Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.Sus/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 324/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2587B/P.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari lelaki VITO (DPO) di Kel. Tavanjuka dengan seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan perjanjian akan dibayar setelah sabu tersebut laku terjual. Kemudian terdakwa membawa paket sabu tersebut kerumah terdakwa lalu dibagi menjadi 12 (dua belas) paket kecil yang kemudian dijual dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per paket sehingga terdakwa dapat keuntungan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu sebagian paket tersebut telah laku terjual dan sebagiannya terdakwa konsumsi sendiri. Selanjutnya sekitar pukul 16.45 wita terdakwa pergi ke rumah saksi AAN ADRIANYSAH Bin RUSLAN MADO Alias AAN. Selanjutnya saksi UMAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi UMAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung mendatangi tempat tinggal terdakwa dan melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa sedang berada di halaman rumah saksi AAN ADRIANYSAH Bin RUSLAN MADO Alias AAN, lalu terdakwa melihat petugas kepolisian satresnarkoba polresta palu yakni saksi UMAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK sehingga terdakwa membuang 1 (satu) buah kotak pinset warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang pireks kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ke lantai samping rumah saksi AAN ADRIANYSAH Bin RUSLAN MADO Alias AAN. Selanjutnya saksi UMAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak pinset warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang pireks kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. -------------------------------------------

-------- Bahwa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,205 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,071 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab: 2929/NNF/VI/2025, tertanggal 25 Juni 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1203 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.------------- -----------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari lelaki VITO (DPO) di Kel. Tavanjuka dengan seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan perjanjian akan dibayar setelah sabu tersebut laku terjual. Kemudian terdakwa membawa paket sabu tersebut kerumah terdakwa lalu dibagi menjadi 12 (dua belas) paket kecil yang kemudian dijual dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per paket sehingga terdakwa dapat keuntungan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu sebagian paket tersebut telah laku terjual dan sebagiannya terdakwa konsumsi sendiri. Selanjutnya sekitar pukul 16.45 wita terdakwa pergi ke rumah saksi AAN ADRIANYSAH Bin RUSLAN MADO Alias AAN. Selanjutnya saksi UMAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi UMAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung mendatangi tempat tinggal terdakwa dan melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa sedang berada di halaman rumah saksi AAN ADRIANYSAH Bin RUSLAN MADO Alias AAN, lalu terdakwa melihat petugas kepolisian satresnarkoba polresta palu yakni saksi UMAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK sehingga terdakwa membuang 1 (satu) buah kotak pinset warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang pireks kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ke lantai samping rumah saksi AAN ADRIANYSAH Bin RUSLAN MADO Alias AAN. Selanjutnya saksi UMAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak pinset warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang pireks kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. -------------------------------------------

-------- Bahwa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,205 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,071 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab: 2929/NNF/VI/2025, tertanggal 25 Juni 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1203 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------------------- --------------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa terdakwa LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari lelaki VITO (DPO) di Kel. Tavanjuka dengan seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan perjanjian akan dibayar setelah sabu tersebut laku terjual. Kemudian terdakwa membawa paket sabu tersebut kerumah terdakwa lalu dibagi menjadi 12 (dua belas) paket kecil yang kemudian dijual dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per paket sehingga terdakwa dapat keuntungan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu sebagian paket tersebut telah laku terjual dan sebagiannya terdakwa konsumsi sendiri. Selanjutnya terdakwa memakai sisa paket sabu tersebut di dalam kamar terdakwa seorang diri dengan cara pertama – tama terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal kedalam pireks kaca yang tersambung di bong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian sabu yang berada didalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang tersambung dibong tersebut sampai mengeluarkan asap kemudian terdakwa menghisapnya seperti menghisap rokok,  begitu seterusnya sampai habis. Pada saat menggunakan sabu terdakwa merasa tenang. Selanjutnya saksi UMAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak pinset warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang pireks kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --------------

------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Bhayangkara Palu No. R/241/VI/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay, tanggal 17 Juni 2025 Pukul 04.30 Wita dari dokter pemeriksa (dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes), atas nama LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS benar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa POSITIF mengandung ZAT METHAMPETHAMINE.----------------------------------------------

------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen nomor BA/24/VIII//Ka/PB/2025/BNNK-PALU tanggal 07 Agustus 2025 An. LARAS ANDRIS Binti ANDRIS Alias LARAS dengan Kesimpulan:

    1. Tim medis menemukan penggunan narkotika jenis sabu oleh terdakwa masuk kategori intensif (penggunaan masih tergolong ringan) dan hasil pemeriksaan urine terdakwa Positif (+) mengkomsumsi narkotika, jenis sabu, tidak mengalami gejala gangguan kejiwaan seperti halusinasi dan paranoid, dengan rekomendasi Rehabilitasi rawat jalan.
    2. Tim hukum berpendapat karena di temukan barang bukti sebagaimana terlampir dalam Laporan Nomor: LP/A/63/VI/2025/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG agar ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika.

Berdasarkan uraian tersebut di atas Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa terdakwa dalam hal ini penggunaannya bersifat intensif, frekuensi penggunaan 3-4 kali seminggu dan terdakwa adalah penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba, tidak ada keterlibatan dalam jaringan, dapat di berikan Rehabilitasi pada rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi. Namun proses hukum tetap berlanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

--------- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.----------

 

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya