Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN Pal 1.NI KETUT SUCIATI
2.HALIM SUTJIANGDY
3.I PUTU PANCA YASA
Kepala Kepolisian Resort Kota Palu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NI KETUT SUCIATI
2HALIM SUTJIANGDY
3I PUTU PANCA YASA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Palu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan Para PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pengancaman atau Penyerobotan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) atau Pasal 167 ayat (1) jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas Para PEMOHON oleh TERMOHON;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/188/IX/2023/Satreskrim, tanggal 11 September 2023 kepada Para PEMOHON;
Memulihkan hak Para PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

atau

Apabila Yang MULIA Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya