Dakwaan |
KESATU :
------------------Bahwa ia Terdakwa RIZAL Bin ABDUL RAHMAN Alias IJAL pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
-------------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------
A T A U
KEDUA :
------------------Bahwa ia Terdakwa RIZAL Bin ABDUL RAHMAN Alias IJAL pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah melakukan penyalagunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Terdakwa RIZAL Bin ABDUL RAHMAN Alias IJAL bersama Saksi LUTVIAH KERISTY MUDA Alias IYUT Binti H. RADEN SYARIF ABDULLAH teman wanita Terdakwa hendak berangkat menuju Jakarta, saat melewati X Ray/WTMD/Body check di SCP 2 line 2 Petugas Bandara Saksi SALDY HERMAWAN ELVIS dan Saksi SUHARYADI L. menemukan sebuah benda berbentuk dalam bungkus rokok yang disimpan di saku sebelah kiri Terdakwa lalu dilakukanlah pemeriksaan manual dimana Terdakwa diminta membuka bungkus rokok tersebut ketika membuka bungkus rokok Terdakwa terlihat mengambil sesuatu dalam bungkus rokok dan menggengamnya.
- Bahwa karena merasa curiga dengan tingkah laku Terdakwa selanjutnya Terdakwa diarahkan kepemeriksaan lanjutan di Body Inspection Mesin (BIM) dan tampak hasil yang mencurikan sehingga Saksi SALDY HERMAWAN ELVIS dan Saksi SUHARYADI L. langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket berisi serbuk putih yang diselipkan Terdakwa dicelana dalamnya.
- Bahwa dengan temuan tersebut Petugas Bandara menghubungi pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah dan menyerahkan Terdakwa beserta 1 (satu) paket berisi serbuk putih dan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna kepada petugas kepolisain Saksi SYAMSUL BACHRI, Saksi HAIRIL dan PASCAL CLANCI SMART INKIRIWANG yang datang, dimana pada saat itu juga petugas kepolisian melakukan penyitaan 1 (satu) unit Hand Phone merek ITEL A27 (P17 Pro 4G) warna biru dengan nomor hand phone 087780058185 dari Terdakwa sebagai barang bukti untuk proses selanjutnya.
- Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) paket berisi serbuk putih yang ditemukan oleh Petugas Bandara tersebut adalah sebagian Narkotika jenis Shabu-shabu milik Terdakwa yang sengaja Terdakwa simpan untuk digunakan sendiri dan Terdakwa memperolehnya dengan cara membeli dari teman Terdakwa saudara MUHAMMAD MUNTASIR Alias MAT TOGA Alias MAT (DPO) .
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu-shabu dagi dirinya sendiri pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar jam 23.00 Wita dirumah Terdakwa seorang diri dengan cara mengambil sebagian dari 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu yang Terdakwa beli dari saudara MUHAMMAD MUNTASIR Alias MAT TOGA Alias MAT (DPO) kemudian dengan alat isap sabu (bong) yang Terdakwa rakit sendiri menggunakan botol air mineral yang dimasukan pipit plastik yang pada salah ujung pipetnya dihubungkan dengan kaca pireks kemudian Terdakwa memasukan sebagian serbuk Narkotika jenis Shabu-shabu kedalam kaca pireks kemudian memanaskannya dengan korek gas hingga mengeluarkan asap lalu Terdakwa mengirup asap yang keluar tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengunakan Narkotika jenis Shabu-shabu bagi dirinya sendiri sejak tahun 2019 dimana saat menggunakannya Terdakwa memperoleh efek semangat untuk bekerja dan dapat menghilangkan rasa sakit yang Terdakwa derita berupa rasa gelisah, tidak konsentarsi, tidak dapat mengendalikan diri dan emosi yang tidak stabil yang timbul bila Terdakwa tidak menggunkannya.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulteng Nomor : R/377/XI/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay, tanggal 02 November 2024 yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.Mkes, Ajun Kimisaris Besar Polisi NRP 71060495 berkesimpulan bahwa hasil pemeriksaan sampel urine Tersangka menunjukan hasil “POSITIF” terhadap test AMPHETAMINE (AMP) dan METHAMPHETAMINE yang merupakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Rekomendasi Assesment Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : R/67/XII/KA/PB.06 /2024/BNN Provinsi tanggal 11 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah FERDINAND MAKSI PASULE, S.I.K pada pokoknya menyimpulkan bahwa Tersangka adalah KORBAN PENYALAGUNAAN NARKOTIKA jenis AMFETAMIN (sabu) dengan pola penggunaan setiap hari, terdapat indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika sehingga proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapat perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang memiliki progaram rehabilitasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 November 2024 yang dibuat oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan memiliki berat total 0,3325 (nol koma tiga tiga dua lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0246 tanggal 03 November 2024, yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm,Apt NIP 198302212010122001 menyimpulkan sampel barang bukti yang diuji tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMIN sesuai parameter uji yang dilakukan, yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------- |