Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa ANDIKA SAPUTRA Alias ANDING, pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 07.30 wita dan pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pantoloan Kec. Tawaeli Kota Palu dan bertempat di Anja Kel. Lambara Kec. Tawaeli Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan terdakwa tersebut yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa berjalan kaki di melintas dipemukiman warga di kelurahan Pantoloan dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam DN 4541 VK No. Rangka MH350C001BK042721 No. Mesin 50C-042547 milik saksi GISTY ANDINI Alias GISTI terparkir dipinggir jalan dengan kunci yang masih berada di motor tersebut melihat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi GISTY ANDINI Alias GISTI dengan cara menaiki sepeda motor tersebut kemudian menghidupkan kontak motor dan pergi ke arah Anja Kelurahan Lambara tanpa sepengetahuan dari saksi GISTY ANDINI Alias GISTI selaku pemilik motor, selanjutnya pada pukul 08.00 Wita saat melintas di Anja Kelurahan Lambara motor saksi GISTY ANDINI Alias GISTI yang dibawa oleh terdakwa kehabisan bensin dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega ZR warna merah maroon DN 2881 VH No. Rangka MH35D9002AJ866333, No. Mesin 5D9-866452 milik saksi SUTRINA Alias RINA yang terparkir dipinggir jalan dengan posisi kunci masih menggantung dikontak motor, sehingga terdakwa mendekati motor saksi SUTRINA Alias RINA dan kemudian membawa motor milik saksi SUTRINA Alias RINA tanpa seijin dan meninggalkan sepeda motor milik saksi GISTY ANDINI Alias GISTI dipinggir jalan tersebut, kemudian terdakwa membawa motor saksi SUTRINA Alias RINA ke daerah Poboya Kota Palu untuk ditawarkan kepada orang yang berada di sekitaran Kelurahan Poboya, selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi NOVRIANTO DATUN SOLANG Alias NOVRI 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega ZR warna merah maroon DN 2881 VH No. Rangka MH35D9002AJ866333, No. Mesin 5D9-866452 milik saksi SUTRINA Alias RINA dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) namun saksi NOVRIANTO DATUN SOLANG Alias NOVRI menawarnya dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa setuju, namun saat ditanya mengenai surat-surat kendaraan terdakwa mengatakan kepada NOVRIANTO DATUN SOLANG Alias NOVRI bahwa suratnya ada di rumah terdakwa yakni di Desa Lende Kab. Donggala sehingga saksi NOVRIANTO DATUN SOLANG Alias NOVRI mempercayai dan mengambil sepeda motor yang ditawarkan oleh terdakwa, selanjutnya saksi NOVRIANTO DATUN SOLANG Alias NOVRI memfoto terdakwa beserta motor yang dijualnya sebagai jaminan kepada saksi NOVRIANTO DATUN SOLANG Alias NOVRI.
- Bahwa setelah mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang, saksi GISTY ANDINI Alias GISTI mengecek cctv milik tetangganya dan melihat terdakwa membawa sepeda motor Yamaha MX warna hitam miliknya dan memposting di akun sosial media miliknya dengan mencantumkan screen Shoot (tangkapan layar) muka terdakwa yang terekam CCTV, melihat postingan saksi GISTY ANDINI Alias GISTI tersebut Pr. NOVI yang sebelumnya diberitahukan oleh Pr. Eli bahwa ditemukan motor yamaha MX warna hitam dipinggir jalan dekat sawah milik saksi SUTRINA Alias RINA sehingga Pr. NOVI membalas postingan saksi GISTY ANDINI Alias GISTI dan memberitahukan bahwa motor yang diposting tersebut berada dirumah saksi SUTRINA Alias RINA yang sebelumnya ditinggalkan oleh terdakwa di dekat sawah tempat saksi SUTRINA Alias RINA, selanjutnya saksi GISTY ANDINI Alias GISTI pergi kerumah saksi SUTRINA Alias RINA dan mengecek sepeda motor yang ditemukan terseut dan benar bahwa motor tersebut adalah miliknya yang hilang, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi saksi SUTRINA Alias RINA dan saksi GISTY ANDINI Alias GISTI, anggota Polsek Tawaeli melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya dibawa kekantor Polsek Tawaeli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi GISTY ANDINI Alias GISTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.900.000,- (Delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi SUTRINA Alias RINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------- |