Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2025/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. AKMAL RAMADHANI Alias AKMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-368/P.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL RAMADHANI Alias AKMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa AKMAL RAMADHANI Alias AKMAL pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah di Jl. Toli-toli Raya BTN SILAE Kel. Silae  Kec. Ulujadi Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa bersama dengan teman-temannya pulang dari acara dero kemudian pergi ke Kompleks BTN Silae untuk melanjutkan minum Cap Tikus, lalu pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 03.30 wita Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa, namun ditengah perjalanan Terdakwa melihat salah satu rumah dengan pintu pagar terbuka dan terdapat 1 (satu) unit sepeda motor FIZ-R terparkir di halaman rumah tersebut lalu Terdakwa membuka pagar rumah agar dapat mengeluarkan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa berjalan menuju ke arah sepeda motor selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dari halaman rumah keluar melewati pagar lalu melintasi jalan umum hingga sampai di tempat yang sepi lalu Terdakwa menyembunyikan sepeda motor tersebut di tempat yang letaknya tidak jauh dari rumah Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke rumah untuk istrahat, setelah agak terang Terdakwa kembali ke tempat Terdakwa menyimpan sepeda motor kemudian Terdakwa mencabut soket kontak agar dapat menghidupkan sepeda motor tersebut, lalu setelah sepeda motor menyala mesinnya, Terdakwa pergi ke rumah Lk. MAIL (DPO) yang berada di Daerah Palupi lalu ketika bertemu dengan Lk. MAIL, Terdakwa berkata kepada Lk. MAIL “ADA MOTOR FIZ-R INI SAYA MAU JUAL“ kemudian Lk. MAIL berkata “FILOKS DULU BARU BAWA KEMARI ULANG”, sehingga Terdakwa kemudian pergi ke rumah salah satu teman Terdakwa kemudian Terdakwa meminta bantuan kepada teman Terdakwa yang Bernama Lk. FAREL (DPO) untuk membeli Filoks warna hitam kemudian Terdakwa mengganti warna sepeda motor dengan menggunakan filoks warna hitam, lalu setelah selesai shalat magrib Terdakwa kembali membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke rumah Lk. MAIL, kemudian Lk. MAIL keluar dengan mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut bersama dengan temannya dengan mengendarai sepeda motor masing-masing sedangkan Terdakwa menunggu di rumah Lk. MAIL, selang beberapa saat kemudian Lk. MAIL datang dan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai bayaran dari sepeda motor yang Terdakwa tersebut, setelah menerima uang dari Lk. MAIL, Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa ketika Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Jenis YAMAHA FIZ R, Warna biru pada STNK namun sudah dirubah dengan warna/dico Merah maron, DN. 4467 AT, Nomor Mesin: 4WH-562689, Nomor Rangka : MH34MS0113K885441, STNK an. SYAHRUL ALAM milik saksi SYAFWAN tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi SYAFWAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi SYAFWAN mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000.- (Sembilan juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa AKMAL RAMADHANI Alias AKMAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 KUHP. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya