| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tertanggal 03 Agustus 2025.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah terputus;
- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat (AMBRI) pada posisi dan jabatan semula sebagai Operator Dump Truck;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan (upah proses), terhitung sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan putusan ini dilaksanakan, sebesar Rp. 4.007.673,- per bulan, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|