Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Pal BRI UNIT MANONDA SUKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT MANONDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.026.800,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.24.026.800,- (dua puluh empat juta dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah).Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 1837 atas nama Sukri MY yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan sah dan Sita Jaminan berharga (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 1837 atas nama Sukri MY
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak