkan Perjanjian Prinsip Kontra Bank Garansi No. 00020.57.43/PP/ASK-SULTENG/V/2021.01 dengan masa berlaku 262 hari sejak tanggal 6 April 2021 s.d. 23 Desember 2021.
- Pada tanggal 27 Mei 2021, BPD Sulteng memberikan jaminan kepada PT. ICK berupa jaminan pelaksanaan sebesar 5?ri nilai kontrak pekerjaan dan jaminan uang muka sebesar 20?ri nilai kontrak pekerjaan dengan rincian berikut:
Nama
|
:
|
PT. Insan Cita Karya
|
Pekerjaan
|
:
|
Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe TA. 2021
|
Jaminan
|
:
|
1. Pelaksanaan No.048/BPD-GBP/III/2021, tanggal 31 Maret 2021
2. Uang Muka No.066/BPD-GUM/V/2021, tanggal 27 Mei 2021
|
Nilai jaminan
|
:
|
1. Rp870.922.000 (Bank Garansi Pelaksanaan)
2. Rp2.545.076.000 (Bank Garansi Uang Muka)
|
- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan Surat Peringatan I kepada PT. ICK dengan tembusan kepada PT. BPD Sulteng Kantor Cabang Utama Palu dikarenakan tidak terdapat pekerja proyek di lapangan sehingga tidak ada progress yang menyebabkan bobot pekerjaan rendah. Hingga akhirnya BPJN Wilayah I menyampaikan Surat Peringatan II sampai dengan Surat Peringatan III sekaligus pemutusan kontrak dengan PT. Insan Cita Karya pada tanggal 31 Desember 2021.
- Setelah pemutusan kontrak tersebut, pada tanggal 06 Januari 2022, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulteng, Direktorat Jenderal Bina Marga – Kementerian PUPR selaku pemberi kerja/bowheer mengirimkan surat kepada Bank Sulteng No. BM 08-Bb14/PJN I Sulteng – PPP 1.5/20 perihal Klaim Jaminan Uang Muka Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi – Sabang – Tambu – Tompe TA 2021. Melalui surat tersebut, pemberi kerja mengklaim jaminan uang muka (bank garansi) atas proyek preservasi yang gagal dikerjakan PT. Insan Cita Karya.
- Bahwa dengan adanya pemutusan kontrak proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi - Sabang - Tambu – Tompe yang dikerjakan oleh saksi Erick Robert Agan mengunakan PT. Insan Cita Karya, pada tanggal 06 Januari 2022 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulteng, Direktorat Jenderal Bina Marga–Kementerian PUPR mengirimkan surat kepada Bank Sulteng No. BM 08-Bb14/PJN I Sulteng – PPP 1.5/20 perihal Klaim Jaminan Uang Muka Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe TA 2021. Melalui surat tersebut, BPJN Wilayah I Provinsi Sulteng mengklaim jaminan uang muka (bank garansi) atas proyek preservasi yang gagal dikerjakan PT. Insan Cita Karya.
- Menindaklanjuti klaim jaminan uang muka (bank garansi) tersebut, sekira pertengahan bulan Januari 2022 saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu dan Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu mengajukan klaim kepada PT. Askrindo secara lisan. Hal tersebut dilakukan karena PPK Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe TA 2021 mendesak untuk segera membayarkan jaminan uang muka. Kemudian pada tanggal 28 Juni 2022 PT. Askrindo memberikan konfirmasi klaim dengan surat nomor 245/PLU/B/VI/2022 bahwa terdapat penolakan klaim kontra bank garansi jaminan uang muka atas nama PT. Insan Cita Karya.
- Pada kurun waktu tersebut, saksi Rizal Afriansah menyampaikan kepada saksi Nola Dien Novita terkait tuntutan pihak BPJN Wilayah I Provinsi Sulteng untuk segera membayarkan jaminan uang muka. Kemudian saksi Nola Dien Novita menyampaikan agar didiskusikan terlebih dahulu dengan divisi kredit Kantor Pusat. Selanjutnya saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah melakukan diskusi dengan terdakwa selaku Pemimpin Divisi Perkreditan secara lisan dan Terdakwa menyampaikan jalan keluarnya adalah dengan menagihkan kepada PT. Insan Cita Karya untuk mengembalikan dana uang muka proyek tersebut. Selanjutnya saksi Nola Dien Novita meminta saksi Rizal Afriansah untuk menagihkan kepada PT. Insan Cita Karya, lalu pada bulan Desember 2022, saksi Rizal Afriansah menghubungi saksi Erick Robert Agan untuk menagih namun saksi Erick Robert Agan menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki dana. Selanjutnya saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah memberikan win win solution untuk mengganti jaminan uang muka (bank garansi) PT. Insan Cita Karya menggunakan dana kredit lain, dengan mengatakan “kalau ada proyek debitur yang bisa kita bantu melalui pemberian kredit” sehingga ada peluang dana yang dapat menutupi bank garansi melalui pemberian kredit kepada CV. Mugniy Alamgir.
- Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Februari tahun 2023 saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah menemui terdakwa Darsyaf Agus Slamet bertempat di ruangan kerja di Kantor Pusat PT. BPD Sulteng yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 20 Kota Palu Sulawesi Tengah. Lalu saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah menyampaikan kepada terdakwa Darsyaf Agus Slamet, bahwa ada bank garansi yang harus dibayar yang saat itu ditolak klaimnya oleh PT. Askrindo dan dari nasabah menyampaikan butuh modal kerja untuk mengerjakan proyek. Selanjutnya saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah mengatakan kepada terdakwa Darsyaf Agus Slamet apakah bisa dibantu untuk pemberian modal kerja kepada CV. Mugniy Alamgir dimana pemberian kredit nantinya sebagian digunakan untuk menutupi bank garansi. Kemudian terdakwa Darsyaf Agus Slamet, menyampaikan “boleh saja memproses kredit tersebut, proyek, pembayaran termin proyek harus ke rekening CV. MA di BPD Sulteng dan ada jaminannya”. saksi Rizal Afriansah juga menyampaikan bahwa ada permintaan tambahan dari debitur untuk menaikkan plafon dari Rp 1,4 Miliar menjadi Rp 2.85 Miliar karena debitur memerlukan dana untuk modal kerja.
- Selanjutnya, saksi Hardiansyah bersama saksi Erick Robert Agan berdiskusi terkait rencana pengajuan pinjaman ke BPD Sulteng dengan plafon sebesar Rp 2,8 miliar dengan masing-masing penggunaan Rp 1,4 miliar akan digunakan untuk kepentingan saksi Erick Robert Agan dan Rp 1,4 Miliar digunakan untuk kepentingan saksi Guntur/saksi Hardiansyah, kemudian saksi Guntur dan saksi Hardiansyah memberitahukan terkait rencana pinjaman tersebut kepada saksi Alman, lalu saksi Alman menanyakan kepada saksi Guntur dan saksi Hardiansyah ”seharusnya dana pelaksanaan proyek sudah tersedia uang muka 20%, kenapa masih pinjam lagi?” dan dijawab oleh saksi Guntur dan saksi Hardiansyah bahwa pinjaman tersebut untuk mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan, tanpa memberitahukan hal yang sebenarnya yaitu untuk menutup utang Bank Garansi Insan Cita Karya.
- Bahwa pada sekitar bulan Februari 2023, saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah bertemu dengan saksi Guntur bersama saksi Erick Robert Agan di kantor KCU BPD Sulteng dengan dengan hasil kesepakatan yaitu saksi Erick Robert Agan akan mengajukan kredit dengan menggunakan CV. Mugniy Alamgir dengan jaminan sertifikat hak milik tanah milik saksi Erick Robert Agan sebagai agunan kredit, sehingga apabila memungkinkan dapat dinaikkan plafon kreditnya dari kebutuhan kredit CV. Mugniy Alamgir untuk sebagian digunakan menutupi klaim bank garansi uang muka sebesar Rp 1,4 miliar. Menimbang hal tersebut maka saksi Nola Dien Novita, saksi Rizal Afriansah dan saksi Erick Robert Agan menyepakati bahwa terdapat peluang menutup bank garansi melalui pemberian kredit kepada CV. Mugniy Alamgir.
- Bahwa asset yang akan dijadikan jaminan atas pinjaman dana dengan menggunakan CV. Mugniy Alamgir ke BPD Sulteng adalah:
a. Tanah SHM Nomor 00597/Sibedi an. Rizal, terletak di Desa Sibedi, Kec. Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng seluas 1024 M2
b. Tanah SHM Nomor 276/Mamboro, an. Halim Dahude, terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara Sulteng, seluas 10.000 M2.
Kedua asset tersebut adalah milik saksi Erick Robert Agan.
- Kemudian pada tanggal 6 Maret 2023 CV. Mugniy Alamgir mengajukan kredit dengan plafond sebesar Rp 2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang telah disepakati yang sebagian dananya akan digunakan untuk membayar bank garansi PT. Insan Cita Karya, lalu saksi Nola Dien Novita meminta saksi Rizal Afriansah untuk memproses pengajuan kredit tersebut.
- Bahwa proses pemberian kredit dilakukan sebagai berikut:
1. Dalam rangka proses Analisis Kredit, saksi Rizal Afriansah memerintahkan saksi Herman Susilo Djafar selaku analis kredit untuk memproses kredit CV. Mugniy Alamgir. Ketika menyampaikan perintah tersebut, saksi Rizal Afriansah tidak memberitahukan saksi Herman Susilo Djafar mengenai peruntukkan sebagian dana kredit yang sebenarnya untuk menutupi bank garansi PT. Insan Cita Karya. Pada proses pengumpulan data/dokumen yang diperlukan, saksi Herman Susilo Djafar berkoordinasi dengan saksi Guntur selaku Kuasa Direktur CV. Mugniy Alamgir dan saksi Hardiansyah (Key Person CV. Mugniy Alamgir Proyek Pagimana-Batui). Saksi Herman Susilo Djafar melakukan pengumpulan data/informasi yang diperlukan dan menuangkan analisis kredit dalam Nota Aplikasi Kredit/NAK dan Penjelasan (Remarks) Credit Proposal. Awalnya saksi Guntur menyampaikan Akta lama CV. Mugniy Alamgir tahun 2020. Kemudian saksi Herman Susilo Djafar menanyakan kepada saksi Hardiansyah terkait akta terbaru CV. Mugniy Alamgir dan mengingatkan bahwa nama pemilik agunan harus merupakan pengurus perusahaan yang mengajukan kredit. Lalu saksi Hardiansyah memberitahukan hal tersebut kepada saksi Guntur, selanjutnya saksi Guntur memberikan info ke saksi Hardiansyah, lalu saksi Hardiansyah berkoordinasi dengan Notaris untuk Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. MA Nomor 72 tanggal 17 Maret 2023 oleh Notaris Andi Herniati M, SH., M.Kn dengan memasukkan nama Halim D Pahude dan saksi Rizal sebagai persero diam. Setelah itu saksi Guntur menyerahkan akta nomor 72 tanggal 17 Maret 2023 kepada saksi Herman Susilo Djafar.
2. Setelah proses analisis kredit selesai, maka saksi Herman Susilo Djafar menyampaikan berkas kredit tersebut kepada pejabat terkait secara berjenjang untuk dilakukan review, usulan dan persetujuan kredit sebagai berikut:
a. Saksi Herman Susilo Djafar menyampaikan berkas kredit kepada saksi Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit KCU Palu untuk dilakukan review. Pada proses review, saksi Rizal Afriansah hanya memastikan beberapa informasi berikut:
1) Nominal kebutuhan modal kerja telah sesuai dengan plafon yang disepakati di awal sebesar Rp2,85 miliar.
2) Kebenaran pemenang tender proyek adalah CV Mugniy Alamgir dengan nilai proyek sebesar Rp11.715.600.000.
3) Pembayaran termin proyek dilakukan ke BPD Sulteng rekening nomor: 8010107000335 atas nama CV. Mugniy Alamgir.
4) Jaminan sudah dalam bentuk SHM.
Analisis kebutuhan modal kerja disesuaikan dengan pengajuan plafon kredit sebesar Rp2.850.000.000 dan proyeksi cash flow semata-mata hanya merujuk kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) CV. Mugniy Alamgir tanpa dilakukan validasi/pengujian lebih lanjut kepada dokumen underlying RAB tersebut. Demikian halnya dengan kondisi keuangan CV. Mugniy Alamgir juga tidak ada dilakukan pengecekan dokumen underlying nya.
b. Kemudian berkas kredit dinaikkan oleh saksi Rizal Afriansah kepada saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin KCU Palu untuk persetujuan lebih lanjut. Saksi Nola Dien Novita memberikan usulan persetujuan kredit tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut ke dokumen underlying terkait kebutuhan modal kerja, proyeksi cash flow, RAB debitur, kondisi keuangan dan informasi/data debitur lainnya sebagaimana termuat dalam NAK. Hal ini dikarenakan sejak awal telah disepakati bahwa pemberian kredit ini untuk menutupi bank garansi PT. Insan Cita Karya dan sisanya untuk modal kerja CV. Mugniy Alamgir. Saksi Nola Dien Novita memberikan kredit kepada CV. Mugniy Alamgir karena yakin akan prospek pekerjaan/proyek debitur dan pengamanan pembayaran termin telah melalui BPD Sulteng sehingga saksi Nola Dien Novita meyakini kemampuan bayar debitur.
3. Selanjutnya proposal kredit disampaikan ke Divisi Kredit Kantor Pusat (KP) karena sesuai limit wewenang memutus kredit untuk kredit produktif hanya bisa diputuskan oleh kantor Pusat. Kewenangan memutus kredit diatur dalam Memo Internal Direksi No. 687/BPD-ST/MI/DIR/AKK/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK) Pemberian Fasilitas Pinjaman Langsung dan Tidak Langsung (Garansi Bank) sebagai berikut:
No
|
Nama Pemegang Limit
|
BMWK
|
KMK Jk. Pendek/Menengah & KI Jk. Pendek/Menengah/Panjang
|
Kredit Konstruksi APBD/APBN
|
|
1
|
Myrna Rianasari
|
3 M
|
4 M
|
|
2
|
Darsyaf Agus Slamet
|
2,5 M
|
3,5 M
|
|
3
|
Abdul Razak
|
2 M
|
3 M
|
|
4
|
Nola Dien Novita
|
- juta
|
-
|
|
-
-
-
-
- PT. BPD Sulteng KCU Palu mengirimkan memo kepada Pemimpin Divisi Perkreditan KP (terdakwa Darsyaf Agus Slamet) selaku pejabat pemutus kredit sesuai limit kewenangannya untuk KMK Jangka pendek. Setelah penyampaian memo tersebut, saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah menyampaikan kepada terdakwa Darsyaf Agus Slamet kondisi sebenarnya bahwa pemberian kredit kepada CV. Mugniy Alamgir sebagian dananya adalah untuk membantu saksi Erick Robert Agan yang akan mengganti dana bank garansi PT. Insan Cita Karya sebesar Rp1,4 Miliar dan saat itu terdakwa Darsyaf Agus Slamet menyetujuinya. Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2023, terdakwa Darsyaf Agus Slamet mengarahkan bagian kredit produktif Kantor Pusat untuk memberikan opini dan re-analisis yang diproses secara normal.
b. Bagian Kredit Produktif menyusun Opini sebagai berikut:
1) Andi Dusa Aftiniwati (Analis Kredit Produktif) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV. MA dengan mensyaratkan pencairan harus ada kontrak kerja.
2) Aswin A (Analis Kredit Produktif) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV. MA dengan mensyaratkan pencairan harus ada kontrak kerja, jaminan di cover asuransi, blokir 1 kali angsuran bunga dan call report per 3 bulan.
3) Mangunsewang Nadji (Unit Kredit Mikro dan Kecil) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV. MA untuk digunakan membiayai proyek dan pembayaran termin melalui BPD Sulteng untuk melunasi pinjaman serta dilakukan monitoring pekerjaan secara berkala dan dituangkan dalam call report.
4) Abdul Rajak (Bagian Kredit Produktif) pada tanggal 28 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV. MA, pembayaran termin melalui BPD Sulteng untuk melunasi pinjaman serta dilakukan monitoring pekerjaan secara berkala dan lainnya sesuai SOP yang berlaku.
c. Tidak dilakukan analisis ulang/re-analisis terhadap permohonan fasilitas kredit melainkan hanya melakukan review berdasarkan konfirmasi terhadap dokumen analis kredit yang disusun oleh analis kredit kantor cabang yang menyusun Nota Aplikasi Kredit (NAK). Selain itu tidak dilakukannya validasi terkait adanya kuasa Direksi CV. Mugniy Alamgir.
d. Divisi Kredit mengirimkan memo permintaan kepada Divisi Kebijakan dan Admin Kredit untuk dilakukan appraisal jaminan. Mengenai nilai appraisal jaminan, terdakwa Darsyaf Agus Slamet hanya melihat berapa nilai jaminan dan kesesuaian dengan plafon kredit serta tidak melihat wajar atau tidak nilai appraisal ini karena hal tersebut merupakan keahlian Divisi Kebijakan dan Admin Kredit. Diketahui bahwa nilai appraisal agunan hanya meng-cover 50,37?ri plafon kredit, sementara berdasarkan ketentuan Bank coverage jenis agunan tanah harus sebesar 125% maka persetujuan kredit harus dieskalasi kepada pejabat 1 level di atas Pejabat Pemutus Kredit (PPK + 1/one level up) untuk memperoleh exception (pengecualian).
e. Menindaklanjuti pengajuan exception tersebut maka Divisi Kredit harus menyampaikan Surat kepada PPK +1 yaitu Myrna Rianasari. Pada tanggal 27 Maret 2023, terdakwa Darsyaf Agus Slamet menyampaikan Surat Nomor 073/BPD-ST/MI/KDT/2023 perihal Permohonan Persetujuan Exception Pengajuan Kredit CV. MA kepada Direktur Bisnis, lalu Myrna Riana Sari selaku Direktur Bisnis memanggil terdakwa Darsyaf Agus Slamet ke ruangannya dan menanyakan mengenai pengajuan exception tersebut. Terdakwa Darsyaf Agus Slamet menyampaikan: “Nilai proyek Rp 11 miliar Bu dan yang diajukan cuman Rp 2,85 miliar, pembayaran termin di kita Bu (di BPD Sulteng)”. Berdasarkan informasi tersebut maka Myrna Rianasari menyetujui permohonan exception tersebut dengan menuliskan pada lembar persetujuan pernyataan “setuju sesuai saran” dan “tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”.
f. Mengenai Appraisal, Divisi Kredit mengirimkan memo permintaan kepada Divisi Kebijakan dan Admin Kredit untuk dilakukan appraisal jaminan. Penilaian jaminan ini dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari divisi lain karena hal ini merupakan keahlian dan kewenangan divisi Admin Kredit.
g. Bahwa terhadap penilaian appraisal terhadap agunan yang dijadikan jaminan hanya meng-cover 50,37?ri plafon kredit, sementara berdasarkan ketentuan Bank coverage jenis agunan tanah harus sebesar 125% maka persetujuan kredit harus dieskalasi kepada pejabat 1 level di atas Pejabat Pemutus Kredit (PPK + 1/one level up) untuk memperoleh exception (pengecualian). Menindaklanjuti pengajuan exception tersebut maka Divisi Kredit harus menyampaikan Surat kepada PPK +1 yaitu Direktur Bisnis.
h. Bahwa terdakwa Darsyaf Agus Slamet selaku Pemimpin Divisi Kredit menyampaikan Surat Nomor 073/BPD-ST/MI/KDT/2023 perihal Permohonan Persetujuan Exception Pengajuan Kredit CV. MA kepada Myrna Rianasari selaku Direktur Bisnis, dengan pertimbangan:
- CV. Mugniy Alamgir telah menjadi nasabah KCU sejak tahun 2013.
- Pembayaran termin proyek dibayarkan melalui BPD Sulteng dengan no. rek. 8010107000335.
- Upaya peningkatan DPK dan kredit KCU.
i. Myrna Rianasari memanggil Terdakwa Darsyaf Agus Slamet ke ruangannya dan menanyakan mengenai pengajuan exception tersebut. Terdakwa Darsyaf Agus Slamet hanya menyampaikan: “Nilai proyek Rp11 miliar Bu dan yang diajukan cuman Rp2,85 miliar, pembayaran termin di kita Bu (di BPD Sulteng)” tanpa memberitahukan tujuan dari pengajuan kredit CV. Mugniy Alamgir adalah sebagian untuk menutup bank garansi PT. Insan Cita Karya.
j. Berdasarkan informasi tersebut maka Myrna Rianasari menyetujui permohonan exception tersebut dengan menuliskan pada lembar persetujuan pernyataan “setuju sesuai saran” dan “tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”. Myrna Rianasari menandatangani lembar persetujuan tersebut. Adapun Myrna Rianasari menyetujui exception dengan pertimbangan:
- Nilai proyek CV. MA besar Rp11,7 miliar sementara nilai kredit sebesar Rp2,85 miliar masih di bawah nilai proyek;
- Pembayaran termin proyek yang akan masuk ke BPD Sulteng.
sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa Darsyaf Agus Slamet kepada Myrna Rianasari.
k. Pada tanggal 29 Maret 2023, berkas kredit diberikan kepada Bagian Reviewer Kredit untuk dibuatkan Credit Review Memorandum (CRM). CRM ditujukan kepada Pejabat Pemegang Limit yakni terdakwa Darsyaf Agus Slamet. Berdasarkan hasil analisis KCU Palu, Re-analisa dan opini Bagian Kredit Produktif, penilaian jaminan oleh Bagian Appraisal Kredit, Persetujuan Exception Direktur Bisnis dan review dari Bagian Reviewer Kredit, maka pada tanggal 30 Maret 2023, terdakwa Darsyaf Agus Slamet menyetujui kredit dengan menandatangani Credit Review Memorandum (CRM) Nomor: 019/CRM-PDF/BPD-ST/000/III/2023 tanggal 30 Maret 2023. Mengenai kebutuhan modal kerja, terdakwa Darsyaf Agus Slamet menilai bahwa dana Rp 1,4 miliar dinilai wajar dan pastinya diperlukan untuk pengerjaan proyek CV Mugniy Alamgir dan menyadari bahwa sisa dana sebasar Rp 1,4 miliar akan digunakan untuk menutupi bank garansi PT. Insan Cita Karya.
4. Setelah terdakwa Darsyaf Agus Slamet memberikan persetujuan kredit maka dibuatkan SPPK mencakup persyaratan kredit dan menyampaikan kepada debitur, selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit (PK). Penandatanganan Perjanjian Kredit dilakukan pada tanggal 30 Maret 2023 yang diwakili oleh Direktur CV. Mugniy Alamgir yaitu Alman dengan datang ke PT. Bank Pembangunan Daerah (PT. BPD) Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 20 Kota Palu Sulawesi Tengah.
5. Setelah penandatanganan PK maka Admin Kredit KCU menginput pencairan kredit ke rekening giro debitur.
a. Pencairan kredit dilakukan sekaligus (tidak bertahap), pencairan kredit seharusnya dilakukan bertahap sesuai perkembangan/progress pekerjaan dan kebutuhan modal kerjanya. Namun demikian pada CRM, SPPK dan PK tidak disebutkan covenant/persyaratan pencairan secara bertahap karena sejak awal telah diketahui bahwa penggunaan sebagian kredit adalah untuk menutupi bank garansi.
b. Pada tanggal 30 Maret 2023 dan 31 Maret 2023 dilakukan pencairan kredit sebesar Rp 2.850.000.000 ke rekening giro CV. Mugniy Alamgir No. Rek. 8010107000335.
- Bahwa dana pencairan kredit CV. Mugniy Alamgir digunakan oleh saksi Guntur dengan diketahui oleh saksi Hardiansyah dengan rincian aliran dana sebagai berikut:
No
|
Aliran Dana 1
|
Aliran Dana 2
|
Tang-gal
|
Nama Penarik
|
Nominal
|
No Cek
|
Tanggal
|
Transaksi
|
Nominal
|
1
|
30/03/23
|
Guntur
|
1.883.000.000
|
C1001037
|
30/03/23
|
Pembayaran Hutang Erick Robert Agan kepada Randy
|
209.000.000
|
|
|
|
|
|
31/03/23
|
Pembayaran sisa jaminan uang muka PT. ICK ke Dinas PUPR
|
1.454.525.305
|
|
|
|
|
|
|
Sisa
|
219.474.695
|
2
|
30/03/23
|
Moh Nuzul
|
50.000.000
|
C1001030
|
-
|
-
|
-
|
3
|
30/03/23
|
Alexander J. Katili
|
125.000.000
|
C1001028
|
30/03/23
|
Setor Tunai Ke Henkgy Katili (Paman Alexander)
|
200.000.000
|
4
|
30/03/23
|
Alexander J. Katili
|
75.000.000
|
C1001036
|
-
|
-
|
-
|
5
|
30/03/23
|
CV. MA
|
150.000.000
|
C1001035
|
-
|
-
|
-
|
6
|
30/03/23
|
Guntur
|
125.000.000
|
C1001031
|
30/03/23
|
Setoran tunai ke Richard Nelwan
|
165.000.000
|
7
|
30/03/23
|
Richard Nelwan
|
40.000.00
|
C1001032
|
-
|
-
|
-
|
8
|
31/03/23
|
Affandy
|
220.000.000
|
C1001029
|
-
|
-
|
-
|
9
|
31/03/23
|
Moh. Hertaslim
|
94.00.000
|
C1001038
|
-
|
-
|
-
|
|
|
|
2.762.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
-
-
-
- Transaksi pada angka 1 tabel di atas, saksi Guntur melakukan penarikan uang sebesar Rp 1.883.000.000 untuk mengganti jaminan uang muka PT. Insan Cita Karya dengan uraian sebagai berikut:
- Pada tanggal 30 Maret 2023, saksi Guntur menarik dana sebesar Rp 1.883.000.000 dan diproses oleh Teller (Saripa Halisan Ramadhani). Pada hari yang sama saksi Hardiansyah memberikan billing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada saksi Guntur dengan kode billing 820230331045904 untuk mengembalikan jaminan uang muka sebagai penerimaan negara.
- Kemudian, di tanggal yang sama dana sebesar Rp 209.000.000 disetorkan tunai ke rekening pegawai Bank Sulteng a.n. Randy Latjinala. Randy Latjinala menerima uang tunai sebagai bentuk pengembalian pinjaman pribadi saksi Erick Robert Agan.
- Pada tanggal 31 Maret 2023 saksi Guntur menyetorkan ke Teller yaitu billing tagihan untuk ditransaksikan dana sebesar Rp 1.454.525.305 ke pos “Penerimaan kembali Belanja Modal Tahun Anggaran yang lalu” (Kode akun 425913) untuk pembayaran sisa jaminan uang muka paket preservasi jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe tahun 2021 (proyek gagal PT. Insan Cita Karya).
- Sisa uang tunai sebesar Rp 219.000.000 digunakan untuk keperluan proyek saksi Hardiansyah dan saksi Guntur.
b. 8 (delapan) Penarikan cek lainnya (no 2 s.d. 9 pada tabel di atas) pada tanggal 30 dan 31 Maret 2023 dilakukan oleh orang-orang yang berbeda yaitu Muh Nuzul, Alexander J Katili, Richard Nelwan, Affandy, Moh Hertaslim, Hengky Katili dan Richard Nelwan merupakan rekan kerja saksi Hardiansyah dan saksi Guntur. Transaksi ke pihak-pihak di atas merupakan pembayaran hutang untuk melakukan penambahan bobot pekerjaan proyek Pagimana-Batui.
- Bahwa pada tanggal 10 April 2023, saat CV. Mugniy Alamgir menerima pembayaran termin II proyek Pagimana-Batui sebesar Rp 949.258.973, lalu saksi Hardiansyah berdiskusi dengan saksi Guntur terkait dengan pembayaran termin II Proyek Pagimana-Batui yang masih diblokir oleh Bank Sulteng, selanjutnya saksi Hardiansyah meminta kepada saksi Guntur untuk berbicara kepada pihak Bank Sulteng agar blokirannya dibuka dan dana nya dapat digunakan untuk keperluan pengerjaan proyek Pagimana-Batui. Kemudian saksi Guntur menemui saksi Rizal Afriansah untuk memohon agar pembayaran termin yang dipotong hanya Rp 50.000.000 saja dengan alasan dananya masih digunakan untuk penyelesaian proyek termasuk proyek lain di Jakarta. Selanjutnya saksi Rizal Afriansah menyampaikan hal tersebut kepada saksi Nola Dien Novita secara lisan dan disetujui oleh saksi Nola Dien Novita dengan mempertimbangkan kelancaran usaha debitur sehingga akhirnya menyetujui penggunaan termin untuk kepentingan debitur. Kemudian saksi Rizal Afriansah mamanggil saksi Herman Susilo Djafar dan memerintahkan agar pembayaran termin CV. Mugniy Alamgir yang dipotong hanya Rp 50.000.000 saja.
- Atas pembayaran Rp 50.000.000 tersebut, maka baki debet kredit CV. Mugniy Alamgir mengalami penurunan dari Rp 2,85 miliar menjadi Rp 2,8 miliar. Adapun untuk pembayaran bunga kredit menggunakan dana pencairan kredit yang memang telah diblokir untuk 1 kali angsuran bunga. Kemudian pada tanggal 30 April 2023, saksi Rizal Afriansah melakukan transfer dana ke rekening CV. Mugniy Alamgir sebesar Rp 500.000 untuk menutupi pembayaran angsuran bunga. Dana tersebut disetorkan saksi Rizal Afriansah untuk menjaga kolektibilitas kredit CV. Mugniy Alamgir karena diperlukan dana mengendap minimal Rp 500 ribu di rekening giro. Saat itu, di rekening CV. Mugniy Alamgir hanya ada dana sebesar Rp 39.290.319 sedangkan angsuran sebesar Rp 38.844.440 sehingga jika langsung dilakukan pemotongan angsuran kredit hanya akan menyisakan dana di rekening giro CV. Mugniy Alamgir sebesar Rp 445.879.
- Bahwa pembayaran termin kedua pada tanggal 10 April 2023 tersebut merupakan pembayaran termin terakhir kalinya yang masuk ke PT. BPD Sulteng dikarenakan adanya pengalihan pembayaran termin yang semula ke rekening CV. Mugniy Alamgir di BPD Sulteng menjadi ke Bank Mandiri. Sehingga dengan adanya pengalihan pembayaran termin tersebut, kredit atas nama CV. Mugniy Alamgir tidak terbayar dan menjadi macet.
- Bahwa perbuatan Darsyaf Agus Slamet bersama-sama saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah, menyebabkan menyebabkan pencatatan tidak yang sebenarnya dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening PT. BPD Sulawesi Tengah yaitu setidak-tidaknya pada:
- Berkas kredit
- Rekening Koran Pinjaman yang diberikan
- Nominatif Kredit
- Mutasi Harian Teller
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kesalahan/kurang tepatnya pemberian kredit yang dampaknya akan mengakibatkan laporan keuangan menjadi kurang benar/tidak tepat.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Darsyaf Agus Slamet selaku Pemimpin Divisi Perkreditan Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 11/SK.M/BPD-ST/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Mutasi Pegawai pada Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah bersama-sama dengan saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 58/SK.P/BPD-ST/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Promosi Pegawai pada Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dan saksi Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 49/SK.M/BPD-ST/2021 tanggal 11 Nopember 2021 tentang Penyesuaian Unit Kerja dan Jabatan pada Struktur Organisasi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 30 Maret 2023 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (PT. BPD) Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 20 Kota Palu Sulawesi Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (4), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah didirikan berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 23 tanggal 30 April 1999 yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari yaitu mengimpun dana dari masyakat dalam bentuk tabungan, deposito, giro serta menyalurkannya kembali ke masyarakat melalui pinjamam/kredit.
- Susunan pengurus dan pegawai PT. BPD Sulawesi Tengah:
Dewan Komisaris : Tinus Nuanto dan Hj. Maimun Lawira
Komite Audit : James Adolf Nelson Rompas dan Nurmarjani Lou Lembah;
Komite Pemantau resiko : Bill Wowor;
Komite remunerasi dan nominasi : Tinus Nuanto, H. Maimun Lawira dan I Gusti Putu Suartika (Pemimpin Divisi SDM);
Direksi:
a. Dirut : Hajah Ramiyatie;
b. Dir Bisnis : Myrna Rianasari;
c. Dir Kepatuhan : Judy Koagow;
d. Dir Operasional : (kosong)
Direktur Utama membawahi:
a. Divisi Corsec : Sirajudin Fs
b. Divisi Perancanaan : Diana
c. Divisi penyelamatan kredit dan hukum : Taslim
d. Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) : Rizal Akase.
Direktur Bisnis membawahi:
a. Divisi Treasury : Firmansyah;
b. Divisi Perkreditan : Darsyaf Agus Slamet;
c. Divisi Pemasaran : Wirdaningsih.
Direktur Kepatuhan, membawahi:
a. Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR): Hasan Laminullah
b. Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) : Hasan Laminullah
c. Divisi Sumber Daya Manusia : I Gusti Putu Suartika.
Direktur Operasional, membawahi:
a. Divisi Operasional : Machmud Renden;
b. Divisi Teknologi Informasi : Abduh Bunre;
c. Divisi Layanan & Service : Risdianto Iskandar;
d. Divisi Kebijakan & Administrasi Kredit : I Made Surata.
- Susunan pengurus PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu:
Pemimpin KCU : Nola Dien Novita
Pemimpin Seksi Kredit : Rizal Afriansyah
- Bahwa jenis-jenis kredit yang ada di BPD Sulawesi Tengah adalah:
- Kredit modal KMK untuk membiayai aktiva lancer persediaan dan cash flow
- Kredit investasi yang digunakan untuk membiayai aktiva tetap
- Kredit konsumtif yang diberikan kepada debitur yang pembayarannya bersumber dari pendapatan tetap.
- Bahwa Terdakwa DARSYAF AGUS SLAMET menjabat sebagai Pemimpin Divisi Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 11/SK.M/BPD-ST/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Mutasi Pegawai pada Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyusun, menetapkan dan mengevaluasi Program Kerja & Anggaran Tahunan sesuai dengan keputusan Kebijakan Umum Bank Sulteng yang di sampaikan ke Divisi Perencanaan & Pengembangan.
- Mengelola dan Mengkoordinir tugas-tugas bagian kebijakan kredit dan bagian review kredit.
- Merencanakan, mengembangkan dan mengelola pemasaran kredit serta menjaga kualitas kredit.
- Melakukan ekspansi kredit (pemberian kredit baru) dengan analisa yang cepat, tepat dan akurat.
- Melakukan kerja sama dalam bentuk pembiayaan bersama pemerintah Pusat/Daerah maupun BUMN dengan pola eksekuting ataupun channeling.
- Mengkaji secara berkala perubahan tarif bunga perkreditan sesuai perubahan yang terjadi di pasar.
- Memantau, mengevaluasi dan melaporkan portofolio pemberian kredit.
- Melaksanakan pembinaan dan pendampingan ke cabang untuk kegiatan pemberian kredit.
- Melaksanakan penilaian prestasi kerja bagian kebijakan kredit dan bagian review kredit.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan bagi pelaksanaan tugas masing-masing bagian sesuai dengan bidang tugas yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan Divisi Perkreditan dan/atau yang diberikan oleh Direksi.
- Melakukan proses penyelenggaraan kegiatan dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Divisi Perkreditan secara periodik maupun insidentil.
- Melaksanakan perbaikan/penyelesaian temuan hasil pemeriksaan audit intern maupun ekstern.
- Menyelesaikan temuan-temuan terkait Divisi Perkreditan baik yang menjadi temuan SKAI maupun BI/OJK atau BPK/KAP.
- Melakukan Pembinaan, sosialisasi terkait fungsi tugas Divisi Perkreditan kesemua unit organisasi bank baik di pusat maupun di cabang-cabang.
- Melaksanakan kepatuhan terhadap sistem dan prosedur internal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia serta peraturan lainnya yang berlaku.
- Sedangkan wewenang Terdakwa DARSYAF AGUS SLAMET sebagai Pemimpin Divisi Perkreditan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah adalah:
- Memvalidasi dan Verifikasi seluruh usulan biaya kegiatan Divisi Perkreditan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi tentang kewenangan memutus tersebut.
- Mengusulkan kepada Direktur Bisnis terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dilingkungan Divisi Perkreditan, baik dalam bentuk jumlah maupun pendidikan dan pengembangan.
- Menerima atau menolak usulan rekomendasi dari bagian yang membidangi bagian yang dibawahinya.
- Menerima dan menyetujui Usulan Pekerjaan lembur dari masing-masing Bagian yang dibawahinya dan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan divisi terkait.
- Memberikan target bisnis kepada masing-masing bagian yang dibawahinya.
- Mengetahui pengembalian pembayaran pokok dan tarif setiap bulan ke BP TAPERA (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).
- Mengetahui pengajuan Claim SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) DJPP (Direktur Jendral perundang-undangan.
- Bahwa pada tanggal 19 April 2021, saksi Erick Robert Agan selaku kuasa direktur PT. Insan Cita Karya datang ke PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu mengajukan permohonan jaminan uang muka berupa Bank Garansi untuk keperluan persyaratan kontrak pada proyek:
Proyek
|
:
|
Preservasi Jalan Tonggolobibi - Sabang - Tambu - Tompe
|
Ditujukan
|
:
|
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1,5 Satker PJN WIL.1 Provinsi Sulteng
|
Nilai Jaminan
|
:
|
Rp2.545.076.000
|
Jangka Waktu
|
:
|
270 Hari Kalender
|
- Proses persetujuan bank garansi dilakukan berdasarkan rapat panitia kredit senior yang dimana informasi pemutusnya tercantum dalam dokumen Credit Review Memorandum tanggal 24 Mei 2021 dengan jangka waktu penjaminan 270 Hari Kalender (sejak 6 April 2021 s.d. 31 Desember 2021).
- Secara paralel, Bank mengajukan permohonan Kontra Garansi kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Atas pengajuan tersebut, pada intinya PT. Askrindo menyetujuinya dan menerbitkan Perjanjian Prinsip Kontra Bank Garansi No. 00020.57.43/PP/ASK-SULTENG/V/2021.01 dengan masa berlaku 262 hari sejak tanggal 6 April 2021 s.d. 23 Desember 2021.
- Pada tanggal 27 Mei 2021, BPD Sulteng memberikan jaminan kepada PT. ICK berupa jaminan pelaksanaan sebesar 5?ri nilai kontrak pekerjaan dan jaminan uang muka sebesar 20?ri nilai kontrak pekerjaan dengan rincian berikut:
Nama
|
:
|
PT. Insan Cita Karya
|
Pekerjaan
|
:
|
Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe TA. 2021
|
Jaminan
|
:
|
1. Pelaksanaan No.048/BPD-GBP/III/2021, tanggal 31 Maret 2021
2. Uang Muka No.066/BPD-GUM/V/2021, tanggal 27 Mei 2021
|
Nilai jaminan
|
:
|
1. Rp870.922.000 (Bank Garansi Pelaksanaan)
2. Rp2.545.076.000 (Bank Garansi Uang Muka)
|
- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan Surat Peringatan I kepada PT. ICK dengan tembusan kepada PT. BPD Sulteng Kantor Cabang Utama Palu dikarenakan tidak terdapat pekerja proyek di lapangan sehingga tidak ada progress yang menyebabkan bobot pekerjaan rendah. Hingga akhirnya BPJN Wilayah I menyampaikan Surat Peringatan II sampai dengan Surat Peringatan III sekaligus pemutusan kontrak dengan PT. Insan Cita Karya pada tanggal 31 Desember 2021.
- Setelah pemutusan kontrak tersebut, pada tanggal 06 Januari 2022, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulteng, Direktorat Jenderal Bina Marga – Kementerian PUPR selaku pemberi kerja/bowheer mengirimkan surat kepada Bank Sulteng No. BM 08-Bb14/PJN I Sulteng – PPP 1.5/20 perihal Klaim Jaminan Uang Muka Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi – Sabang – Tambu – Tompe TA 2021. Melalui surat tersebut, pemberi kerja mengklaim jaminan uang muka (bank garansi) atas proyek preservasi yang gagal dikerjakan PT. Insan Cita Karya.
- Bahwa dengan adanya pemutusan kontrak proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi - Sabang - Tambu – Tompe yang dikerjakan oleh saksi Erick Robert Agan mengunakan PT. Insan Cita Karya, pada tanggal 06 Januari 2022 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulteng, Direktorat Jenderal Bina Marga–Kementerian PUPR mengirimkan surat kepada Bank Sulteng No. BM 08-Bb14/PJN I Sulteng – PPP 1.5/20 perihal Klaim Jaminan Uang Muka Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe TA 2021. Melalui surat tersebut, BPJN Wilayah I Provinsi Sulteng mengklaim jaminan uang muka (bank garansi) atas proyek preservasi yang gagal dikerjakan PT. Insan Cita Karya.
- Menindaklanjuti klaim jaminan uang muka (bank garansi) tersebut, sekira pertengahan bulan Januari 2022 saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu dan Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu mengajukan klaim kepada PT. Askrindo secara lisan. Hal tersebut dilakukan karena PPK Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe TA 2021 mendesak untuk segera membayarkan jaminan uang muka. Kemudian pada tanggal 28 Juni 2022 PT. Askrindo memberikan konfirmasi klaim dengan surat nomor 245/PLU/B/VI/2022 bahwa terdapat penolakan klaim kontra bank garansi jaminan uang muka atas nama PT. Insan Cita Karya.
- Pada kurun waktu tersebut, saksi Rizal Afriansah menyampaikan kepada saksi Nola Dien Novita terkait tuntutan pihak BPJN Wilayah I Provinsi Sulteng untuk segera membayarkan jaminan uang muka. Kemudian saksi Nola Dien Novita menyampaikan agar didiskusikan terlebih dahulu dengan divisi kredit Kantor Pusat. Selanjutnya saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah melakukan diskusi dengan terdakwa selaku Pemimpin Divisi Perkreditan secara lisan dan Terdakwa menyampaikan jalan keluarnya adalah dengan menagihkan kepada PT. Insan Cita Karya untuk mengembalikan dana uang muka proyek tersebut. Selanjutnya saksi Nola Dien Novita meminta saksi Rizal Afriansah untuk menagihkan kepada PT. Insan Cita Karya, lalu pada bulan Desember 2022, saksi Rizal Afriansah menghubungi saksi Erick Robert Agan untuk menagih namun saksi Erick Robert Agan menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki dana. Selanjutnya saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah memberikan win win solution untuk mengganti jaminan uang muka (bank garansi) PT. Insan Cita Karya menggunakan dana kredit lain, dengan mengatakan “kalau ada proyek debitur yang bisa kita bantu melalui pemberian kredit” sehingga ada peluang dana yang dapat menutupi bank garansi melalui pemberian kredit kepada CV. Mugniy Alamgir.
- Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Februari tahun 2023 saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah menemui terdakwa Darsyaf Agus Slamet bertempat di ruangan kerja di Kantor Pusat PT. BPD Sulteng yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 20 Kota Palu Sulawesi Tengah. Lalu saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah menyampaikan kepada terdakwa Darsyaf Agus Slamet, bahwa ada bank garansi yang harus dibayar yang saat itu ditolak klaimnya oleh PT. Askrindo dan dari nasabah menyampaikan butuh modal kerja untuk mengerjakan proyek. Selanjutnya saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah mengatakan kepada terdakwa Darsyaf Agus Slamet apakah bisa dibantu untuk pemberian modal kerja kepada CV. Mugniy Alamgir dimana pemberian kredit nantinya sebagian digunakan untuk menutupi bank garansi. Kemudian terdakwa Darsyaf Agus Slamet, menyampaikan “boleh saja memproses kredit tersebut, proyek, pembayaran termin proyek harus ke rekening CV. MA di BPD Sulteng dan ada jaminannya”. saksi Rizal Afriansah juga menyampaikan bahwa ada permintaan tambahan dari debitur untuk menaikkan plafon dari Rp 1,4 Miliar menjadi Rp 2.85 Miliar karena debitur memerlukan dana untuk modal kerja.
- Selanjutnya, saksi Hardiansyah bersama saksi Erick Robert Agan berdiskusi terkait rencana pengajuan pinjaman ke BPD Sulteng dengan plafon sebesar Rp 2,8 miliar dengan masing-masing penggunaan Rp 1,4 miliar akan digunakan untuk kepentingan saksi Erick Robert Agan dan Rp 1,4 Miliar digunakan untuk kepentingan saksi Guntur/saksi Hardiansyah, kemudian saksi Guntur dan saksi Hardiansyah memberitahukan terkait rencana pinjaman tersebut kepada saksi Alman, lalu saksi Alman menanyakan kepada saksi Guntur dan saksi Hardiansyah ”seharusnya dana pelaksanaan proyek sudah tersedia uang muka 20%, kenapa masih pinjam lagi?” dan dijawab oleh saksi Guntur dan saksi Hardiansyah bahwa pinjaman tersebut untuk mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan, tanpa memberitahukan hal yang sebenarnya yaitu untuk menutup utang Bank Garansi PT. Insan Cita Karya.
- Bahwa pada sekitar bulan Februari 2023, saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah bertemu dengan saksi Guntur bersama saksi Erick Robert Agan di kantor KCU BPD Sulteng dengan dengan hasil kesepakatan yaitu saksi Erick Robert Agan akan mengajukan kredit dengan menggunakan CV. Mugniy Alamgir dengan jaminan sertifikat hak milik tanah milik saksi Erick Robert Agan sebagai agunan kredit, sehingga apabila memungkinkan dapat dinaikkan plafon kreditnya dari kebutuhan kredit CV. Mugniy Alamgir untuk sebagian digunakan menutupi klaim bank garansi uang muka sebesar Rp 1,4 miliar. Menimbang hal tersebut maka saksi Nola Dien Novita, saksi Rizal Afriansah dan saksi Erick Robert Agan menyepakati bahwa terdapat peluang menutup bank garansi melalui pemberian kredit kepada CV. Mugniy Alamgir.
- Bahwa asset yang akan dijadikan jaminan atas pinjaman dana dengan menggunakan CV. Mugniy Alamgir ke BPD Sulteng adalah:
a. Tanah SHM Nomor 00597/Sibedi an. Rizal, terletak di Desa Sibedi, Kec. Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng seluas 1024 M2
b. Tanah SHM Nomor 276/Mamboro, an. Halim Dahude, terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara Sulteng, seluas 10.000 M2.
Kedua asset tersebut adalah milik saksi Erick Robert Agan.
- Kemudian pada tanggal 6 Maret 2023 CV. Mugniy Alamgir mengajukan kredit dengan plafond sebesar Rp 2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang telah disepakati yang sebagian dananya akan digunakan untuk membayar bank garansi PT. Insan Cita Karya, lalu saksi Nola Dien Novita meminta saksi Rizal Afriansah untuk memproses pengajuan kredit tersebut.
- Bahwa proses pemberian kredit dilakukan sebagai berikut:
-
-
- Dalam rangka proses Analisis Kredit, saksi Rizal Afriansah memerintahkan saksi Herman Susilo Djafar selaku analis kredit untuk memproses kredit CV. Mugniy Alamgir. Ketika menyampaikan perintah tersebut, saksi Rizal Afriansah tidak memberitahukan saksi Herman Susilo Djafar mengenai peruntukkan sebagian dana kredit yang sebenarnya untuk menutupi bank garansi PT. Insan Cita Karya. Pada proses pengumpulan data/dokumen yang diperlukan, saksi Herman Susilo Djafar berkoordinasi dengan saksi Guntur selaku Kuasa Direktur CV. Mugniy Alamgir dan saksi Hardiansyah (Key Person CV. Mugniy Alamgir Proyek Pagimana-Batui). Saksi Herman Susilo Djafar melakukan pengumpulan data/informasi yang diperlukan dan menuangkan analisis kredit dalam Nota Aplikasi Kredit/NAK dan Penjelasan (Remarks) Credit Proposal. Awalnya saksi Guntur menyampaikan Akta lama CV. Mugniy Alamgir tahun 2020. Kemudian saksi Herman Susilo Djafar menanyakan kepada saksi Hardiansyah terkait akta terbaru CV. Mugniy Alamgir dan mengingatkan bahwa nama pemilik aguna
|