Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
330/Pid.Sus/2025/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | MUHAMMAD RENDRA Bin INDRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 330/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2644/P.2.10/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RENDRA Bin INDRA, pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik saksi EBY AGISTA Bin HERMAN T. YAKALA dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 0,064 gram, perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------ ------- Berawal dari terdakwa bersama temannya mendatangi rumah dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan kemudian bertemu dengan Lk. ASRUL (DPO) lalu terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah). Dan selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa dirumah dijalan Baligau sering terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di rumah dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa bersama Lk. ASRUL bersama 2 (dua) orang lelaki yang sedang duduk di meja diruang tengah rumah tersebut dan ketika petugas Kepolisian mendekati, terdakwa, Lk. ASRUL dan ke 2 (dua) orang lelaki tersebut langsung melarikan diri melalui pintu belakang namun terdakwa berhasil ditangkap dan dibawah kembali ke meja dimana terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) alat isap sabu/bog di diatas meja dan juga dilakukan penangkapan terhadap saksi EBY AGISTA Bin HERMAN T. YAKALA yang diduduk dikursi didepan kamarnya dan di temukan sabu-sabu di dalama cangkir diatas meja tempat duduk saksi EBY AGISTA Bin HERMAN T. YAKALA. dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya dan tidak dilengkapi surat izin yang dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa bersama saksi EBY AGISTA Bin HERMAN T. YAKALA berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari 1 (satu) sachet plastik bening berisikan sabu-sabu dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu dengan berat netto seluruhnya 0,064 gram. Kemudian dilakukan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2930/NNF/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 oleh Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1104 gram dan telah dibuatkan berita acara perbedaan berat timbangan barang bukti adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------
A T A U
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RENDRA Bin INDRA, pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik saksi EBY AGISTA Bin HERMAN T. YAKALA dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 0,064 gram, perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama tim anggota Polres Palu, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di rumah dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa bersama Lk. ASRUL bersama 2 (dua) orang lelaki yang sedang duduk di meja diruang tengah rumah tersebut dan ketika petugas Kepolisian mendekati, terdakwa, Lk. ASRUL dan ke 2 (dua) orang lelaki tersebut langsung melarikan diri melalui pintu belakang namun terdakwa berhasil ditangkap dan dibawah kembali ke meja dimana terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) alat isap sabu/bog di diatas meja dan juga dilakukan penangkapan terhadap saksi EBY AGISTA Bin HERMAN T. YAKALA yang diduduk dikursi didepan kamarnya dan di temukan sabu-sabu di dalama cangkir diatas meja tempat duduk saksi EBY AGISTA Bin HERMAN T. YAKALA. dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya dan tidak dilengkapi surat izin yang dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa bersama saksi EBY AGISTA Bin HERMAN T. YAKALA berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari 1 (satu) sachet plastik bening berisikan sabu-sabu dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu dengan berat netto seluruhnya 0,064 gram. Kemudian dilakukan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2930/NNF/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 oleh Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1104 gram dan telah dibuatkan berita acara perbedaan berat timbangan barang bukti adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------
ATAU
KETIGA : ------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RENDRA Bin INDRA, pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar jam 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik terdakwa dijalan Anoa I Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------ ------ Berawal terdakwa dari Lk. ASRUL dengan harga sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut dengan cara pertama-tama menyiapkan bog lalu sabu-sabu dimasukkan kedalam pireks kaca lalu pireks yang berisikan sabu-sabu dibakar dengan menggunakan macis gas yang tersambung dengan sumbu sampai sabu-sabu tersebut mencair dan setelah mengeluarkan asap lalu terdakwa isap, sehingga pada saat ditangkap ternyata Urine terdakwa positif mengandung methamphethamine dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Hasil pemeriksaan urine narkoba nomor : R/236/XI/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulteng. -------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |