INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
82/Pdt.G/2025/PN Pal | LENA | PT. LEMBAH PALU NAGAYA Cq Djailani Mansur Selaku Kuasa Perusahaan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.G/2025/PN Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 008/G.PDT/KHEGR/V/2025 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Bahwa Penggugat adalah Anak dan Ahliwaris dari Almarhum Lamohama ;
3. Menyatakan Bahwa Almarhum Lamohama Memiliki Tanah Seluas ± 209.646 m2 yang terletak di Kelurahan Tondo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Sdr.Baho
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Rencana Jalan
Tanah tersebut di Peroleh Amarhum Lamohama sekitar Tahun 1950 dengan cara diolah secara langsung adalah benar berdasarkan SKPT Nomor :181.1/112/SKPT/TD/IV/2011 Tanggal 18 April 2011 ;
4. Menyatakan Bahwa Almarhum Lamohama lebih dahulu membuka atau menguasai lahan di kelurahan Tondo seluas ± 209.646 m2 lebih dahulu dari pada HGB PT. Lembah Palu Nagaya adalah Benar ;
5. Menyatakan Bahwa lahan Milik Lamohama Seluas ± 209.646 m2 yang terletak di Kelurahan Tondo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Sdr.Baho
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Rencana Jalan
6. Tanah tersebut di Peroleh Amarhum Lamohama sekitar Tahun 1950 dengan cara diolah secara langsung namun belum Pernah diganti Rugi oleh Pihak HGB ;
7. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kembali kolasi Seluas ± 209.646 m2 yang terletak di Kelurahan Tondo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Sdr.Baho
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Rencana Jalan
8.
9. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat dan Turut Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Para Tergugat; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |